<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Selidiki Perintah Eks Dirut Amarta Karya ke Istrinya untuk Terima Uang Korupsi </title><description>KPK Selidiki Perintah Eks Dirut Amarta Karya ke Istrinya untuk Terima Korupsi</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/25/337/2870964/kpk-selidiki-perintah-eks-dirut-amarta-karya-ke-istrinya-untuk-terima-uang-korupsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/25/337/2870964/kpk-selidiki-perintah-eks-dirut-amarta-karya-ke-istrinya-untuk-terima-uang-korupsi"/><item><title>KPK Selidiki Perintah Eks Dirut Amarta Karya ke Istrinya untuk Terima Uang Korupsi </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/25/337/2870964/kpk-selidiki-perintah-eks-dirut-amarta-karya-ke-istrinya-untuk-terima-uang-korupsi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/25/337/2870964/kpk-selidiki-perintah-eks-dirut-amarta-karya-ke-istrinya-untuk-terima-uang-korupsi</guid><pubDate>Jum'at 25 Agustus 2023 11:57 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/25/337/2870964/kpk-selidiki-perintah-eks-dirut-amarta-karya-ke-istrinya-untuk-terima-uang-korupsi-uiWZmd4eya.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK selidiki perintah eks Dirut Amarta Karya ke istrinya untuk terima uang korupsi. (Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/25/337/2870964/kpk-selidiki-perintah-eks-dirut-amarta-karya-ke-istrinya-untuk-terima-uang-korupsi-uiWZmd4eya.jpg</image><title>KPK selidiki perintah eks Dirut Amarta Karya ke istrinya untuk terima uang korupsi. (Dok Okezone)</title></images><description>

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan adanya perintah dari mantan Direktur Utama (Dirut) PT Amarta Karya (Amka) Catur Prabowo (CP) ke istrinya, Amelia Rinayanti, untuk menerima uang korupsi terkait proyek subkontraktor fiktif.

Dugaan adanya perintah penerimaan fee tersebut dikonfirmasi langsung tim penyidik ke Amelia Rinayanti. Amelia Rinayanti dikonfirmasi sebagai saksi pada Kamis, 24 Agustus 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

&quot;Amelia Rinayanti, saksi hadir dan bersedia memberikan keterangan di hadapan tim penyidik,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (25/8/2023).

&quot;Dari saksi, didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penukaran uang ke bentuk mata uang asing dan adanya penerimaan fee atas penempatan dari dana proyek fiktif di PT AMKA. Tindakan ini atas perintah dan sepengetahuan tersangka CP,&quot; ujarnya.

Selain itu, penyidik telah memeriksa saksi seorang wiraswasta bernama Adi Firmansyah terkait kasus dugaan korupsi Catur Prabowo. Saksi Adi dikonfirmasi penyidik soal aliran uang dugaan korupsi Catur Prabowo ke sejumlah pihak.

&quot;Adi Firmansyah (wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya sejumlah uang yang dialirkan tersangka CP ke beberapa pihak,&quot; kata Ali.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo dan eks Direktur Keuangannya, Trisna Sutisna sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018 sampai 2020.





BACA JUGA:
PKPU Amarta Karya Belum Diputuskan, Kreditur Tolak Proposal Perdamaian










Dalam perkara ini, diduga ada sekira 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya Persero yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna. Sejumlah proyek tersebut di antaranya, pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur.





BACA JUGA:
KPK Duga Eks Dirut PT Amarta Karya Samarkan Uang Korupsi ke Jasa Asuransi&amp;nbsp; &amp;nbsp;









Kemudian, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta. Selanjutnya, pembangunan laboratorium bio safety level tiga di Universitas Padjajaran (Unpad).

KPK menyebut uang yang diterima Catur Prabowo dan Trisna Sutisna diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf, dan pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.



Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekira Rp46 miliar. KPK saat ini masih terus menelusuri aliran uang ke pihak-pihak lainnya. Diduga, banyak pihak yang kecipratan dana haram proyek tersebut.





BACA JUGA:
KPK Tetapkan Mantan Dirut PT Amarta Karya Tersangka Pencucian Uang&amp;nbsp; &amp;nbsp;












KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menetapkan Catur Prabowo sebagai tersangka pencucian uang.



Catur diduga telah mengalihkan, menyamarkan, ataupun mengubah hasil dugaan korupsinya ke sejumlah. Saat ini, KPK sedang menelusuri aset hasil pencucian uang Catur. Aset pencucian uang Catur ditelusuri lewat pemeriksaan sejumlah saksi.

</description><content:encoded>

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan adanya perintah dari mantan Direktur Utama (Dirut) PT Amarta Karya (Amka) Catur Prabowo (CP) ke istrinya, Amelia Rinayanti, untuk menerima uang korupsi terkait proyek subkontraktor fiktif.

Dugaan adanya perintah penerimaan fee tersebut dikonfirmasi langsung tim penyidik ke Amelia Rinayanti. Amelia Rinayanti dikonfirmasi sebagai saksi pada Kamis, 24 Agustus 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

&quot;Amelia Rinayanti, saksi hadir dan bersedia memberikan keterangan di hadapan tim penyidik,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (25/8/2023).

&quot;Dari saksi, didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penukaran uang ke bentuk mata uang asing dan adanya penerimaan fee atas penempatan dari dana proyek fiktif di PT AMKA. Tindakan ini atas perintah dan sepengetahuan tersangka CP,&quot; ujarnya.

Selain itu, penyidik telah memeriksa saksi seorang wiraswasta bernama Adi Firmansyah terkait kasus dugaan korupsi Catur Prabowo. Saksi Adi dikonfirmasi penyidik soal aliran uang dugaan korupsi Catur Prabowo ke sejumlah pihak.

&quot;Adi Firmansyah (wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya sejumlah uang yang dialirkan tersangka CP ke beberapa pihak,&quot; kata Ali.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo dan eks Direktur Keuangannya, Trisna Sutisna sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018 sampai 2020.





BACA JUGA:
PKPU Amarta Karya Belum Diputuskan, Kreditur Tolak Proposal Perdamaian










Dalam perkara ini, diduga ada sekira 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya Persero yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna. Sejumlah proyek tersebut di antaranya, pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur.





BACA JUGA:
KPK Duga Eks Dirut PT Amarta Karya Samarkan Uang Korupsi ke Jasa Asuransi&amp;nbsp; &amp;nbsp;









Kemudian, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta. Selanjutnya, pembangunan laboratorium bio safety level tiga di Universitas Padjajaran (Unpad).

KPK menyebut uang yang diterima Catur Prabowo dan Trisna Sutisna diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf, dan pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.



Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekira Rp46 miliar. KPK saat ini masih terus menelusuri aliran uang ke pihak-pihak lainnya. Diduga, banyak pihak yang kecipratan dana haram proyek tersebut.





BACA JUGA:
KPK Tetapkan Mantan Dirut PT Amarta Karya Tersangka Pencucian Uang&amp;nbsp; &amp;nbsp;












KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menetapkan Catur Prabowo sebagai tersangka pencucian uang.



Catur diduga telah mengalihkan, menyamarkan, ataupun mengubah hasil dugaan korupsinya ke sejumlah. Saat ini, KPK sedang menelusuri aset hasil pencucian uang Catur. Aset pencucian uang Catur ditelusuri lewat pemeriksaan sejumlah saksi.

</content:encoded></item></channel></rss>
