<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenko Polhukam Sebut Usulan Agenda Reformasi Hukum Segera Rampung</title><description>Kemenko Polhukam menyebut, ada dua skala prioritas yang akan dituntaskan yakni bersifat jangka pendek dan jangka panjang.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/20/337/2867770/kemenko-polhukam-sebut-usulan-agenda-reformasi-hukum-segera-rampung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/20/337/2867770/kemenko-polhukam-sebut-usulan-agenda-reformasi-hukum-segera-rampung"/><item><title>Kemenko Polhukam Sebut Usulan Agenda Reformasi Hukum Segera Rampung</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/20/337/2867770/kemenko-polhukam-sebut-usulan-agenda-reformasi-hukum-segera-rampung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/20/337/2867770/kemenko-polhukam-sebut-usulan-agenda-reformasi-hukum-segera-rampung</guid><pubDate>Minggu 20 Agustus 2023 17:22 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/20/337/2867770/kemenko-polhukam-sebut-usulan-agenda-reformasi-hukum-segera-rampung-vzPi98BQ5r.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kemenko Polhukam sebut usulan agenda reformasi hukum segera rampung/Foto: Riana Rizkia</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/20/337/2867770/kemenko-polhukam-sebut-usulan-agenda-reformasi-hukum-segera-rampung-vzPi98BQ5r.jpg</image><title>Kemenko Polhukam sebut usulan agenda reformasi hukum segera rampung/Foto: Riana Rizkia</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xNy8xLzE2OTMyNi81L3g4bjl5MjQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ketua Tim Percepatan Reformasi Hukum, Sugeng Purnomo mengatakan, Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk berdasarkan SK Menko Polhukam No. 63 Tahun 2023 pada tanggal 23 Mei lalu, telah merampungkan usulan agenda prioritas masing-masing kelompok kerja (Pokja).

Sugeng yang juga Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam menyebut, ada dua skala prioritas, yang akan dituntaskan yakni bersifat jangka pendek dan jangka panjang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Wapres Bersama Mahfud MD dan Panglima TNI Berkantor di Papua Mulai 4 September&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Agenda jangka pendek adalah kegiatan yang bisa dituntaskan pada tahun 2023 sebagai Quick Wins dan hingga Oktober tahun 2024,&quot; kata Sugeng kepada wartawan, Minggu (20/8/2023).

&quot;Sedangkan yang jangka panjang adalah agenda reformasi hukum yang akan menjadi masukan untuk pemerintahan berikutnya,&quot; sambungnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 HUT Ke-78 RI, Mahfud MD Sebut Perpecahan Jadi Ancaman Bangsa Indonesia

Dalam waktu dekat, kata Sugeng, agenda prioritas tersebut akan dipresentasikan kepada Menko Polhukam sebagai Ketua Pengarah, dan diserahkan ke presiden.

&quot;Hasil akhir dari rekomendasi Tim akan diputuskan bersama Menko Polhukam Mahfud MD pada awal September mendatang. Selanjutnya, rekomendasi agenda prioritas ini akan diserahkan kepada Presiden Jokowi,&quot; katanya.

Sugeng mengatakan, rekomendasi tersebut bergumga sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan dari Kementerian dan Lembaga, guna mempercepat terwujudnya reformasi hukum yang meliputi bidang aparatur hukum, regulasi, maupun perbaikan budaya hukum masyarakat.

Sebagai informasi,Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan alasan dibentuknya tim percepatan reformasi hukum, yakni untuk membenahi hukum yang dinilai masih berantakan.



&quot;Betul. Itu Kemenko Polhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum. Mengapa? Waktu ada Hakim Agung ditangkap oleh KPK beberapa bulan lalu Presiden meminta Menko Polhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan,&quot; kata Mahfud kepada wartawan, Sabtu (27/5/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ridwan Kamil Pimpin Apel Paskibraka Se-Jawa Barat



Mahfud mengungkap, usul pembentukan tim tersebut dilakukan ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta untuk mencarikan solusi masalah mafia tanah.



&quot;Melalui ratas kabinet Presiden juga meminta Menko Polhukam untuk mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah,&quot; katanya.



&quot;Secara lebih umum kita juga membentuk subtim RUU Antimafia, mengingat mafia kita sudah menggurita dan mengancam sendi-sendi hidup bernegara,&quot; sambungnya.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xNy8xLzE2OTMyNi81L3g4bjl5MjQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ketua Tim Percepatan Reformasi Hukum, Sugeng Purnomo mengatakan, Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk berdasarkan SK Menko Polhukam No. 63 Tahun 2023 pada tanggal 23 Mei lalu, telah merampungkan usulan agenda prioritas masing-masing kelompok kerja (Pokja).

Sugeng yang juga Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam menyebut, ada dua skala prioritas, yang akan dituntaskan yakni bersifat jangka pendek dan jangka panjang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Wapres Bersama Mahfud MD dan Panglima TNI Berkantor di Papua Mulai 4 September&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Agenda jangka pendek adalah kegiatan yang bisa dituntaskan pada tahun 2023 sebagai Quick Wins dan hingga Oktober tahun 2024,&quot; kata Sugeng kepada wartawan, Minggu (20/8/2023).

&quot;Sedangkan yang jangka panjang adalah agenda reformasi hukum yang akan menjadi masukan untuk pemerintahan berikutnya,&quot; sambungnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 HUT Ke-78 RI, Mahfud MD Sebut Perpecahan Jadi Ancaman Bangsa Indonesia

Dalam waktu dekat, kata Sugeng, agenda prioritas tersebut akan dipresentasikan kepada Menko Polhukam sebagai Ketua Pengarah, dan diserahkan ke presiden.

&quot;Hasil akhir dari rekomendasi Tim akan diputuskan bersama Menko Polhukam Mahfud MD pada awal September mendatang. Selanjutnya, rekomendasi agenda prioritas ini akan diserahkan kepada Presiden Jokowi,&quot; katanya.

Sugeng mengatakan, rekomendasi tersebut bergumga sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan dari Kementerian dan Lembaga, guna mempercepat terwujudnya reformasi hukum yang meliputi bidang aparatur hukum, regulasi, maupun perbaikan budaya hukum masyarakat.

Sebagai informasi,Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan alasan dibentuknya tim percepatan reformasi hukum, yakni untuk membenahi hukum yang dinilai masih berantakan.



&quot;Betul. Itu Kemenko Polhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum. Mengapa? Waktu ada Hakim Agung ditangkap oleh KPK beberapa bulan lalu Presiden meminta Menko Polhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan,&quot; kata Mahfud kepada wartawan, Sabtu (27/5/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ridwan Kamil Pimpin Apel Paskibraka Se-Jawa Barat



Mahfud mengungkap, usul pembentukan tim tersebut dilakukan ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta untuk mencarikan solusi masalah mafia tanah.



&quot;Melalui ratas kabinet Presiden juga meminta Menko Polhukam untuk mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah,&quot; katanya.



&quot;Secara lebih umum kita juga membentuk subtim RUU Antimafia, mengingat mafia kita sudah menggurita dan mengancam sendi-sendi hidup bernegara,&quot; sambungnya.</content:encoded></item></channel></rss>
