<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Isi Pleidoi, Kubu Mario Dandy Melawan</title><description>Menanggapi itu, kubu Mario lantas mengajukan dupliknya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/24/338/2870281/jaksa-minta-hakim-tolak-seluruh-isi-pleidoi-kubu-mario-dandy-melawan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/24/338/2870281/jaksa-minta-hakim-tolak-seluruh-isi-pleidoi-kubu-mario-dandy-melawan"/><item><title>Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Isi Pleidoi, Kubu Mario Dandy Melawan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/24/338/2870281/jaksa-minta-hakim-tolak-seluruh-isi-pleidoi-kubu-mario-dandy-melawan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/24/338/2870281/jaksa-minta-hakim-tolak-seluruh-isi-pleidoi-kubu-mario-dandy-melawan</guid><pubDate>Kamis 24 Agustus 2023 13:42 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/24/338/2870281/jaksa-minta-hakim-tolak-seluruh-isi-pleidoi-kubu-mario-dandy-melawan-pVFd9SiXwn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kubu Mario Dandy mengajukan Duplik atas Replik JPU. (Foto: PN Jaksel)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/24/338/2870281/jaksa-minta-hakim-tolak-seluruh-isi-pleidoi-kubu-mario-dandy-melawan-pVFd9SiXwn.jpg</image><title>Kubu Mario Dandy mengajukan Duplik atas Replik JPU. (Foto: PN Jaksel)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xNS8xLzE2OTI0Ni81L3g4bjdrcDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam repliknya atau tanggapan atas pleidoi Mario Dandy meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi terdakwa kasus penganiyaan David Ozora, Kamis (24/8/2023). Menanggapi itu, kubu Mario lantas mengajukan dupliknya.

&quot;Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, kesatu menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Mario Dandy,&quot; ujar Jaksa di persidangan, Kamis (24/8/2023).

BACA JUGA:
Tuntut Hukuman Maksimal, Jaksa Sebut Kebohongan Jadi Penentu Kesalahan Mario Dandy

Dalam repliknya itu, Jaksa meminta hakim menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan yang telah disampaikan tim Jaksa pada persidangan sebelumnya. Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa menuntut Mario dengan hukuman 12 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 355 KUHP dibarengi hukuman 7 tahun penjara manakala Mario tak membayar biaya restitusi.

BACA JUGA:
Bacakan Pleidoi, Mario Dandy Minta Maaf ke Mantan Kekasihnya dan Shane Lukas

Sementara itu, tim pengacara Mario, Andreas Nahot S mengajukan duplik pasca mendengar replik dari Jaksa. Hakim lantas memberikan tim pengacara Mario waktu hingga Selasa, 29 Agustus 2023 mendatang guna menyusun duplik atau tanggapan atas replik Jaksa tersebut&quot;Izin yang mulia, kami akan mengajukan duplik,&quot; kata pengacara Mario.



&quot;Baik, untuk duplik saudara akan diberikan waktu hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2023,&quot; kata Hakim.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xNS8xLzE2OTI0Ni81L3g4bjdrcDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam repliknya atau tanggapan atas pleidoi Mario Dandy meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi terdakwa kasus penganiyaan David Ozora, Kamis (24/8/2023). Menanggapi itu, kubu Mario lantas mengajukan dupliknya.

&quot;Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, kesatu menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Mario Dandy,&quot; ujar Jaksa di persidangan, Kamis (24/8/2023).

BACA JUGA:
Tuntut Hukuman Maksimal, Jaksa Sebut Kebohongan Jadi Penentu Kesalahan Mario Dandy

Dalam repliknya itu, Jaksa meminta hakim menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan yang telah disampaikan tim Jaksa pada persidangan sebelumnya. Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa menuntut Mario dengan hukuman 12 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 355 KUHP dibarengi hukuman 7 tahun penjara manakala Mario tak membayar biaya restitusi.

BACA JUGA:
Bacakan Pleidoi, Mario Dandy Minta Maaf ke Mantan Kekasihnya dan Shane Lukas

Sementara itu, tim pengacara Mario, Andreas Nahot S mengajukan duplik pasca mendengar replik dari Jaksa. Hakim lantas memberikan tim pengacara Mario waktu hingga Selasa, 29 Agustus 2023 mendatang guna menyusun duplik atau tanggapan atas replik Jaksa tersebut&quot;Izin yang mulia, kami akan mengajukan duplik,&quot; kata pengacara Mario.



&quot;Baik, untuk duplik saudara akan diberikan waktu hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2023,&quot; kata Hakim.

</content:encoded></item></channel></rss>
