<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejari Sumut Tahan Mantan Bupati Samosir yang Rugikan Negara Rp32,7 Miliar</title><description>Mantan Bupati Samosir MS dalam dugaan tindak pidana korupsi izin membuka lahan hutan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/19/608/2867355/kejari-sumut-tahan-mantan-bupati-samosir-yang-rugikan-negara-rp32-7-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/19/608/2867355/kejari-sumut-tahan-mantan-bupati-samosir-yang-rugikan-negara-rp32-7-miliar"/><item><title>Kejari Sumut Tahan Mantan Bupati Samosir yang Rugikan Negara Rp32,7 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/19/608/2867355/kejari-sumut-tahan-mantan-bupati-samosir-yang-rugikan-negara-rp32-7-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/19/608/2867355/kejari-sumut-tahan-mantan-bupati-samosir-yang-rugikan-negara-rp32-7-miliar</guid><pubDate>Sabtu 19 Agustus 2023 15:16 WIB</pubDate><dc:creator>Said Ilham</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/19/608/2867355/kejari-sumut-tahan-mantan-bupati-samosir-yang-rugikan-negara-rp32-7-miliar-KhSedhb5bj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Bupati Samosir ditahan Kejari Sumut (Foto: iNews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/19/608/2867355/kejari-sumut-tahan-mantan-bupati-samosir-yang-rugikan-negara-rp32-7-miliar-KhSedhb5bj.jpg</image><title>Mantan Bupati Samosir ditahan Kejari Sumut (Foto: iNews)</title></images><description>MEDAN -  Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Mantan Bupati Samosir MS dalam dugaan tindak pidana korupsi izin membuka lahan hutan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan Kabupaten Samosir yang rugikan negara senilai Rp32,7 miliar.

Penahanan terhadap MS dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan Jumat 18 Agustus 2023, sore.


BACA JUGA:
Sekretaris Ditjen Minerba Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Tukin ESDM&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Tersangka ditangkap di rumahnya di Medan, setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan kejaksaan.

Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara Yos Arnold Tarigan, mengatakan, tindak pidana korupsi dilakukan MS pada saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir, tahun 1999 sampai 2005.


BACA JUGA:
Kasus TPPO, Kejaksaan Bantu Bebaskan 6 WNI di Bangkok


Hal tersebut terkait dalam izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan kabupaten samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian yang dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan.

&quot;Akibat perbuatan tersangka dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan audit BPKP wilayah Sumut terdapat kerugian negara sebesar Rp32,7 miliar,&quot; ujar Yos Arnold Tarigan.Setelah ditahan, tersangka MS selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 september 2023 akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara klas I Tanjung Gusta, Medan.

Sebelumnya, sejumlah tersangka dalam kasus ini juga sudah menjalani hukuman.</description><content:encoded>MEDAN -  Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Mantan Bupati Samosir MS dalam dugaan tindak pidana korupsi izin membuka lahan hutan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan Kabupaten Samosir yang rugikan negara senilai Rp32,7 miliar.

Penahanan terhadap MS dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan Jumat 18 Agustus 2023, sore.


BACA JUGA:
Sekretaris Ditjen Minerba Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Tukin ESDM&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Tersangka ditangkap di rumahnya di Medan, setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan kejaksaan.

Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara Yos Arnold Tarigan, mengatakan, tindak pidana korupsi dilakukan MS pada saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir, tahun 1999 sampai 2005.


BACA JUGA:
Kasus TPPO, Kejaksaan Bantu Bebaskan 6 WNI di Bangkok


Hal tersebut terkait dalam izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan kabupaten samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian yang dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan.

&quot;Akibat perbuatan tersangka dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan audit BPKP wilayah Sumut terdapat kerugian negara sebesar Rp32,7 miliar,&quot; ujar Yos Arnold Tarigan.Setelah ditahan, tersangka MS selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 september 2023 akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara klas I Tanjung Gusta, Medan.

Sebelumnya, sejumlah tersangka dalam kasus ini juga sudah menjalani hukuman.</content:encoded></item></channel></rss>
