<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perawat hingga Asisten Apoteker Nekat Edarkan Obat Keras</title><description>Perawat hingga Asisten Apoteker Nekat Edarkan Obat Keras
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/22/338/2869057/perawat-hingga-asisten-apoteker-nekat-edarkan-obat-keras</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/22/338/2869057/perawat-hingga-asisten-apoteker-nekat-edarkan-obat-keras"/><item><title>Perawat hingga Asisten Apoteker Nekat Edarkan Obat Keras</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/22/338/2869057/perawat-hingga-asisten-apoteker-nekat-edarkan-obat-keras</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/22/338/2869057/perawat-hingga-asisten-apoteker-nekat-edarkan-obat-keras</guid><pubDate>Selasa 22 Agustus 2023 17:30 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/22/338/2869057/perawat-hingga-asisten-apoteker-nekat-edarkan-obat-keras-D7g2wFP8gH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ditkrimsus Polda Metro Jaya rilis pengungkapan kasus peredaran obat keras. (MPI/Irfan Maruf)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/22/338/2869057/perawat-hingga-asisten-apoteker-nekat-edarkan-obat-keras-D7g2wFP8gH.jpg</image><title>Ditkrimsus Polda Metro Jaya rilis pengungkapan kasus peredaran obat keras. (MPI/Irfan Maruf)</title></images><description>

JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus penjualan obat-obatan terlarang jenis G yang merupakan jenis obat keras di Jakarta. Sejumlah asisten apoteker dan karyawan ditangkap karena mengedarkan obat itu tanpa resep dokter.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, obat-obat tersebut dijual di beberapa apotek di Jakarta dan dipakai para pelaku tawuran. Mereka mengonsumsi obat tersebut karena memiliki efek meningkatkan keberanian bagi penggunanya.

&quot;Tersangka APAH (42), S (27), RNI (20), dan ERS (49),&quot; kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (22/8/2023).

Ade menjelaskan peran para tersangka dari asisten dokter hingga apoteker yang terlibat kasus obat-obatan terlarang jenis G di Jakarta dan sekitarnya tersebut.

&quot;APAH berperan membeli dari apotek, kemudian dijual kembali, S membeli dari apotek kemudian dijual kembali,&quot; ujar Ade.






BACA JUGA:
Polisi Tangkap 4 Pria Edarkan 50 Ribu Butir Obat Keras di Sukabumi&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;








Kemudian tersangka RNI merupakan admin dokter sekaligus asisten apoteker, nontenaga medis. Terakhir ERS merupakan oknum perawat sudah memiliki STR, tapi tidak memiliki SIPP/tidak memiliki izin praktik sesuai kompetensi.

Selain keempat tersangka, kata Ade, terdapat 22 tersangka lain dalam kasus tersebut.






BACA JUGA:
Berkedok Pabrik Sabun, Gudang Obat Ilegal di Depok Disegel Aparat










&quot;Total mulai bulan Januari sampai Agustus 2023 terdapat 22 laporan polisi dan 26 tersangka,&quot; kata Ade.




Dia menjelaskan kasus penjualan obat-obatan terlarang jenis G di Jakarta dan sekitarnya. Obat G merupakan obat keras yang hanya bisa didapat dengan resep dokter.







BACA JUGA:
2 Pemuda Edarkan Obat Keras Ilegal di Bogor, Samarkan Lewat Warung Kelontong&amp;nbsp;&amp;nbsp;










Adapun barang bukti yang disita, yaitu 231.662 butir/pcs obat ilegal/ tanpa izin edar, Uang tunai senilai Rp26.849.000, 14 unit handphone, 4 bundel dan 3 lembar strip resep dokter, 3 bundel segel Bayer dan Pfizer, 5.000 butir kapsul obat kosong, 1 unit mobil, serta 2 unit alat press obat.



&quot;Apabila ditotal dari empat kasus dari Januari-Agustus total nilai barang sebesar Rp45.668.000.000,&quot; tutur Ade.

</description><content:encoded>

JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus penjualan obat-obatan terlarang jenis G yang merupakan jenis obat keras di Jakarta. Sejumlah asisten apoteker dan karyawan ditangkap karena mengedarkan obat itu tanpa resep dokter.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, obat-obat tersebut dijual di beberapa apotek di Jakarta dan dipakai para pelaku tawuran. Mereka mengonsumsi obat tersebut karena memiliki efek meningkatkan keberanian bagi penggunanya.

&quot;Tersangka APAH (42), S (27), RNI (20), dan ERS (49),&quot; kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (22/8/2023).

Ade menjelaskan peran para tersangka dari asisten dokter hingga apoteker yang terlibat kasus obat-obatan terlarang jenis G di Jakarta dan sekitarnya tersebut.

&quot;APAH berperan membeli dari apotek, kemudian dijual kembali, S membeli dari apotek kemudian dijual kembali,&quot; ujar Ade.






BACA JUGA:
Polisi Tangkap 4 Pria Edarkan 50 Ribu Butir Obat Keras di Sukabumi&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;








Kemudian tersangka RNI merupakan admin dokter sekaligus asisten apoteker, nontenaga medis. Terakhir ERS merupakan oknum perawat sudah memiliki STR, tapi tidak memiliki SIPP/tidak memiliki izin praktik sesuai kompetensi.

Selain keempat tersangka, kata Ade, terdapat 22 tersangka lain dalam kasus tersebut.






BACA JUGA:
Berkedok Pabrik Sabun, Gudang Obat Ilegal di Depok Disegel Aparat










&quot;Total mulai bulan Januari sampai Agustus 2023 terdapat 22 laporan polisi dan 26 tersangka,&quot; kata Ade.




Dia menjelaskan kasus penjualan obat-obatan terlarang jenis G di Jakarta dan sekitarnya. Obat G merupakan obat keras yang hanya bisa didapat dengan resep dokter.







BACA JUGA:
2 Pemuda Edarkan Obat Keras Ilegal di Bogor, Samarkan Lewat Warung Kelontong&amp;nbsp;&amp;nbsp;










Adapun barang bukti yang disita, yaitu 231.662 butir/pcs obat ilegal/ tanpa izin edar, Uang tunai senilai Rp26.849.000, 14 unit handphone, 4 bundel dan 3 lembar strip resep dokter, 3 bundel segel Bayer dan Pfizer, 5.000 butir kapsul obat kosong, 1 unit mobil, serta 2 unit alat press obat.



&quot;Apabila ditotal dari empat kasus dari Januari-Agustus total nilai barang sebesar Rp45.668.000.000,&quot; tutur Ade.

</content:encoded></item></channel></rss>
