<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terlibat Narkoba, Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto Dipecat Tidak Hormat</title><description>Mabes Polri melalui Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) memutuskan untuk memecat Kombes Pol. Yulius Bambang Karyanto.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/21/337/2868538/terlibat-narkoba-kombes-pol-yulius-bambang-karyanto-dipecat-tidak-hormat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/21/337/2868538/terlibat-narkoba-kombes-pol-yulius-bambang-karyanto-dipecat-tidak-hormat"/><item><title>Terlibat Narkoba, Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto Dipecat Tidak Hormat</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/21/337/2868538/terlibat-narkoba-kombes-pol-yulius-bambang-karyanto-dipecat-tidak-hormat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/21/337/2868538/terlibat-narkoba-kombes-pol-yulius-bambang-karyanto-dipecat-tidak-hormat</guid><pubDate>Senin 21 Agustus 2023 22:01 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/21/337/2868538/terlibat-narkoba-kombes-pol-yulius-bambang-karyanto-dipecat-tidak-hormat-RCXnDevfYe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polri pecat Kombes Yulius Bambang yang terlibat narkoba (Foto: Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/21/337/2868538/terlibat-narkoba-kombes-pol-yulius-bambang-karyanto-dipecat-tidak-hormat-RCXnDevfYe.jpg</image><title>Polri pecat Kombes Yulius Bambang yang terlibat narkoba (Foto: Istimewa)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xNS8xLzE2OTI0NS81L3g4bjdsZHU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Mabes Polri melalui Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) memutuskan untuk memecat Kombes Pol. Yulius Bambang Karyanto (YBK) karena terlibat tindak pidana narkoba.

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu berdasarkan sidang yang digelar di ruang sidang Divpropam Polri Gedung Transnasional Crime Center (TNCC) lantai 1 Mabes Polri.

&quot;Sanksi Etika yaitu Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, 2. Sanksi Administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,&quot; kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Senin (21/8/2023).


BACA JUGA:
Sidang AMMTC, Kapolri Teken MoU dengan 6 Negara ASEAN Berantas Kejahatan Transnasional


Ramadhan menjelaskan, pasal yang dilanggar yaitu Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

&quot;Saudara YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xNS8xLzE2OTI0NS81L3g4bjdsZHU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Mabes Polri melalui Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) memutuskan untuk memecat Kombes Pol. Yulius Bambang Karyanto (YBK) karena terlibat tindak pidana narkoba.

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu berdasarkan sidang yang digelar di ruang sidang Divpropam Polri Gedung Transnasional Crime Center (TNCC) lantai 1 Mabes Polri.

&quot;Sanksi Etika yaitu Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, 2. Sanksi Administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,&quot; kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Senin (21/8/2023).


BACA JUGA:
Sidang AMMTC, Kapolri Teken MoU dengan 6 Negara ASEAN Berantas Kejahatan Transnasional


Ramadhan menjelaskan, pasal yang dilanggar yaitu Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

&quot;Saudara YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
