<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 Peretas Ponsel Kapolda Jateng Ternyata Pelaku Penipuan Jual Beli Online</title><description>2 Peretas Ponsel Kapolda Jateng Ternyata Pelaku Penipuan Jual Beli Online
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/19/512/2867118/2-peretas-ponsel-kapolda-jateng-ternyata-pelaku-penipuan-jual-beli-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/19/512/2867118/2-peretas-ponsel-kapolda-jateng-ternyata-pelaku-penipuan-jual-beli-online"/><item><title>2 Peretas Ponsel Kapolda Jateng Ternyata Pelaku Penipuan Jual Beli Online</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/19/512/2867118/2-peretas-ponsel-kapolda-jateng-ternyata-pelaku-penipuan-jual-beli-online</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/19/512/2867118/2-peretas-ponsel-kapolda-jateng-ternyata-pelaku-penipuan-jual-beli-online</guid><pubDate>Sabtu 19 Agustus 2023 02:04 WIB</pubDate><dc:creator>Eka Setiawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/18/512/2867118/2-peretas-ponsel-kapolda-jateng-ternyata-pelaku-penipuan-jual-beli-online-0rEDEgcA0v.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Peretas HP Kapolda Jateng ternyata juga pelaku penipuan jual beli online. (Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/18/512/2867118/2-peretas-ponsel-kapolda-jateng-ternyata-pelaku-penipuan-jual-beli-online-0rEDEgcA0v.jpg</image><title>Peretas HP Kapolda Jateng ternyata juga pelaku penipuan jual beli online. (Ist)</title></images><description>


SEMARANG &amp;ndash; Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menyebut 2 tersangka peretasan telepon seluler (ponsel) Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi ternyata adalah pelaku kejahatan penipuan modus jualan online.



&amp;ldquo;Mereka melakukan penipuan dengan market place di e-commerce, jadi bukan hanya peretasan handphone,&amp;rdquo; kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, Jumat (18/8/2023).



Para tersangka yang sudah ditangkap itu adalah IW (42) dan RJ (22) ditangkap di Sumatera Selatan. Mereka bapak dan anak. Polisi juga menangkap 2 pelaku lainnya, yaitu  HAR ditangkap di Jember, Jatim dan RD di Garut, Jabar.



Kejahatan penipuan e-commerce itu dilakukan mulai tahun 2020. Para korban disinyalir berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Ditreskrimsus Polda Jateng, sebut Dwi, sudah menerima banyak laporan terakit penipuan seperti itu.



&amp;ldquo;Handhponenya sedang diforensik di Labfor (HP para tersangka), kami sedang telusuri LP (laporan yang masuk ke kami, karena dia ini (para tersangka) sifatnya acak (memilih korban),&amp;rdquo; sambungnya.





BACA JUGA:
5 Fakta Pemuda Peras Pejabat KOI, Bermula dengan Meretas Sosmed Korban









Kerugian yang diderita para korban, sebut Kombes Dwi, variatif. Mulai Rp20juta atau di bawahnya.



Sementara itu, Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih mengatakan modus kejahatan para tersangka melakukan penipuan online ini adalah jual beli barang tertentu. Korban diiming-imingi barang dengan harga lebih murah, kemudian diminta mengirim uang terlebih dahulu.







BACA JUGA:
Retas Ponsel Kapolda Jateng, Seorang Pria Ditangkap













&amp;ldquo;Tapi ternyata barangnya tidak dikirimkan. E-commerce itu kan ada dananya kayak virtual account, jadi juga ada menghubungi korban mengatakan menang hadiah tertentu, diarahkan para pelaku ini sampai keluar kode OTP. Para pelaku ini pakai 2 handphone, satu telepon satu buka e-commerce,&amp;rdquo; tuturnya.

</description><content:encoded>


SEMARANG &amp;ndash; Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menyebut 2 tersangka peretasan telepon seluler (ponsel) Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi ternyata adalah pelaku kejahatan penipuan modus jualan online.



&amp;ldquo;Mereka melakukan penipuan dengan market place di e-commerce, jadi bukan hanya peretasan handphone,&amp;rdquo; kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, Jumat (18/8/2023).



Para tersangka yang sudah ditangkap itu adalah IW (42) dan RJ (22) ditangkap di Sumatera Selatan. Mereka bapak dan anak. Polisi juga menangkap 2 pelaku lainnya, yaitu  HAR ditangkap di Jember, Jatim dan RD di Garut, Jabar.



Kejahatan penipuan e-commerce itu dilakukan mulai tahun 2020. Para korban disinyalir berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Ditreskrimsus Polda Jateng, sebut Dwi, sudah menerima banyak laporan terakit penipuan seperti itu.



&amp;ldquo;Handhponenya sedang diforensik di Labfor (HP para tersangka), kami sedang telusuri LP (laporan yang masuk ke kami, karena dia ini (para tersangka) sifatnya acak (memilih korban),&amp;rdquo; sambungnya.





BACA JUGA:
5 Fakta Pemuda Peras Pejabat KOI, Bermula dengan Meretas Sosmed Korban









Kerugian yang diderita para korban, sebut Kombes Dwi, variatif. Mulai Rp20juta atau di bawahnya.



Sementara itu, Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih mengatakan modus kejahatan para tersangka melakukan penipuan online ini adalah jual beli barang tertentu. Korban diiming-imingi barang dengan harga lebih murah, kemudian diminta mengirim uang terlebih dahulu.







BACA JUGA:
Retas Ponsel Kapolda Jateng, Seorang Pria Ditangkap













&amp;ldquo;Tapi ternyata barangnya tidak dikirimkan. E-commerce itu kan ada dananya kayak virtual account, jadi juga ada menghubungi korban mengatakan menang hadiah tertentu, diarahkan para pelaku ini sampai keluar kode OTP. Para pelaku ini pakai 2 handphone, satu telepon satu buka e-commerce,&amp;rdquo; tuturnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
