<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Duga Uang Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM Mengucur ke Banyak Pihak</title><description>Saat ini, penyidik KPK sedang menelusuri pihak-pihak yang turut menerima aliran uang tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/23/337/2869503/kpk-duga-uang-korupsi-dana-tukin-kementerian-esdm-mengucur-ke-banyak-pihak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/23/337/2869503/kpk-duga-uang-korupsi-dana-tukin-kementerian-esdm-mengucur-ke-banyak-pihak"/><item><title>KPK Duga Uang Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM Mengucur ke Banyak Pihak</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/23/337/2869503/kpk-duga-uang-korupsi-dana-tukin-kementerian-esdm-mengucur-ke-banyak-pihak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/23/337/2869503/kpk-duga-uang-korupsi-dana-tukin-kementerian-esdm-mengucur-ke-banyak-pihak</guid><pubDate>Rabu 23 Agustus 2023 12:34 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/23/337/2869503/kpk-duga-uang-korupsi-dana-tukin-kementerian-esdm-mengucur-ke-banyak-pihak-7q0U4bnM9x.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/23/337/2869503/kpk-duga-uang-korupsi-dana-tukin-kementerian-esdm-mengucur-ke-banyak-pihak-7q0U4bnM9x.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yMy83LzE2OTU3Ni81L3g4bmY5eDU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran uang korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengucur ke banyak pihak. Saat ini, penyidik KPK sedang menelusuri pihak-pihak yang turut menerima aliran uang tersebut.
Penelusuran aliran uang korupsi dana tukin Kementerian ESDM tersebut terungkap setelah penyidik memeriksa seorang saksi Karyawan Swasta, Gede Putra Adnyana. Gede Putra dikonfirmasi penyidik soal aliran uang tersangka Christa Handayani Pangaribowo (CHP) ke beberapa orang terdekatnya.
&quot;Gede Putra Adnyana (Karyawan Swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran uang dari tersangka CHP ke beberapa pihak terdekatnya yang sumbernya dari pencairan dana tukin fiktif di Kementerian ESDM,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (23/8/2023).

BACA JUGA:
Tujuan Menggiring Bola Rendah dalam Permainan Bola Basket

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka korupsi pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin). Para tersangka diduga bersekongkol jahat menggelembungkan dana tukin Kementerian ESDM hingga merugikan negara Rp27,6 miliar kurun waktu dua tahun.

BACA JUGA:
Bicara Kerugian ke Verny Hasan, Denny Sumargo: Nama Kamu Hancur pun Tidak Bisa Menggantinya!

Adapun, 10 pegawai Kementerian ESDM yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni, Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS); Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A).
Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).Para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup bagian keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM tersebut diduga telah memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan.

Di mana, dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya hanya dibayarkan Rp1.399.928.153, kemudian digelembungkan atau di mark up menjadi sebesar Rp29.003.205.373. Atas penggelembungan dana tersebut, terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Peringati HUT RCTI+, MNC Media-PMI Gelar Donor Darah di MNC Studios

Dari selisih tersebut, para tersangka mendapat keuntungan yang berbeda-beda, dengan rincian :

1. Priyo Andi Gularso Rp4,75 miliar;

2. Novian Hari Subagio Rp1 miliar;

3. Lernhard Febian Sirait Rp10,8 miliar;

4. Christa Handayani Pangaribowo Rp2,5 miliar;

5. Abdullah Rp350 Juta;

6. Haryat Prasetyo Rp1,4 miliar;

7. Beni Arianto Rp4,1 miliar;

8. Hendi Rp1,4 miliar;

9. Rokhmat Annashikhah Rp1,6 miliar;

10. Maria Febri Valentine Rp900 juta.

Berdasarkan hasil penelusuran KPK, uang haram yang dikantongi para tersangka tersebut diduga digunakan untuk sejumlah keperluan. Di antaranya, untuk menyuap Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejumlah sekitar Rp1,035 miliar.

Kemudian, digunakan dalam rangka dana taktis untuk operasional kegiatan kantor. Selanjutnya, digunakan untuk keperluan pribadi diantaranya, kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan, hingga logam mulia.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yMy83LzE2OTU3Ni81L3g4bmY5eDU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran uang korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengucur ke banyak pihak. Saat ini, penyidik KPK sedang menelusuri pihak-pihak yang turut menerima aliran uang tersebut.
Penelusuran aliran uang korupsi dana tukin Kementerian ESDM tersebut terungkap setelah penyidik memeriksa seorang saksi Karyawan Swasta, Gede Putra Adnyana. Gede Putra dikonfirmasi penyidik soal aliran uang tersangka Christa Handayani Pangaribowo (CHP) ke beberapa orang terdekatnya.
&quot;Gede Putra Adnyana (Karyawan Swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran uang dari tersangka CHP ke beberapa pihak terdekatnya yang sumbernya dari pencairan dana tukin fiktif di Kementerian ESDM,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (23/8/2023).

BACA JUGA:
Tujuan Menggiring Bola Rendah dalam Permainan Bola Basket

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka korupsi pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin). Para tersangka diduga bersekongkol jahat menggelembungkan dana tukin Kementerian ESDM hingga merugikan negara Rp27,6 miliar kurun waktu dua tahun.

BACA JUGA:
Bicara Kerugian ke Verny Hasan, Denny Sumargo: Nama Kamu Hancur pun Tidak Bisa Menggantinya!

Adapun, 10 pegawai Kementerian ESDM yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni, Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS); Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A).
Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).Para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup bagian keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM tersebut diduga telah memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan.

Di mana, dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya hanya dibayarkan Rp1.399.928.153, kemudian digelembungkan atau di mark up menjadi sebesar Rp29.003.205.373. Atas penggelembungan dana tersebut, terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Peringati HUT RCTI+, MNC Media-PMI Gelar Donor Darah di MNC Studios

Dari selisih tersebut, para tersangka mendapat keuntungan yang berbeda-beda, dengan rincian :

1. Priyo Andi Gularso Rp4,75 miliar;

2. Novian Hari Subagio Rp1 miliar;

3. Lernhard Febian Sirait Rp10,8 miliar;

4. Christa Handayani Pangaribowo Rp2,5 miliar;

5. Abdullah Rp350 Juta;

6. Haryat Prasetyo Rp1,4 miliar;

7. Beni Arianto Rp4,1 miliar;

8. Hendi Rp1,4 miliar;

9. Rokhmat Annashikhah Rp1,6 miliar;

10. Maria Febri Valentine Rp900 juta.

Berdasarkan hasil penelusuran KPK, uang haram yang dikantongi para tersangka tersebut diduga digunakan untuk sejumlah keperluan. Di antaranya, untuk menyuap Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejumlah sekitar Rp1,035 miliar.

Kemudian, digunakan dalam rangka dana taktis untuk operasional kegiatan kantor. Selanjutnya, digunakan untuk keperluan pribadi diantaranya, kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan, hingga logam mulia.

</content:encoded></item></channel></rss>
