<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tindakannya Dilakukan Secara Sadar, Jaksa Sebut Mario Dandy Berupaya Meminimalisir Ditangkap</title><description>Jaksa mengatakan, dalam kasus Mario Dandy tersebut, ada risiko hukuman yang signifikan terkait penganiayaan berat&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/24/338/2870324/tindakannya-dilakukan-secara-sadar-jaksa-sebut-mario-dandy-berupaya-meminimalisir-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/24/338/2870324/tindakannya-dilakukan-secara-sadar-jaksa-sebut-mario-dandy-berupaya-meminimalisir-ditangkap"/><item><title>Tindakannya Dilakukan Secara Sadar, Jaksa Sebut Mario Dandy Berupaya Meminimalisir Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/24/338/2870324/tindakannya-dilakukan-secara-sadar-jaksa-sebut-mario-dandy-berupaya-meminimalisir-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/24/338/2870324/tindakannya-dilakukan-secara-sadar-jaksa-sebut-mario-dandy-berupaya-meminimalisir-ditangkap</guid><pubDate>Kamis 24 Agustus 2023 14:34 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/24/338/2870324/tindakannya-dilakukan-secara-sadar-jaksa-sebut-mario-dandy-berupaya-meminimalisir-ditangkap-loEuIOl9s4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mario Dandy berupaya meminimalisir tertangkap usai aniaya David Ozora/Foto: MPI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/24/338/2870324/tindakannya-dilakukan-secara-sadar-jaksa-sebut-mario-dandy-berupaya-meminimalisir-ditangkap-loEuIOl9s4.jpg</image><title>Mario Dandy berupaya meminimalisir tertangkap usai aniaya David Ozora/Foto: MPI</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yNC8xLzE2OTY0MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan repliknya atas pleidoi Mario Dandy pada persidangan Kamis (24/8/2023) ini, yang mana salah satu isinya berupa analisis perbuatan Mario Dandy dalam melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.



Jaksa mengatakan, dalam kasus Mario Dandy tersebut, ada risiko hukuman yang signifikan terkait penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu. Terdakwa Mario Dandy seperti individu yang sadar hukum pasti menyadari konsekuensi dari tindakannya tersebut.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Isi Pleidoi, Kubu Mario Dandy Melawan


&quot;Meski mengetahui, Mario memilih melakukan tindakannya terhadap David. Keputusan tetap bertindak meskipun mengetahui risiko menunjukkan beberapa sekenario,&quot; ujar Jaksa di persidanhan, Kamis (24/8/2023).



Skenario pertama, kata Jaksa menganalisis, Mario Dandy mempertimbangkan dan memutuskan tindakan tersebut layak dilakukan. Dalam hal ini karena dorongan emosi dan keinginan untuk balas dendam.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tuntut Hukuman Maksimal, Jaksa Sebut Kebohongan Jadi Penentu Kesalahan Mario Dandy


&quot;Ini menunjukkan adanya proses pemikiran dan pertimbangan sebelum bertindak, bukan hanha reaksi impulsif,&quot; tutur Jaksa.



Kedua, kata Jaksa, Mario Dandy merasa yakin dia bisa menghindari deteksi atau hukuman pasca melakukan penganiayaan terhadap David.

&quot;Ini bisa berarti terdakwa telah merencanakan tindakannnya secara hati-hati untuk meminimalkan tersangka ditangkap atau dihukum,&quot; kata Jaksa.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yNC8xLzE2OTY0MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan repliknya atas pleidoi Mario Dandy pada persidangan Kamis (24/8/2023) ini, yang mana salah satu isinya berupa analisis perbuatan Mario Dandy dalam melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.



Jaksa mengatakan, dalam kasus Mario Dandy tersebut, ada risiko hukuman yang signifikan terkait penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu. Terdakwa Mario Dandy seperti individu yang sadar hukum pasti menyadari konsekuensi dari tindakannya tersebut.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Isi Pleidoi, Kubu Mario Dandy Melawan


&quot;Meski mengetahui, Mario memilih melakukan tindakannya terhadap David. Keputusan tetap bertindak meskipun mengetahui risiko menunjukkan beberapa sekenario,&quot; ujar Jaksa di persidanhan, Kamis (24/8/2023).



Skenario pertama, kata Jaksa menganalisis, Mario Dandy mempertimbangkan dan memutuskan tindakan tersebut layak dilakukan. Dalam hal ini karena dorongan emosi dan keinginan untuk balas dendam.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tuntut Hukuman Maksimal, Jaksa Sebut Kebohongan Jadi Penentu Kesalahan Mario Dandy


&quot;Ini menunjukkan adanya proses pemikiran dan pertimbangan sebelum bertindak, bukan hanha reaksi impulsif,&quot; tutur Jaksa.



Kedua, kata Jaksa, Mario Dandy merasa yakin dia bisa menghindari deteksi atau hukuman pasca melakukan penganiayaan terhadap David.

&quot;Ini bisa berarti terdakwa telah merencanakan tindakannnya secara hati-hati untuk meminimalkan tersangka ditangkap atau dihukum,&quot; kata Jaksa.</content:encoded></item></channel></rss>
