<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Panji Gumilang Mangkir, Sidang Gugatan Terhadap Ridwan Kamil Ditunda Dua Pekan</title><description>Sedianya, sidang yang dijadwalkan dengan agenda mediasi akan berlangsung hari ini, Kamis (24/8/2023).</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/24/525/2870275/panji-gumilang-mangkir-sidang-gugatan-terhadap-ridwan-kamil-ditunda-dua-pekan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/24/525/2870275/panji-gumilang-mangkir-sidang-gugatan-terhadap-ridwan-kamil-ditunda-dua-pekan"/><item><title>Panji Gumilang Mangkir, Sidang Gugatan Terhadap Ridwan Kamil Ditunda Dua Pekan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/24/525/2870275/panji-gumilang-mangkir-sidang-gugatan-terhadap-ridwan-kamil-ditunda-dua-pekan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/24/525/2870275/panji-gumilang-mangkir-sidang-gugatan-terhadap-ridwan-kamil-ditunda-dua-pekan</guid><pubDate>Kamis 24 Agustus 2023 13:34 WIB</pubDate><dc:creator>Agung Bakti Sarasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/24/525/2870275/panji-gumilang-mangkir-sidang-gugatan-terhadap-ridwan-kamil-ditunda-dua-pekan-NzPqCTD4qe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Panji Gumilang (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/24/525/2870275/panji-gumilang-mangkir-sidang-gugatan-terhadap-ridwan-kamil-ditunda-dua-pekan-NzPqCTD4qe.jpg</image><title>Panji Gumilang (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yNC83LzE2OTYzMy81L3g4bmc1NjE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDUNG - Sidang gugatan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ditunda dua pekan usai Panji Gumilang selaku penggugat tidak hadir ke persidangan.
Sedianya, sidang yang dijadwalkan dengan agenda mediasi akan berlangsung hari ini, Kamis (24/8/2023). Akhirnya, lantaran ketidakhadiran Panji, sidang mediasi ditunda selama dua pekan.
&quot;Mediasinya hari ini ditunda, penggugat tidak hadir. Diundur 2 minggu,&quot; kata Kuasa hukum Ridwan Kamil, Arief Nadjemudin di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (24/8/2023).

BACA JUGA:
Masih Ada Jamaah Haji Indonesia Dirawat di Saudi, KJRI Mohon Doa dari Masyarakat

Arief menjelaskan, pihaknya belum dapat berbicara lebih jauh soal materi gugatan Panji yang sudah ditetapkan tersangka itu. Mediasi kabarnya akan kembali digelar pada 7 September 2023.
&quot;Sampai sekarang masih mediasi, belum masuk ke pokok perkara. Nanti kita mendengar dulu keinginan dari pihak penggugatnya seperti apa,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
Alokasi Penerima BPBL 2023 Meningkat Menjadi 2000 Rumah Tangga di Yogyakarta

Arief memastikan, pihaknya akan tetap melakukan pembelaan kepada Ridwan Kamil sampai perkara gugatan selesai. Walaupun sebagaimana diketahui, masa jabatan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jabar berakhir 5 September 2023.
&quot;Kita tetap, berdasarkan surat kuasa. Selama surat kuasanya enggak dicabut, masih berlaku,&quot; tuturnya.Sebelumnya, Sutardi, kuasa hukum Panji Gumilang belum mau membeberkan materi gugatan kliennya terhadap Ridwan Kamil.

&quot;Imateril Rp9 perak, materil Rp9 triliun. Ke depannya baru mediasi, nanti baru disampaikan secara jelas. Nanti kita sampaikan (materi gugatan),&quot; ujar Sutardi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dibintangi Oscar Lawalata, Film Sara Tayang di Busan International Film Festival

Adapun yang menjadi alasan kliennya melayangkan gugatan, kata dia, karena Ridwan Kamil sebagai Gubernur dianggap terburu-buru dalam menyimpulkan sehingga merugikan kliennya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Porkot XIII, Bobby Nasution Berikan Beasiswa untuk 2 Atlet Arung Jeram Peraih Medali Emas

&quot;Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan,&quot; katanya.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yNC83LzE2OTYzMy81L3g4bmc1NjE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDUNG - Sidang gugatan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ditunda dua pekan usai Panji Gumilang selaku penggugat tidak hadir ke persidangan.
Sedianya, sidang yang dijadwalkan dengan agenda mediasi akan berlangsung hari ini, Kamis (24/8/2023). Akhirnya, lantaran ketidakhadiran Panji, sidang mediasi ditunda selama dua pekan.
&quot;Mediasinya hari ini ditunda, penggugat tidak hadir. Diundur 2 minggu,&quot; kata Kuasa hukum Ridwan Kamil, Arief Nadjemudin di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (24/8/2023).

BACA JUGA:
Masih Ada Jamaah Haji Indonesia Dirawat di Saudi, KJRI Mohon Doa dari Masyarakat

Arief menjelaskan, pihaknya belum dapat berbicara lebih jauh soal materi gugatan Panji yang sudah ditetapkan tersangka itu. Mediasi kabarnya akan kembali digelar pada 7 September 2023.
&quot;Sampai sekarang masih mediasi, belum masuk ke pokok perkara. Nanti kita mendengar dulu keinginan dari pihak penggugatnya seperti apa,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
Alokasi Penerima BPBL 2023 Meningkat Menjadi 2000 Rumah Tangga di Yogyakarta

Arief memastikan, pihaknya akan tetap melakukan pembelaan kepada Ridwan Kamil sampai perkara gugatan selesai. Walaupun sebagaimana diketahui, masa jabatan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jabar berakhir 5 September 2023.
&quot;Kita tetap, berdasarkan surat kuasa. Selama surat kuasanya enggak dicabut, masih berlaku,&quot; tuturnya.Sebelumnya, Sutardi, kuasa hukum Panji Gumilang belum mau membeberkan materi gugatan kliennya terhadap Ridwan Kamil.

&quot;Imateril Rp9 perak, materil Rp9 triliun. Ke depannya baru mediasi, nanti baru disampaikan secara jelas. Nanti kita sampaikan (materi gugatan),&quot; ujar Sutardi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dibintangi Oscar Lawalata, Film Sara Tayang di Busan International Film Festival

Adapun yang menjadi alasan kliennya melayangkan gugatan, kata dia, karena Ridwan Kamil sebagai Gubernur dianggap terburu-buru dalam menyimpulkan sehingga merugikan kliennya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Porkot XIII, Bobby Nasution Berikan Beasiswa untuk 2 Atlet Arung Jeram Peraih Medali Emas

&quot;Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan,&quot; katanya.

</content:encoded></item></channel></rss>
