<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Selisik Proses Lelang hingga Pengadaan Truk Angkut Basarnas yang Merugikan Negara</title><description>Lelang dan pengadaan ini diduga telah merugikan keuangan negara&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/24/337/2870313/kpk-selisik-proses-lelang-hingga-pengadaan-truk-angkut-basarnas-yang-merugikan-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/24/337/2870313/kpk-selisik-proses-lelang-hingga-pengadaan-truk-angkut-basarnas-yang-merugikan-negara"/><item><title>KPK Selisik Proses Lelang hingga Pengadaan Truk Angkut Basarnas yang Merugikan Negara</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/24/337/2870313/kpk-selisik-proses-lelang-hingga-pengadaan-truk-angkut-basarnas-yang-merugikan-negara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/24/337/2870313/kpk-selisik-proses-lelang-hingga-pengadaan-truk-angkut-basarnas-yang-merugikan-negara</guid><pubDate>Kamis 24 Agustus 2023 14:22 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/24/337/2870313/kpk-selisik-proses-lelang-hingga-pengadaan-truk-angkut-basarnas-yang-merugikan-negara-qJnSQSFV7f.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ali Fikri/Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/24/337/2870313/kpk-selisik-proses-lelang-hingga-pengadaan-truk-angkut-basarnas-yang-merugikan-negara-qJnSQSFV7f.jpg</image><title>Ali Fikri/Foto: Okezone</title></images><description>


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelisik proses lelang, pemesanan, hingga hasil pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI. Lelang dan pengadaan ini diduga telah merugikan keuangan negara.
Proses pemesanan hingga hasil pengadaan truk angkut tersebut ditelisik lewat empat saksi yakni, tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Basarnas, Juniastuti Idha; Nofyan Susila; serta Ketty Rosa, serta Staf CV Delima Mandiri, Elun Siti Hindun.

BACA JUGA:
KPK Perpanjang Masa Tahanan Tiga Penyuap Kabasarnas Henri Alfiandi

&quot;Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengadaan lelang dan pemesanan barang termasuk hasil pekerjaan dari pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (24/8/2023).
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Badan SAR Nasional (Basarnas RI) tahun 2014. Pengadaan truk angkut dan kendaraan penyelamatan tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar.

BACA JUGA:
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Truk Angkut di Basarnas&amp;nbsp; &amp;nbsp;

KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan di Basarnas RI tersebut. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI, Max Ruland Boseke; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas RI, Anjar Sulistiyono; serta Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.
KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Ketiganya dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 17 Juni 2023.Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara detail konstruksi perkara terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI ini. Ia baru akan membuka secara terang benderang setelah adanya upaya paksa penahanan terhadap para tersangka.
&quot;Kecukupan alat bukti menjadi dasar kami untuk nantinya menyampaikan secara lengkap konstruksi utuh perkara ini,&quot; ucap Ali.</description><content:encoded>


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelisik proses lelang, pemesanan, hingga hasil pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI. Lelang dan pengadaan ini diduga telah merugikan keuangan negara.
Proses pemesanan hingga hasil pengadaan truk angkut tersebut ditelisik lewat empat saksi yakni, tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Basarnas, Juniastuti Idha; Nofyan Susila; serta Ketty Rosa, serta Staf CV Delima Mandiri, Elun Siti Hindun.

BACA JUGA:
KPK Perpanjang Masa Tahanan Tiga Penyuap Kabasarnas Henri Alfiandi

&quot;Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengadaan lelang dan pemesanan barang termasuk hasil pekerjaan dari pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (24/8/2023).
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Badan SAR Nasional (Basarnas RI) tahun 2014. Pengadaan truk angkut dan kendaraan penyelamatan tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar.

BACA JUGA:
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Truk Angkut di Basarnas&amp;nbsp; &amp;nbsp;

KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan di Basarnas RI tersebut. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI, Max Ruland Boseke; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas RI, Anjar Sulistiyono; serta Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.
KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Ketiganya dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 17 Juni 2023.Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara detail konstruksi perkara terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI ini. Ia baru akan membuka secara terang benderang setelah adanya upaya paksa penahanan terhadap para tersangka.
&quot;Kecukupan alat bukti menjadi dasar kami untuk nantinya menyampaikan secara lengkap konstruksi utuh perkara ini,&quot; ucap Ali.</content:encoded></item></channel></rss>
