<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usut TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Periksa 2 Saksi Hari Ini</title><description>Penyidik juga akan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/22/337/2868699/usut-tppu-panji-gumilang-bareskrim-periksa-2-saksi-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/22/337/2868699/usut-tppu-panji-gumilang-bareskrim-periksa-2-saksi-hari-ini"/><item><title>Usut TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Periksa 2 Saksi Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/22/337/2868699/usut-tppu-panji-gumilang-bareskrim-periksa-2-saksi-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/22/337/2868699/usut-tppu-panji-gumilang-bareskrim-periksa-2-saksi-hari-ini</guid><pubDate>Selasa 22 Agustus 2023 10:45 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/22/337/2868699/usut-tppu-panji-gumilang-bareskrim-periksa-2-saksi-hari-ini-WbOOkJnjkS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Panji Gumilang pakai baju tahanan (Foto: Puteranegara Batubara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/22/337/2868699/usut-tppu-panji-gumilang-bareskrim-periksa-2-saksi-hari-ini-WbOOkJnjkS.jpg</image><title>Panji Gumilang pakai baju tahanan (Foto: Puteranegara Batubara)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wNS8xLzE2ODgwMC81L3g4bjB6ZXg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Panji Gumilang.

&quot;Agenda Pemeriksaan saksi awal terkait Yayasan dengan inisial MA dan MS,&quot; kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Jakarta, Selasa (22/8/2023).

BACA JUGA:
 Kembali ke NKRI, Eks Anggota Sebut NII Pimpinan Panji Gumilang Rusak Hati dan Pikiran


Di sisi lain, kata Whisnu, penyidik juga akan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut.

&quot;Selanjutnya akan dilakukan langkah pemeriksaan dan penyitaan berbagai barang bukti yang terkait untuk memperkuat konstruksi sangkaan pasalnya,&quot; ujar Whisnu.

Menurut Whisnu, pihaknya juga bakal melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan PPATK soal rekening yang sudah diblokir dalam perkara ini.

BACA JUGA:
 Dugaan TPPU dan Korupsi Dana Bos, Rekening Panji Gumilang Bakal Dibekukan&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Selain itu, Whisnu mengungkapkan Dittipideksus akan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terkait penyidikan kasus BOS Al-Zaytun.

&quot;Penyidik Dittipideksus juga melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK terkait rekening yang sudah di henti sementara dan Direktorat Pidana Korupsi untuk penyidikan dana BOS,&quot; ucap Whisnu.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah resmi meningkatkan perkara tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang ke tahap penyidikan.



&quot;Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,&amp;rdquo; tutur Whisnu.

BACA JUGA:
Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejagung




Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.



Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.

</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wNS8xLzE2ODgwMC81L3g4bjB6ZXg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Panji Gumilang.

&quot;Agenda Pemeriksaan saksi awal terkait Yayasan dengan inisial MA dan MS,&quot; kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Jakarta, Selasa (22/8/2023).

BACA JUGA:
 Kembali ke NKRI, Eks Anggota Sebut NII Pimpinan Panji Gumilang Rusak Hati dan Pikiran


Di sisi lain, kata Whisnu, penyidik juga akan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut.

&quot;Selanjutnya akan dilakukan langkah pemeriksaan dan penyitaan berbagai barang bukti yang terkait untuk memperkuat konstruksi sangkaan pasalnya,&quot; ujar Whisnu.

Menurut Whisnu, pihaknya juga bakal melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan PPATK soal rekening yang sudah diblokir dalam perkara ini.

BACA JUGA:
 Dugaan TPPU dan Korupsi Dana Bos, Rekening Panji Gumilang Bakal Dibekukan&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Selain itu, Whisnu mengungkapkan Dittipideksus akan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terkait penyidikan kasus BOS Al-Zaytun.

&quot;Penyidik Dittipideksus juga melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK terkait rekening yang sudah di henti sementara dan Direktorat Pidana Korupsi untuk penyidikan dana BOS,&quot; ucap Whisnu.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah resmi meningkatkan perkara tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang ke tahap penyidikan.



&quot;Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,&amp;rdquo; tutur Whisnu.

BACA JUGA:
Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejagung




Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.



Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.

</content:encoded></item></channel></rss>
