<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Hendak Edarkan 5 Kilogram Sabu di Koja, Pria Ini Ditangkap   </title><description>Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang kurir narkoba</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/21/338/2868434/hendak-edarkan-5-kilogram-sabu-di-koja-pria-ini-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/21/338/2868434/hendak-edarkan-5-kilogram-sabu-di-koja-pria-ini-ditangkap"/><item><title> Hendak Edarkan 5 Kilogram Sabu di Koja, Pria Ini Ditangkap   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/21/338/2868434/hendak-edarkan-5-kilogram-sabu-di-koja-pria-ini-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/21/338/2868434/hendak-edarkan-5-kilogram-sabu-di-koja-pria-ini-ditangkap</guid><pubDate>Senin 21 Agustus 2023 18:49 WIB</pubDate><dc:creator>Yohannes Tobing</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/21/338/2868434/hendak-edarkan-5-kilogram-sabu-di-koja-pria-ini-ditangkap-pzQu0FefEk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polres Jakut ungkap kasus sabu (foto: MPI/Yohannes)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/21/338/2868434/hendak-edarkan-5-kilogram-sabu-di-koja-pria-ini-ditangkap-pzQu0FefEk.jpg</image><title>Polres Jakut ungkap kasus sabu (foto: MPI/Yohannes)</title></images><description>JAKARTA - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang kurir narkoba di kawasan Kampung Beting, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara pada Selasa (15/8/2023) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya menangkap kurir bernama Rusdiansyah (33) pada saat melakukan Operasi Nila Jaya tahun 2023.

&quot;Tindakan kepolisian yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara dalam operasi nila dengan sasaran Narkotika yang digelar Polda Metro Jaya yang di dalamnya Polres Metro Jakarta Utara,&quot; kata Gidion di Mapolres, Senin (21/8/2023).

BACA JUGA:
 Polisi Tangkap Belasan Pengedar Narkoba di Kota Bogor, Dua Orang Masih di Bawah Umur&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Pada 15 Agustus 2023, hari selasa sekitar pukul 09.00 WIB, di daerah Kampung Beting, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pendistribusian Narkoba,&quot; sambungnya.

Menurut Gidion, penangkapan ini bermula setelah polisi menerima informasi bahwa bakal ada transaksi sabu yang terjadi pada tanggal tersebut. Hasil penelusuran, sabu tersebut akan didistribusikan Rusdiansyah yang dalam hal ini berperan sebagai kurir.

Dari penyelidikan, tersangka RD merupakan residivis dan baru satu tahun keluar dari Nusakambangan. Sebelumnya pernah di vonis 7 tahun dengan perkara yang sama yaitu Narkotika yang dilakukan Polres Metro Jakarta Barat.

BACA JUGA:
Modus Salam Tempel, Polres Bogor Tangkap 21 Tersangka Narkoba&amp;nbsp; &amp;nbsp;
&quot;Kemudian bulan Agustus 2022 lepas dari lapas dan mulai lagi kegiatannya kurang lebih pada bulan April 2023 sampai dengan tertangkap RG ditangkap dengan Barbuk 5 Kilogram dengan kepingan kecil 125 gram,&quot; tuturnya.



Adapun barang bukti yang didapatkan tersangka dari dua kali transportir. Yang pertama di wilayah Subang, Jawa Barat, kemudian yang kedua di wilayah Tangerang, Banten, sehingga dari kedua tempat tersebut terkumpul 5 Kilogram di rumah tersangka.



Atas tindak perbuatannya, Rusdiansyah dijerat pasal 114 subsidair pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

</description><content:encoded>JAKARTA - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang kurir narkoba di kawasan Kampung Beting, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara pada Selasa (15/8/2023) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya menangkap kurir bernama Rusdiansyah (33) pada saat melakukan Operasi Nila Jaya tahun 2023.

&quot;Tindakan kepolisian yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara dalam operasi nila dengan sasaran Narkotika yang digelar Polda Metro Jaya yang di dalamnya Polres Metro Jakarta Utara,&quot; kata Gidion di Mapolres, Senin (21/8/2023).

BACA JUGA:
 Polisi Tangkap Belasan Pengedar Narkoba di Kota Bogor, Dua Orang Masih di Bawah Umur&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Pada 15 Agustus 2023, hari selasa sekitar pukul 09.00 WIB, di daerah Kampung Beting, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pendistribusian Narkoba,&quot; sambungnya.

Menurut Gidion, penangkapan ini bermula setelah polisi menerima informasi bahwa bakal ada transaksi sabu yang terjadi pada tanggal tersebut. Hasil penelusuran, sabu tersebut akan didistribusikan Rusdiansyah yang dalam hal ini berperan sebagai kurir.

Dari penyelidikan, tersangka RD merupakan residivis dan baru satu tahun keluar dari Nusakambangan. Sebelumnya pernah di vonis 7 tahun dengan perkara yang sama yaitu Narkotika yang dilakukan Polres Metro Jakarta Barat.

BACA JUGA:
Modus Salam Tempel, Polres Bogor Tangkap 21 Tersangka Narkoba&amp;nbsp; &amp;nbsp;
&quot;Kemudian bulan Agustus 2022 lepas dari lapas dan mulai lagi kegiatannya kurang lebih pada bulan April 2023 sampai dengan tertangkap RG ditangkap dengan Barbuk 5 Kilogram dengan kepingan kecil 125 gram,&quot; tuturnya.



Adapun barang bukti yang didapatkan tersangka dari dua kali transportir. Yang pertama di wilayah Subang, Jawa Barat, kemudian yang kedua di wilayah Tangerang, Banten, sehingga dari kedua tempat tersebut terkumpul 5 Kilogram di rumah tersangka.



Atas tindak perbuatannya, Rusdiansyah dijerat pasal 114 subsidair pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

</content:encoded></item></channel></rss>
