<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mantan Anggota DPRD Sumut Ditangkap Terkait Pengoplosan LPG Bersubsidi   </title><description>Polisi menangkap Indra Alamsyah, mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2014-2019.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/20/608/2867736/mantan-anggota-dprd-sumut-ditangkap-terkait-pengoplosan-lpg-bersubsidi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/20/608/2867736/mantan-anggota-dprd-sumut-ditangkap-terkait-pengoplosan-lpg-bersubsidi"/><item><title>Mantan Anggota DPRD Sumut Ditangkap Terkait Pengoplosan LPG Bersubsidi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/20/608/2867736/mantan-anggota-dprd-sumut-ditangkap-terkait-pengoplosan-lpg-bersubsidi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/20/608/2867736/mantan-anggota-dprd-sumut-ditangkap-terkait-pengoplosan-lpg-bersubsidi</guid><pubDate>Minggu 20 Agustus 2023 15:26 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyudi Aulia Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/20/608/2867736/mantan-anggota-dprd-sumut-ditangkap-terkait-pengoplosan-lpg-bersubsidi-c0mJUUpNBp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/20/608/2867736/mantan-anggota-dprd-sumut-ditangkap-terkait-pengoplosan-lpg-bersubsidi-c0mJUUpNBp.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
MEDAN - Polisi menangkap Indra Alamsyah, mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2014-2019. Indra Alamsyah ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan gas LPG Bersubsidi lewat praktik pengoplosan gas LPG ukuran 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi.

Praktik pengoplosan LPG itu digrebek Polda Sumut di Jalan Masjid Dusun V, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada Selasa l, 8 Agustus 2023 kemarin.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Indra Alamsyah ditangkap oleh penyidik Unit 3, Subdit I-Indag,  Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dari rumah persembunyiannya di Perumahan Alum Permai, Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara pada Sabtu, 19 Agustus 2023 kemarin.

BACA JUGA:
Ini Deretan Penyalahgunaan Gas Elpiji 3 Kg, dari Pengoplosan hingga Penimbunan

&quot;Saat ini sedang menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik,&quot; kata Hadi, Minggu (20/8/2023).

Menurut Hadi, dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi tempat persembunyian tersangka di kota Binjai.

Penyelidik langsung bergerak ke Perumahan Alum Permai Desa Paya Roba, Kecamatan Binjai Bar, Kota Binjai dan menemukan keberadaan tersangka di lokasi dimaksud selanjutnya langsung menangkap serta membawanya ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:
Bongkar Praktik Gas Oplosan di Bogor, Polisi Sita 982 Tabung

&quot;Penyidik sudah menetapkan tersangka terhadap IA, juga melakukan pengembangan adanya dugaan tersangka lainnya,&quot; pungkas Hadi.</description><content:encoded>
MEDAN - Polisi menangkap Indra Alamsyah, mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2014-2019. Indra Alamsyah ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan gas LPG Bersubsidi lewat praktik pengoplosan gas LPG ukuran 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi.

Praktik pengoplosan LPG itu digrebek Polda Sumut di Jalan Masjid Dusun V, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada Selasa l, 8 Agustus 2023 kemarin.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Indra Alamsyah ditangkap oleh penyidik Unit 3, Subdit I-Indag,  Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dari rumah persembunyiannya di Perumahan Alum Permai, Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara pada Sabtu, 19 Agustus 2023 kemarin.

BACA JUGA:
Ini Deretan Penyalahgunaan Gas Elpiji 3 Kg, dari Pengoplosan hingga Penimbunan

&quot;Saat ini sedang menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik,&quot; kata Hadi, Minggu (20/8/2023).

Menurut Hadi, dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi tempat persembunyian tersangka di kota Binjai.

Penyelidik langsung bergerak ke Perumahan Alum Permai Desa Paya Roba, Kecamatan Binjai Bar, Kota Binjai dan menemukan keberadaan tersangka di lokasi dimaksud selanjutnya langsung menangkap serta membawanya ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:
Bongkar Praktik Gas Oplosan di Bogor, Polisi Sita 982 Tabung

&quot;Penyidik sudah menetapkan tersangka terhadap IA, juga melakukan pengembangan adanya dugaan tersangka lainnya,&quot; pungkas Hadi.</content:encoded></item></channel></rss>
