<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jaksa Agung Perintahkan Proses Hukum Terkait Capres dan Cawapres Ditunda hingga Selesai Pemilu 2024</title><description>Burhanuddin menyampaikan memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen agar hati-hati dan cermat</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/20/337/2867850/jaksa-agung-perintahkan-proses-hukum-terkait-capres-dan-cawapres-ditunda-hingga-selesai-pemilu-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/20/337/2867850/jaksa-agung-perintahkan-proses-hukum-terkait-capres-dan-cawapres-ditunda-hingga-selesai-pemilu-2024"/><item><title>Jaksa Agung Perintahkan Proses Hukum Terkait Capres dan Cawapres Ditunda hingga Selesai Pemilu 2024</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/20/337/2867850/jaksa-agung-perintahkan-proses-hukum-terkait-capres-dan-cawapres-ditunda-hingga-selesai-pemilu-2024</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/20/337/2867850/jaksa-agung-perintahkan-proses-hukum-terkait-capres-dan-cawapres-ditunda-hingga-selesai-pemilu-2024</guid><pubDate>Minggu 20 Agustus 2023 21:18 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/20/337/2867850/jaksa-agung-perintahkan-proses-hukum-terkait-capres-dan-cawapres-ditunda-hingga-selesai-pemilu-2024-FHflncluu0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jaksa Agung, ST Burhanuddin (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/20/337/2867850/jaksa-agung-perintahkan-proses-hukum-terkait-capres-dan-cawapres-ditunda-hingga-selesai-pemilu-2024-FHflncluu0.jpg</image><title>Jaksa Agung, ST Burhanuddin (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajaran untuk menunda pemeriksaan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden hingga calon kepala daerah sampai selesainya seluruh tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Burhanuddin menyampaikan memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen agar hati-hati dan cermat saat menangani kasus korupsi yang menyangkut calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.

Hal itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat 'black campaign', yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.


BACA JUGA:
Kejagung Terima Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang


&quot;Agar bidang tindak pidana khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,&quot; katanya dalam keterabgan tertulis, Minggu (20/8/2023).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8xNC8xLzE2ODA3OS81L3g4bWltcTU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama,&quot; imbuhnya.

Kemudian di jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Burhanuddin memerintahkan untuk segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini. Tak hanya itu, Burhanuddin juga memerintahkan bidang Intelijen melakukan langkah strategis.



&quot;Segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama,&quot; tambahnya.



Burhanuddin juga memerintahkan agar melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap potensi tindak pidana pemilihan umum, baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun setelah diselenggarakannya pemilihan umum. Burhanuddin meminta segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama.



Burhanuddin juga mengingatkan insan Adhyaksa untuk tegas dan bersikap netral dalam Pemilu 2024. Burhanuddin menyebut hal itu selaras dengan poin ketujuh Perintah Harian Jaksa Agung tahun 2023 untuk senantiasa menjaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak 2024.



&quot;Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum,&quot; ujar Burhanuddin.



Dia mengingatkan Kejaksaan sebagai salah satu sub-sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), harus aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.



&amp;ldquo;Hal ini perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menghalangi suksesnya pemilu, serta untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, dapat dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,&amp;rdquo; jelasnya.



</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajaran untuk menunda pemeriksaan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden hingga calon kepala daerah sampai selesainya seluruh tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Burhanuddin menyampaikan memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen agar hati-hati dan cermat saat menangani kasus korupsi yang menyangkut calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.

Hal itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat 'black campaign', yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.


BACA JUGA:
Kejagung Terima Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang


&quot;Agar bidang tindak pidana khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,&quot; katanya dalam keterabgan tertulis, Minggu (20/8/2023).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8xNC8xLzE2ODA3OS81L3g4bWltcTU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama,&quot; imbuhnya.

Kemudian di jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Burhanuddin memerintahkan untuk segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini. Tak hanya itu, Burhanuddin juga memerintahkan bidang Intelijen melakukan langkah strategis.



&quot;Segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama,&quot; tambahnya.



Burhanuddin juga memerintahkan agar melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap potensi tindak pidana pemilihan umum, baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun setelah diselenggarakannya pemilihan umum. Burhanuddin meminta segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama.



Burhanuddin juga mengingatkan insan Adhyaksa untuk tegas dan bersikap netral dalam Pemilu 2024. Burhanuddin menyebut hal itu selaras dengan poin ketujuh Perintah Harian Jaksa Agung tahun 2023 untuk senantiasa menjaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak 2024.



&quot;Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum,&quot; ujar Burhanuddin.



Dia mengingatkan Kejaksaan sebagai salah satu sub-sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), harus aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.



&amp;ldquo;Hal ini perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menghalangi suksesnya pemilu, serta untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, dapat dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,&amp;rdquo; jelasnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
