<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bacakan Replik, Jaksa Tagih Restitusi Rp120 Miliar kepada Mario Dandy</title><description>Penghitungan restitusi dari LPSK disebut telah benar dan sah
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/24/337/2870339/bacakan-replik-jaksa-tagih-restitusi-rp120-miliar-kepada-mario-dandy</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/24/337/2870339/bacakan-replik-jaksa-tagih-restitusi-rp120-miliar-kepada-mario-dandy"/><item><title>Bacakan Replik, Jaksa Tagih Restitusi Rp120 Miliar kepada Mario Dandy</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/24/337/2870339/bacakan-replik-jaksa-tagih-restitusi-rp120-miliar-kepada-mario-dandy</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/24/337/2870339/bacakan-replik-jaksa-tagih-restitusi-rp120-miliar-kepada-mario-dandy</guid><pubDate>Kamis 24 Agustus 2023 14:47 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/24/337/2870339/bacakan-replik-jaksa-tagih-restitusi-rp120-miliar-kepada-mario-dandy-q0oSeO2BHQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jaksa tagih restitusi dibayar Mario Dandy/Foto: MPI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/24/337/2870339/bacakan-replik-jaksa-tagih-restitusi-rp120-miliar-kepada-mario-dandy-q0oSeO2BHQ.jpg</image><title>Jaksa tagih restitusi dibayar Mario Dandy/Foto: MPI</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yNC8xLzE2OTY0MC81L3g4bmc2bDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam repliknya tetap menagih restitusi pada Mario Dandy penganiayaan berat terencana yang dilakukannya terhadap David Ozora. Penghitungan restitusi dari LPSK disebut telah benar dan sah.


&quot;Kami selaku Penuntut Umum menyatakan bantahan atas nota pembelaan (pleidoi) tim penasihat hukum terdakwa yang membantah surat tuntutan kami, yang menuntut terdakwa membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar pada keluarga David Ozora atau diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun,&quot; ujar Jaksa di persidangan, Kamis (24/8/2023).

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tindakannya Dilakukan Secara Sadar, Jaksa Sebut Mario Dandy Berupaya Meminimalisir Ditangkap

Menurut Jaksa, perhitungan restitusi yang dilakukan oleh LPSK dinilai sah dan berdasar lantaran sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung, Perma nomor 1 tahun 2022 tentang tata cara permohonan restitusi pada korban atau keluarganya selaku tindak pidana atau pihak ketiga.

Hal ini merupakan peraturan hukum yang mengatur secara rinci tentang restitusi sebagai salah satu bentuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kutip Ayat Alkitab, Mario Dandy: Saya Yakin Pemulihan David Ozora Dapat Terjadi

&quot;Semua surat (administrasi) telah dipenuhi oleh LPSK dalam permohonan restitusi yang disampaikan kepada pengadilan. Permohonan restitusi yang dilakukan LPSK didasarkan pada laporan penilaian restitusi yang secara resmi dan institusional telah dibuat oleh tim ahli LPSK,&quot; tuturnya.


Lebih lanjut, restitusi bisa diganti dengan pidana penjara lantaran restitusi sebagai hak konstitusional korban tindak pidana yang harus dipenuhi pelaku sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakannya.
Meskipun ada bantuan yang disediakan LPSK, ini tidak mengurangi kewajiban pelaku untuk memberikan restitusi pada korban.


&amp;nbsp;BACA JUGA:

Gempa M4,1 Guncang Pangandaran Jabar



&quot;Penuntut Umum berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan restitusi tersebut dan menjatuhkan putusan yang adil dan bijaksana,&quot; kata Jaksa.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yNC8xLzE2OTY0MC81L3g4bmc2bDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam repliknya tetap menagih restitusi pada Mario Dandy penganiayaan berat terencana yang dilakukannya terhadap David Ozora. Penghitungan restitusi dari LPSK disebut telah benar dan sah.


&quot;Kami selaku Penuntut Umum menyatakan bantahan atas nota pembelaan (pleidoi) tim penasihat hukum terdakwa yang membantah surat tuntutan kami, yang menuntut terdakwa membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar pada keluarga David Ozora atau diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun,&quot; ujar Jaksa di persidangan, Kamis (24/8/2023).

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tindakannya Dilakukan Secara Sadar, Jaksa Sebut Mario Dandy Berupaya Meminimalisir Ditangkap

Menurut Jaksa, perhitungan restitusi yang dilakukan oleh LPSK dinilai sah dan berdasar lantaran sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung, Perma nomor 1 tahun 2022 tentang tata cara permohonan restitusi pada korban atau keluarganya selaku tindak pidana atau pihak ketiga.

Hal ini merupakan peraturan hukum yang mengatur secara rinci tentang restitusi sebagai salah satu bentuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kutip Ayat Alkitab, Mario Dandy: Saya Yakin Pemulihan David Ozora Dapat Terjadi

&quot;Semua surat (administrasi) telah dipenuhi oleh LPSK dalam permohonan restitusi yang disampaikan kepada pengadilan. Permohonan restitusi yang dilakukan LPSK didasarkan pada laporan penilaian restitusi yang secara resmi dan institusional telah dibuat oleh tim ahli LPSK,&quot; tuturnya.


Lebih lanjut, restitusi bisa diganti dengan pidana penjara lantaran restitusi sebagai hak konstitusional korban tindak pidana yang harus dipenuhi pelaku sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakannya.
Meskipun ada bantuan yang disediakan LPSK, ini tidak mengurangi kewajiban pelaku untuk memberikan restitusi pada korban.


&amp;nbsp;BACA JUGA:

Gempa M4,1 Guncang Pangandaran Jabar



&quot;Penuntut Umum berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan restitusi tersebut dan menjatuhkan putusan yang adil dan bijaksana,&quot; kata Jaksa.</content:encoded></item></channel></rss>
