<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Gelar Perkara Kasus Pungli di Rutan, Ini Hasilnya</title><description>KPK akan membeberkan pihak-pihak yang terlibat dalam pungli tersebut jika sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/25/337/2870792/kpk-gelar-perkara-kasus-pungli-di-rutan-ini-hasilnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/25/337/2870792/kpk-gelar-perkara-kasus-pungli-di-rutan-ini-hasilnya"/><item><title>KPK Gelar Perkara Kasus Pungli di Rutan, Ini Hasilnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/25/337/2870792/kpk-gelar-perkara-kasus-pungli-di-rutan-ini-hasilnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/25/337/2870792/kpk-gelar-perkara-kasus-pungli-di-rutan-ini-hasilnya</guid><pubDate>Jum'at 25 Agustus 2023 07:59 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/25/337/2870792/kpk-gelar-perkara-kasus-pungli-di-rutan-ini-hasilnya-Hc7l6l09uv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK Gelar Perkara Kasus Pungli di Rutan</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/25/337/2870792/kpk-gelar-perkara-kasus-pungli-di-rutan-ini-hasilnya-Hc7l6l09uv.jpg</image><title>KPK Gelar Perkara Kasus Pungli di Rutan</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yMy8xLzE2OTYxNi81L3g4bmZvYWU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku sudah beberapa kali melakukan ekspose gelar perkara terkait penyelidikan dugaan suap berupa pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

BACA JUGA:
KPK Segera Umumkan Hasil Penyelidikan Terkait Pungli di Rutan

Namun, gelar perkara tersebut belum menghasilkan keputusan untuk meningkatkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan. Sebab, kata Ghufron, tim penyelidik masih ingin mengembangkan dugaan korupsi tersebut ke pihak eksternal KPK.
&quot;Sedang dalam penyelidikannya sudah beberapa kali di ekspose, tapi, kita masih terus ingin kembangkan kepada pihak-pihak di luar yang ditemukan di awal. Kita masih mengembangkan,&quot; kata Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/2023).

BACA JUGA:
KPK Akan Tindak Lanjuti Informasi Ketua KY soal Mafia PKPU

Kendati demikian, dia berjanji akan transparan dalam pengusutan dugaan adanya praktik suap di Rutan KPK tersebut. KPK akan membeberkan pihak-pihak yang terlibat dalam pungli tersebut jika sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
&quot;Nanti, pada saat sudah clear melibatkan siapa saja, nanti kita progresnya akan disampaikan,&quot; pungkasnya.

Temuan dugaan adanya pungli di Rutan KPK pertama kali dibongkar oleh Dewan Pengawas (Dewas). Diduga, ada puluhan petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.



Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.




Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.







KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindaklanjutinya di proses penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di rutan lembaga antirasuah tersebut.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yMy8xLzE2OTYxNi81L3g4bmZvYWU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku sudah beberapa kali melakukan ekspose gelar perkara terkait penyelidikan dugaan suap berupa pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

BACA JUGA:
KPK Segera Umumkan Hasil Penyelidikan Terkait Pungli di Rutan

Namun, gelar perkara tersebut belum menghasilkan keputusan untuk meningkatkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan. Sebab, kata Ghufron, tim penyelidik masih ingin mengembangkan dugaan korupsi tersebut ke pihak eksternal KPK.
&quot;Sedang dalam penyelidikannya sudah beberapa kali di ekspose, tapi, kita masih terus ingin kembangkan kepada pihak-pihak di luar yang ditemukan di awal. Kita masih mengembangkan,&quot; kata Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/2023).

BACA JUGA:
KPK Akan Tindak Lanjuti Informasi Ketua KY soal Mafia PKPU

Kendati demikian, dia berjanji akan transparan dalam pengusutan dugaan adanya praktik suap di Rutan KPK tersebut. KPK akan membeberkan pihak-pihak yang terlibat dalam pungli tersebut jika sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
&quot;Nanti, pada saat sudah clear melibatkan siapa saja, nanti kita progresnya akan disampaikan,&quot; pungkasnya.

Temuan dugaan adanya pungli di Rutan KPK pertama kali dibongkar oleh Dewan Pengawas (Dewas). Diduga, ada puluhan petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.



Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.




Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.







KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindaklanjutinya di proses penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di rutan lembaga antirasuah tersebut.

</content:encoded></item></channel></rss>
