<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tegas! Jaksa Tolak Semua Argumen dalam Pleidoi Mario Dandy   </title><description>Jaksa menyampaikan tanggapan atau replik atas pleidoi Mario Dandy.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/24/338/2870183/tegas-jaksa-tolak-semua-argumen-dalam-pleidoi-mario-dandy</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/24/338/2870183/tegas-jaksa-tolak-semua-argumen-dalam-pleidoi-mario-dandy"/><item><title>Tegas! Jaksa Tolak Semua Argumen dalam Pleidoi Mario Dandy   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/24/338/2870183/tegas-jaksa-tolak-semua-argumen-dalam-pleidoi-mario-dandy</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/24/338/2870183/tegas-jaksa-tolak-semua-argumen-dalam-pleidoi-mario-dandy</guid><pubDate>Kamis 24 Agustus 2023 11:54 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/24/338/2870183/tegas-jaksa-tolak-semua-argumen-dalam-pleidoi-mario-dandy-xIz9r8IgWC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jaksa menolak seluruh argumen pihak Mario Dandy. (Foto: PN Jaksel)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/24/338/2870183/tegas-jaksa-tolak-semua-argumen-dalam-pleidoi-mario-dandy-xIz9r8IgWC.jpg</image><title>Jaksa menolak seluruh argumen pihak Mario Dandy. (Foto: PN Jaksel)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xNS8xLzE2OTI0Ni81L3g4bjdrcDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan atau replik atas pleidoi Mario Dandy di kasus penganiayaan David Ozora pada hari ini, Kamis (24/8/2023). Jaksa pun menolak semua argumen dalam pleidoi Mario dan tim hukumnya, khususnya berkaitan pasal tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

&quot;Pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa didalam pleidoinya,&quot; ujar Jaksa di persidangan, Kamis (24/8/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sidang Hari Ini, Jaksa Tanggapi Pleidoi Mario Dandy dan Shane Lukas&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Menurut Jaksa, David Ozora harus mendapatkan keadilan dengan mengedapankan moralitas, nilai kemanusiaan, nilai keadilan, dan nilai kebenaran yang ada di masyarakat. Adapun dalam pleidoinya, kubu Mario mengemukakan serangkaian fakta yang dinilai berupa penggalan atau potongan yang sifatnya parsial.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mario Dandy Bacakan Pleidoi, Desak Hakim Tak Tergiring Opini Publik

&quot;Dari keterangan para saksi dan keterangan para ahli yang hanya mendukung argumen mereka saja dan keterangan di dalam pleidoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi,&quot; tuturnya.Jaksa menambahkan, jika kubu Mario menguraikan seluruh fakta persidangan sebagaimana adanya, maka akan dapat terlihat suatu kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan, baik oleh tim penasihat hukum terdakwa ataupun Mario di dalam pleidoinya.



&quot;Sangat jelas menggambarkan keterlibatan terdakwa sebagai pelaku dalam tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,&quot; tegasnya.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xNS8xLzE2OTI0Ni81L3g4bjdrcDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan atau replik atas pleidoi Mario Dandy di kasus penganiayaan David Ozora pada hari ini, Kamis (24/8/2023). Jaksa pun menolak semua argumen dalam pleidoi Mario dan tim hukumnya, khususnya berkaitan pasal tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

&quot;Pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa didalam pleidoinya,&quot; ujar Jaksa di persidangan, Kamis (24/8/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sidang Hari Ini, Jaksa Tanggapi Pleidoi Mario Dandy dan Shane Lukas&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Menurut Jaksa, David Ozora harus mendapatkan keadilan dengan mengedapankan moralitas, nilai kemanusiaan, nilai keadilan, dan nilai kebenaran yang ada di masyarakat. Adapun dalam pleidoinya, kubu Mario mengemukakan serangkaian fakta yang dinilai berupa penggalan atau potongan yang sifatnya parsial.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mario Dandy Bacakan Pleidoi, Desak Hakim Tak Tergiring Opini Publik

&quot;Dari keterangan para saksi dan keterangan para ahli yang hanya mendukung argumen mereka saja dan keterangan di dalam pleidoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi,&quot; tuturnya.Jaksa menambahkan, jika kubu Mario menguraikan seluruh fakta persidangan sebagaimana adanya, maka akan dapat terlihat suatu kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan, baik oleh tim penasihat hukum terdakwa ataupun Mario di dalam pleidoinya.



&quot;Sangat jelas menggambarkan keterlibatan terdakwa sebagai pelaku dalam tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,&quot; tegasnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
