<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Pastikan Rekonstruksi dan BAP Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI Sinkron   </title><description>Diketahui Altaf dalam proses rekonstruksi menjalani 50 reka adegan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/22/338/2868841/polisi-pastikan-rekonstruksi-dan-bap-kasus-pembunuhan-mahasiswa-ui-sinkron</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/22/338/2868841/polisi-pastikan-rekonstruksi-dan-bap-kasus-pembunuhan-mahasiswa-ui-sinkron"/><item><title>Polisi Pastikan Rekonstruksi dan BAP Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI Sinkron   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/22/338/2868841/polisi-pastikan-rekonstruksi-dan-bap-kasus-pembunuhan-mahasiswa-ui-sinkron</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/22/338/2868841/polisi-pastikan-rekonstruksi-dan-bap-kasus-pembunuhan-mahasiswa-ui-sinkron</guid><pubDate>Selasa 22 Agustus 2023 13:58 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/22/338/2868841/polisi-pastikan-rekonstruksi-dan-bap-kasus-pembunuhan-mahasiswa-ui-sinkron-rBH67unz0U.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa UI. (Foto: Refi Sandi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/22/338/2868841/polisi-pastikan-rekonstruksi-dan-bap-kasus-pembunuhan-mahasiswa-ui-sinkron-rBH67unz0U.jpg</image><title>Rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa UI. (Foto: Refi Sandi)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wNy8xLzE2ODg5NC81L3g4bjI2c2E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
DEPOK - Satreskrim Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Sastra Rusia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) oleh kakak tingkatnya Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) di tempat kejadian perkara (TKP) Indekos Apik Zire, Kukusan, Beji, Depok pada Selasa (22/8/2023). Diketahui Altaf dalam proses rekonstruksi menjalani 50 reka adegan.

Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan memastikan pelaku Altaf memeragakan adegan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Tidak ada bukti atau fakta baru dalam proses rekonstruksi tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI Digelar, Pelaku Peragakan 50 Adegan

&quot;Sinkron (dari hasil rekonstruksi dan BAP). Tidak ada bukti baru, sama seperti hasil pemeriksaan,&quot; ujar Nirwan usai rekonstruksi di TKP.

Nirwan menyebut total adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi sebanyak 50 adegan.

&quot;Rekonstruksi berjalan lancar tidak ada gangguan apa-apa dan tersangka melaksanakan adegan-adegan dengan apa yang dia lakukan dan rekonstruksi berjalan 50 adegan,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hari Ini, Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI Digelar Polisi

Lebih lanjut, Nirwan menjelaskan bahwa proses rekonstruksi bagian pelengkapan berkas untuk segera mungkin dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

&quot;Setelah ini, ini salah satu untuk pelengkapan berkas nanti dalam waktu segera mungkin akan kita limpahkan berkasnya ke JPU,&quot; ucap dia.Sekadar informasi, Altaf nekat menikam korban Zidan diduga dengan motif terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol). Pelaku pun sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban mulai dari Laptop MacBook, Hp Iphone hingga dompet.



Kemudian, pelaku Altaf kini mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman mati dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 ayat 3 KUHP. Jenazah korban Zidan dimakamkan pihak keluarga di Lumajang, Jawa Timur.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wNy8xLzE2ODg5NC81L3g4bjI2c2E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
DEPOK - Satreskrim Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Sastra Rusia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) oleh kakak tingkatnya Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) di tempat kejadian perkara (TKP) Indekos Apik Zire, Kukusan, Beji, Depok pada Selasa (22/8/2023). Diketahui Altaf dalam proses rekonstruksi menjalani 50 reka adegan.

Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan memastikan pelaku Altaf memeragakan adegan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Tidak ada bukti atau fakta baru dalam proses rekonstruksi tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI Digelar, Pelaku Peragakan 50 Adegan

&quot;Sinkron (dari hasil rekonstruksi dan BAP). Tidak ada bukti baru, sama seperti hasil pemeriksaan,&quot; ujar Nirwan usai rekonstruksi di TKP.

Nirwan menyebut total adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi sebanyak 50 adegan.

&quot;Rekonstruksi berjalan lancar tidak ada gangguan apa-apa dan tersangka melaksanakan adegan-adegan dengan apa yang dia lakukan dan rekonstruksi berjalan 50 adegan,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hari Ini, Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI Digelar Polisi

Lebih lanjut, Nirwan menjelaskan bahwa proses rekonstruksi bagian pelengkapan berkas untuk segera mungkin dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

&quot;Setelah ini, ini salah satu untuk pelengkapan berkas nanti dalam waktu segera mungkin akan kita limpahkan berkasnya ke JPU,&quot; ucap dia.Sekadar informasi, Altaf nekat menikam korban Zidan diduga dengan motif terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol). Pelaku pun sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban mulai dari Laptop MacBook, Hp Iphone hingga dompet.



Kemudian, pelaku Altaf kini mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman mati dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 ayat 3 KUHP. Jenazah korban Zidan dimakamkan pihak keluarga di Lumajang, Jawa Timur.

</content:encoded></item></channel></rss>
