<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usut Pencucian Uang Panji Gumilang, Bareskrim Periksa Bendahara Al Zaytun</title><description>Pemeriksaan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/24/337/2870145/usut-pencucian-uang-panji-gumilang-bareskrim-periksa-bendahara-al-zaytun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/24/337/2870145/usut-pencucian-uang-panji-gumilang-bareskrim-periksa-bendahara-al-zaytun"/><item><title>Usut Pencucian Uang Panji Gumilang, Bareskrim Periksa Bendahara Al Zaytun</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/24/337/2870145/usut-pencucian-uang-panji-gumilang-bareskrim-periksa-bendahara-al-zaytun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/24/337/2870145/usut-pencucian-uang-panji-gumilang-bareskrim-periksa-bendahara-al-zaytun</guid><pubDate>Kamis 24 Agustus 2023 11:17 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/24/337/2870145/usut-pencucian-uang-panji-gumilang-bareskrim-periksa-bendahara-al-zaytun-9vq7F8C4x1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/24/337/2870145/usut-pencucian-uang-panji-gumilang-bareskrim-periksa-bendahara-al-zaytun-9vq7F8C4x1.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yNC8xLzE2OTYyNy81L3g4bmczYzM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap pihak Bendahara Madrasah Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang. Pemeriksaan itu dilaksanakan kemarin, terhadap SM, M, dan NH.
&quot;Pemeriksaan terhadap tig orang pihak Bendahara Madrasah Al-Zaytun,&quot; kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Kamis (24/8/2023).

BACA JUGA:
Bek Thailand U-23 Siap Balas Dendam atas Timnas Indonesia U-23 di Semifinal Piala AFF U-23-2023

Selain itu dilaksanakan juga pemeriksaan terhadap satu orang yakni AH yang merupakan anggota Pembina Yayasan.
Menurut Whisnu, kedepannya penyidik bakal melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi lainnya terkait penyidikan perkara ini.

BACA JUGA:
Apakah Bisa Naik Bus TransJakarta 1 Kartu untuk 2 Orang?

&quot;Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan saksi kepada pihak anggota Yayasan, dan pengurus Yayasan, serta pendalaman pihak Madrasah terkait Dana BOS,&quot; ucap Whisnu.Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah resmi meningkatkan perkara tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Menkes: 200 Ribu Warga DKI Sakit Pernapasan karena Polusi Udara&amp;nbsp;

&quot;Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,&amp;rdquo; tutur Whisnu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sri Mulyani: Penggunaan Dana Darurat Pandemi di ASEAN Harus Lebih Fleksibel

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.







</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yNC8xLzE2OTYyNy81L3g4bmczYzM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap pihak Bendahara Madrasah Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang. Pemeriksaan itu dilaksanakan kemarin, terhadap SM, M, dan NH.
&quot;Pemeriksaan terhadap tig orang pihak Bendahara Madrasah Al-Zaytun,&quot; kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Kamis (24/8/2023).

BACA JUGA:
Bek Thailand U-23 Siap Balas Dendam atas Timnas Indonesia U-23 di Semifinal Piala AFF U-23-2023

Selain itu dilaksanakan juga pemeriksaan terhadap satu orang yakni AH yang merupakan anggota Pembina Yayasan.
Menurut Whisnu, kedepannya penyidik bakal melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi lainnya terkait penyidikan perkara ini.

BACA JUGA:
Apakah Bisa Naik Bus TransJakarta 1 Kartu untuk 2 Orang?

&quot;Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan saksi kepada pihak anggota Yayasan, dan pengurus Yayasan, serta pendalaman pihak Madrasah terkait Dana BOS,&quot; ucap Whisnu.Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah resmi meningkatkan perkara tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Menkes: 200 Ribu Warga DKI Sakit Pernapasan karena Polusi Udara&amp;nbsp;

&quot;Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,&amp;rdquo; tutur Whisnu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sri Mulyani: Penggunaan Dana Darurat Pandemi di ASEAN Harus Lebih Fleksibel

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.







</content:encoded></item></channel></rss>
