<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>ASN Terapkan WFH, Pelayanan Publik di Jakarta Dipastikan Tetap Bejalan</title><description>Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bertanggung jawab dalam menyusun jadwal pegawainya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/22/338/2868616/asn-terapkan-wfh-pelayanan-publik-di-jakarta-dipastikan-tetap-bejalan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/22/338/2868616/asn-terapkan-wfh-pelayanan-publik-di-jakarta-dipastikan-tetap-bejalan"/><item><title>ASN Terapkan WFH, Pelayanan Publik di Jakarta Dipastikan Tetap Bejalan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/22/338/2868616/asn-terapkan-wfh-pelayanan-publik-di-jakarta-dipastikan-tetap-bejalan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/22/338/2868616/asn-terapkan-wfh-pelayanan-publik-di-jakarta-dipastikan-tetap-bejalan</guid><pubDate>Selasa 22 Agustus 2023 08:14 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/22/338/2868616/asn-terapkan-wfh-pelayanan-publik-di-jakarta-dipastikan-tetap-bejalan-AfyvCbUkgZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Situasi Pemprov DKI Jakarta saat penerapan WFH (Foto: M Refi Sandi)  </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/22/338/2868616/asn-terapkan-wfh-pelayanan-publik-di-jakarta-dipastikan-tetap-bejalan-AfyvCbUkgZ.jpg</image><title>Situasi Pemprov DKI Jakarta saat penerapan WFH (Foto: M Refi Sandi)  </title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yMS8xLzE2OTUwMi81L3g4bmRheTE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA -  Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani mengatakan, dalam implementasinya, BKD menjamin tugas kedinasan dan pelayanan tetap berjalan. Sebab, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bertanggung jawab dalam menyusun jadwal pegawainya.
Hal ini lantaran SKPD tersebut yang mengetahui tugas dan peran para pegawainya. Terkait pengawasan, apabila ada pegawai ASN Provinsi DKI Jakarta yang melanggar panduan perilaku (code of conduct) sebagaimana tertera dalam SE tersebut, maka akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
&amp;ldquo;Jadwal yang dibuat tentunya tidak mengganggu pelayanan dari SKPD. Untuk pengawasan, atasan langsung si pegawai akan lakukan pemantauan dan SKPD bertanggung jawab terhadap pegawainya,&quot; ujar Etty dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).

BACA JUGA:
Pemprov DKI Bakal Sanksi ASN yang Langgar WFH


Etty menambahkan, ASN yang WFH wajib absensi mobile dan menggunakan seragam dinas. Ia pun menyebut jika terjadi pelanggaran tidak segan untuk memberikan sanksi yang berlaku.

&quot;Bagi pegawai yang WFH, sistem absensi dilakukan dengan aplikasi mobile dan wajib memakai pakaian dinas. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
ASN Jakarta WFH 50%, Kemacetan Parah Terjadi di Sekitar Masjid Istiqlal


Etty mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan dalam SE tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah diberikan dengan batasan paling banyak 50 persen pada 21 Agustus&amp;ndash;21 Oktober 2023. Sementara, pada 4&amp;ndash;7 September 2023, paling banyak 75%.
Perlu dicatat, pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah diberikan kepada Perangkat Daerah/Biro yang tidak memberikan pelayanan dukungan operasional dan/atau langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui media/aplikasi digital.
Pada hari pertama pemberlakuan sistem WFH-WFO, pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan WFH sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SE Sekda Nomor 34 Tahun 2023, dengan mempertimbangkan kekuatan organisasi dan pelayanan.
Sebagai informasi, kebijakan penerapan WFH-WFO ASN di lingkup DKI Jakarta sebagai salah satu upaya menekan polusi udara di Ibu Kota yang kian meresahkan.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yMS8xLzE2OTUwMi81L3g4bmRheTE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA -  Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani mengatakan, dalam implementasinya, BKD menjamin tugas kedinasan dan pelayanan tetap berjalan. Sebab, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bertanggung jawab dalam menyusun jadwal pegawainya.
Hal ini lantaran SKPD tersebut yang mengetahui tugas dan peran para pegawainya. Terkait pengawasan, apabila ada pegawai ASN Provinsi DKI Jakarta yang melanggar panduan perilaku (code of conduct) sebagaimana tertera dalam SE tersebut, maka akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
&amp;ldquo;Jadwal yang dibuat tentunya tidak mengganggu pelayanan dari SKPD. Untuk pengawasan, atasan langsung si pegawai akan lakukan pemantauan dan SKPD bertanggung jawab terhadap pegawainya,&quot; ujar Etty dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).

BACA JUGA:
Pemprov DKI Bakal Sanksi ASN yang Langgar WFH


Etty menambahkan, ASN yang WFH wajib absensi mobile dan menggunakan seragam dinas. Ia pun menyebut jika terjadi pelanggaran tidak segan untuk memberikan sanksi yang berlaku.

&quot;Bagi pegawai yang WFH, sistem absensi dilakukan dengan aplikasi mobile dan wajib memakai pakaian dinas. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
ASN Jakarta WFH 50%, Kemacetan Parah Terjadi di Sekitar Masjid Istiqlal


Etty mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan dalam SE tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah diberikan dengan batasan paling banyak 50 persen pada 21 Agustus&amp;ndash;21 Oktober 2023. Sementara, pada 4&amp;ndash;7 September 2023, paling banyak 75%.
Perlu dicatat, pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah diberikan kepada Perangkat Daerah/Biro yang tidak memberikan pelayanan dukungan operasional dan/atau langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui media/aplikasi digital.
Pada hari pertama pemberlakuan sistem WFH-WFO, pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan WFH sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SE Sekda Nomor 34 Tahun 2023, dengan mempertimbangkan kekuatan organisasi dan pelayanan.
Sebagai informasi, kebijakan penerapan WFH-WFO ASN di lingkup DKI Jakarta sebagai salah satu upaya menekan polusi udara di Ibu Kota yang kian meresahkan.</content:encoded></item></channel></rss>
