<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berulang Kali Beraksi, Polisi Tangkap Pemuda Spesialis Maling Kotak Amal Masjid</title><description>Saat beraksi pelaku mengamati lokasi masjid tempatnya beraksi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/18/519/2866831/berulang-kali-beraksi-polisi-tangkap-pemuda-spesialis-maling-kotak-amal-masjid</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/18/519/2866831/berulang-kali-beraksi-polisi-tangkap-pemuda-spesialis-maling-kotak-amal-masjid"/><item><title>Berulang Kali Beraksi, Polisi Tangkap Pemuda Spesialis Maling Kotak Amal Masjid</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/18/519/2866831/berulang-kali-beraksi-polisi-tangkap-pemuda-spesialis-maling-kotak-amal-masjid</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/18/519/2866831/berulang-kali-beraksi-polisi-tangkap-pemuda-spesialis-maling-kotak-amal-masjid</guid><pubDate>Jum'at 18 Agustus 2023 15:43 WIB</pubDate><dc:creator>Avirista Midaada</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/18/519/2866831/berulang-kali-beraksi-polisi-tangkap-pemuda-spesialis-maling-kotak-amal-masjid-1XCApa8yL7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemuda spesialis maling kotak amal ditangkap. (Foto: Dok Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/18/519/2866831/berulang-kali-beraksi-polisi-tangkap-pemuda-spesialis-maling-kotak-amal-masjid-1XCApa8yL7.jpg</image><title>Pemuda spesialis maling kotak amal ditangkap. (Foto: Dok Ist)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xMS8xLzE2OTA2NC81L3g4bjVhNHk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
MALANG - Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap spesialis pencurian kotak amal masjid dan musala yang meresahkan. Terduga pelaku berinisial AE (20) warga Desa Purworejo, Kecamatan Wates, kabupaten Blitar, diringkus pada Minggu (13/8/2023) dini hari, pukul 03.00 WIB.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, pelaku ini telah terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di rumah ibadah. Aksi terbaru pelaku terjadi di Masjid Darussalam, Kecamatan Pakisaji. Saat beraksi pelaku mengamati lokasi masjid tempatnya beraksi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sempat Kabur, Dua Pelaku Pencurian Mobil Ditangkap Warga dan Polisi di Merangin

&quot;Saat itu warga yang hendak beribadah curiga atas gerak-gerik mencurigakan pelaku di sekitar masjid langsung menghubungi petugas Polsek Pakisaji,&quot; ucap Ahmad Taufik, dikonfirmasi pada Jumat (18/8/2023).

Benar saat diamati perlahan-lahan, pemuda ini akhirnya menggasak kotak amal masjid dengan mencongkel. Ia membawa beberapa perlengkapan operasi berupa obeng.

&quot;Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku mencakup sebuah obeng, tas slempang, dan dua kotak amal yang rusak akibat aksi pembongkaran,&quot; ujar dia.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Beraksi di 5 TKP, Maling Kotak Amal di Sumenep Ditangkap Polisi

Pihaknya juga mengamankan uang tunai berbagai pecahan dengan total Rp 120 ribu. Barang bukti uang itu merupakan hasil curian dari kotak amal yang sempat dicuri AE.

Ketika ditelusuri dan dimintai keterangan, ternyata AE merupakan buruan polisi karena aksinya mencuri beberapa kotak amal di sejumlah masjid. AE juga diketahui pernah mendekam di penjara atas kasus pencurian kendaraan bermotor di tahun 2018 lalu.

&quot;AE telah beberapa kali melakukan aksinya mencuri uang dari kotak amal masjid di berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Pakisaji, Kepanjen, Gondanglegi dan Dampit. Perbuatan pelaku telah meresahkan masyarakat sekitar dan mengganggu ketenangan dalam beribadah,&amp;rdquo; ungkapnya.Atas tindakan kriminalnya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Kasus tersebut kini telah ditangani oleh Polsek Pakisaji.



Ia pun mengapresiasi kepada warga yang berperan aktif dalam membantu petugas kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Kasus ini juga menjadi bukti nyata bahwa kerjasama antara masyarakat dan kepolisian mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terjaga. Polres Malang akan terus berupaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, serta memberikan rasa aman kepada seluruh warga.



&amp;ldquo;Komitmen Polres Malang dalam memberikan perlindungan serta menegakkan hukum demi mewujudkan rasa aman dan damai bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Malang,&amp;rdquo; pungkasnya.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xMS8xLzE2OTA2NC81L3g4bjVhNHk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
MALANG - Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap spesialis pencurian kotak amal masjid dan musala yang meresahkan. Terduga pelaku berinisial AE (20) warga Desa Purworejo, Kecamatan Wates, kabupaten Blitar, diringkus pada Minggu (13/8/2023) dini hari, pukul 03.00 WIB.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, pelaku ini telah terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di rumah ibadah. Aksi terbaru pelaku terjadi di Masjid Darussalam, Kecamatan Pakisaji. Saat beraksi pelaku mengamati lokasi masjid tempatnya beraksi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sempat Kabur, Dua Pelaku Pencurian Mobil Ditangkap Warga dan Polisi di Merangin

&quot;Saat itu warga yang hendak beribadah curiga atas gerak-gerik mencurigakan pelaku di sekitar masjid langsung menghubungi petugas Polsek Pakisaji,&quot; ucap Ahmad Taufik, dikonfirmasi pada Jumat (18/8/2023).

Benar saat diamati perlahan-lahan, pemuda ini akhirnya menggasak kotak amal masjid dengan mencongkel. Ia membawa beberapa perlengkapan operasi berupa obeng.

&quot;Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku mencakup sebuah obeng, tas slempang, dan dua kotak amal yang rusak akibat aksi pembongkaran,&quot; ujar dia.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Beraksi di 5 TKP, Maling Kotak Amal di Sumenep Ditangkap Polisi

Pihaknya juga mengamankan uang tunai berbagai pecahan dengan total Rp 120 ribu. Barang bukti uang itu merupakan hasil curian dari kotak amal yang sempat dicuri AE.

Ketika ditelusuri dan dimintai keterangan, ternyata AE merupakan buruan polisi karena aksinya mencuri beberapa kotak amal di sejumlah masjid. AE juga diketahui pernah mendekam di penjara atas kasus pencurian kendaraan bermotor di tahun 2018 lalu.

&quot;AE telah beberapa kali melakukan aksinya mencuri uang dari kotak amal masjid di berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Pakisaji, Kepanjen, Gondanglegi dan Dampit. Perbuatan pelaku telah meresahkan masyarakat sekitar dan mengganggu ketenangan dalam beribadah,&amp;rdquo; ungkapnya.Atas tindakan kriminalnya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Kasus tersebut kini telah ditangani oleh Polsek Pakisaji.



Ia pun mengapresiasi kepada warga yang berperan aktif dalam membantu petugas kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Kasus ini juga menjadi bukti nyata bahwa kerjasama antara masyarakat dan kepolisian mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terjaga. Polres Malang akan terus berupaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, serta memberikan rasa aman kepada seluruh warga.



&amp;ldquo;Komitmen Polres Malang dalam memberikan perlindungan serta menegakkan hukum demi mewujudkan rasa aman dan damai bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Malang,&amp;rdquo; pungkasnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
