<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta Irjen Teddy Minahasa Ternyata Belum Dipecat dari Polri, Ini Alasannya   </title><description>Irjen Teddy Minahasa Putra ternyata masih belum dipecat dari Polri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/25/337/2870773/4-fakta-irjen-teddy-minahasa-ternyata-belum-dipecat-dari-polri-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/25/337/2870773/4-fakta-irjen-teddy-minahasa-ternyata-belum-dipecat-dari-polri-ini-alasannya"/><item><title>4 Fakta Irjen Teddy Minahasa Ternyata Belum Dipecat dari Polri, Ini Alasannya   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/25/337/2870773/4-fakta-irjen-teddy-minahasa-ternyata-belum-dipecat-dari-polri-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/25/337/2870773/4-fakta-irjen-teddy-minahasa-ternyata-belum-dipecat-dari-polri-ini-alasannya</guid><pubDate>Jum'at 25 Agustus 2023 08:04 WIB</pubDate><dc:creator>Qur'anul Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/25/337/2870773/4-fakta-irjen-teddy-minahasa-ternyata-belum-dipecat-dari-polri-ini-alasannya-gmSiV2tI7x.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Irjen Teddy Minahasa ternyata belum dipecat dari Polri. (Foto: Dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/25/337/2870773/4-fakta-irjen-teddy-minahasa-ternyata-belum-dipecat-dari-polri-ini-alasannya-gmSiV2tI7x.jpeg</image><title>Irjen Teddy Minahasa ternyata belum dipecat dari Polri. (Foto: Dok MPI)</title></images><description>JAKARTA&amp;nbsp;&amp;ndash; &amp;nbsp;Irjen Teddy Minahasa&amp;nbsp;Putra ternyata masih belum dipecat dari Polri. Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Berikut sejumlah faktanya.

1. Masih Dalam Proses
Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, berkas pemberhentian tidak hormat (PTDH) atau pemecatan&amp;nbsp;Irjen Teddy Minahasa&amp;nbsp;Putra masih dalam proses.

BACA JUGA:


Permohonan Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipecat Polri&amp;nbsp;
&quot;Suratnya lagi dibuat, nanti kalau suratnya sudah dibuat pasti akan dikirim,&quot; kata Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (24/8/2023).

2. Teddy Divonis Pidana Seumur Hidup
Pemecatan tersebut terkait putusan Pengadilan tingkat pertama, Teddy divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sidang Banding Teddy Minahasa, Hakim Ungkap Kronologi Penukaran Sabu dengan Tawas

3. Terjerat Kasus Narkoba
Mantan Kapolda Sumbar ini telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.4. Sempat Ajukan Banding



Pemecatan tersebut akan tetap terjadi lantaran banding yang diajukan Teddy Minahasa ditolak Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.



&quot;Ketua Komisi Banding, Wakil Ketua Komisi dan Anggota Sidang Komisi Banding memutuskan, menolak permohonan banding. Menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (4/8/2023).</description><content:encoded>JAKARTA&amp;nbsp;&amp;ndash; &amp;nbsp;Irjen Teddy Minahasa&amp;nbsp;Putra ternyata masih belum dipecat dari Polri. Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Berikut sejumlah faktanya.

1. Masih Dalam Proses
Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, berkas pemberhentian tidak hormat (PTDH) atau pemecatan&amp;nbsp;Irjen Teddy Minahasa&amp;nbsp;Putra masih dalam proses.

BACA JUGA:


Permohonan Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipecat Polri&amp;nbsp;
&quot;Suratnya lagi dibuat, nanti kalau suratnya sudah dibuat pasti akan dikirim,&quot; kata Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (24/8/2023).

2. Teddy Divonis Pidana Seumur Hidup
Pemecatan tersebut terkait putusan Pengadilan tingkat pertama, Teddy divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sidang Banding Teddy Minahasa, Hakim Ungkap Kronologi Penukaran Sabu dengan Tawas

3. Terjerat Kasus Narkoba
Mantan Kapolda Sumbar ini telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.4. Sempat Ajukan Banding



Pemecatan tersebut akan tetap terjadi lantaran banding yang diajukan Teddy Minahasa ditolak Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.



&quot;Ketua Komisi Banding, Wakil Ketua Komisi dan Anggota Sidang Komisi Banding memutuskan, menolak permohonan banding. Menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (4/8/2023).</content:encoded></item></channel></rss>
