<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Selama WFH, ASN Dilarang Berkeliaran!</title><description>Kebijakan tersebut akan berlangsung selama dua bulan sejak 21 Agustus 2023 hingga 21 Oktober 2023&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/20/338/2867714/selama-wfh-asn-dilarang-berkeliaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/20/338/2867714/selama-wfh-asn-dilarang-berkeliaran"/><item><title>Selama WFH, ASN Dilarang Berkeliaran!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/20/338/2867714/selama-wfh-asn-dilarang-berkeliaran</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/20/338/2867714/selama-wfh-asn-dilarang-berkeliaran</guid><pubDate>Minggu 20 Agustus 2023 14:21 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/20/338/2867714/selama-wfh-asn-dilarang-berkeliaran-teLHnchq8s.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ASN dilarang berkeliaran selama WFH/Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/20/338/2867714/selama-wfh-asn-dilarang-berkeliaran-teLHnchq8s.jpg</image><title>ASN dilarang berkeliaran selama WFH/Foto: Okezone</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yMC8xLzE2OTQ1NS81L3g4bmNsMGo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mengurangi polusi udara dan kemacetan.

Kebijakan tersebut akan berlangsung selama dua bulan sejak 21 Agustus 2023 hingga 21 Oktober 2023. Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menjelaskan, ASN yang diberikan kesempatan WFH tidak diizinkan untuk berpergian keluar rumah.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

ASN WFH untuk Kurangi Polusi, Masyarakat: Karyawan Swasta Harusnya Juga

Mereka, kata Heru, harus bekerja dari rumah masing-masing. Untuk itu ia memastikan akan ada pengawasan ketat terkait hal tersebut.

&quot;WFH itu bagi ASN dan dia bekerja di rumah. Tujuannya apa? Biar enggak mondar-mandir. Dia tidak boleh juga ke mana-mana. Dia bekerja di rumah,&quot; kata Heru kepada wartawan di Jakarta Utara, Minggu (20/8/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Warga Jakarta Tetap Padati CFD Meski Ketakutan dengan Polusi Udara&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Pengawasannya gampang. Jadi saya meminta kepada atasannya langsung, dia misalnya jam 10, jam 14, jam 16 telepon. Video Call, tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana? Kan bisa. Dan dikasih PR kerja yang banyak,&quot; sambungnya.
Sebelumnya, Heru Budi menjelaskan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga sudah mengeluarkan perintah untuk pelaksanaan WFH, sama seperti Pemprov DKI Jakarta. Sementara untuk swasta sifatnya hanya imbauan.



&quot;Kita serahkan ke pihak perusahaan. Namanya swasta bentuknya macam-macam kegiatan ekonomi yang dilakukan, tapi saya imbau untuk mengatur sendiri, industri, pelayanan jasa, kan tidak mungkin (WFH),&quot; ucapnya.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yMC8xLzE2OTQ1NS81L3g4bmNsMGo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mengurangi polusi udara dan kemacetan.

Kebijakan tersebut akan berlangsung selama dua bulan sejak 21 Agustus 2023 hingga 21 Oktober 2023. Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menjelaskan, ASN yang diberikan kesempatan WFH tidak diizinkan untuk berpergian keluar rumah.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

ASN WFH untuk Kurangi Polusi, Masyarakat: Karyawan Swasta Harusnya Juga

Mereka, kata Heru, harus bekerja dari rumah masing-masing. Untuk itu ia memastikan akan ada pengawasan ketat terkait hal tersebut.

&quot;WFH itu bagi ASN dan dia bekerja di rumah. Tujuannya apa? Biar enggak mondar-mandir. Dia tidak boleh juga ke mana-mana. Dia bekerja di rumah,&quot; kata Heru kepada wartawan di Jakarta Utara, Minggu (20/8/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Warga Jakarta Tetap Padati CFD Meski Ketakutan dengan Polusi Udara&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Pengawasannya gampang. Jadi saya meminta kepada atasannya langsung, dia misalnya jam 10, jam 14, jam 16 telepon. Video Call, tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana? Kan bisa. Dan dikasih PR kerja yang banyak,&quot; sambungnya.
Sebelumnya, Heru Budi menjelaskan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga sudah mengeluarkan perintah untuk pelaksanaan WFH, sama seperti Pemprov DKI Jakarta. Sementara untuk swasta sifatnya hanya imbauan.



&quot;Kita serahkan ke pihak perusahaan. Namanya swasta bentuknya macam-macam kegiatan ekonomi yang dilakukan, tapi saya imbau untuk mengatur sendiri, industri, pelayanan jasa, kan tidak mungkin (WFH),&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
