<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Istri dan Anak Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak Mau Diperiksa KPK</title><description>Keduanya telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis, 24 Agustus 2023, tapi tidak mau diperiksa KPK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/25/337/2870967/istri-dan-anak-sekretaris-ma-hasbi-hasan-tak-mau-diperiksa-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/25/337/2870967/istri-dan-anak-sekretaris-ma-hasbi-hasan-tak-mau-diperiksa-kpk"/><item><title>Istri dan Anak Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak Mau Diperiksa KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/25/337/2870967/istri-dan-anak-sekretaris-ma-hasbi-hasan-tak-mau-diperiksa-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/25/337/2870967/istri-dan-anak-sekretaris-ma-hasbi-hasan-tak-mau-diperiksa-kpk</guid><pubDate>Jum'at 25 Agustus 2023 12:00 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/25/337/2870967/istri-dan-anak-sekretaris-ma-hasbi-hasan-tak-mau-diperiksa-kpk-QGUsPZtLmL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anak dan istri Hasbi Hasan tidak mau diperiksa KPK (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/25/337/2870967/istri-dan-anak-sekretaris-ma-hasbi-hasan-tak-mau-diperiksa-kpk-QGUsPZtLmL.jpg</image><title>Anak dan istri Hasbi Hasan tidak mau diperiksa KPK (Foto : Okezone.com)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8xMi8xLzE2ODAxNi81L3g4bWd0bWg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa istri dan anak kandung Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan (HH) tidak mau atau menolak diperiksa sebagai saksi. Sebab, keduanya masih mempunyai hubungan keluarga dengan Hasbi Hasan.

Adapun, istri Hasbi Hasan yakni, Dr Hj Ida Nursida. Sedangkan, anak kandung Hasbi Hasan yaitu, Widad Zahra Adiba. Keduanya telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis, 24 Agustus 2023, tapi menolak untuk memberikan keterangan.


BACA JUGA:
KPK Panggil Istri dan Anak Sekretaris MA Hasbi Hasan&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&quot;Kedua saksi hadir dan tim penyidik terlebih dulu menanyakan kesediaan keduanya untuk dapat dimintai keterangan karena adanya hubungan kekeluargaan inti dengan tersangka HH. Kedua saksi menolak untuk memberikan keterangan,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (25/8/2023).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.


BACA JUGA:
Penyanyi dan Selebgram Cantik Diperiksa KPK soal Penggunaan Uang Suap Hasbi Hasan


Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan.Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.

Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8xMi8xLzE2ODAxNi81L3g4bWd0bWg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa istri dan anak kandung Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan (HH) tidak mau atau menolak diperiksa sebagai saksi. Sebab, keduanya masih mempunyai hubungan keluarga dengan Hasbi Hasan.

Adapun, istri Hasbi Hasan yakni, Dr Hj Ida Nursida. Sedangkan, anak kandung Hasbi Hasan yaitu, Widad Zahra Adiba. Keduanya telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis, 24 Agustus 2023, tapi menolak untuk memberikan keterangan.


BACA JUGA:
KPK Panggil Istri dan Anak Sekretaris MA Hasbi Hasan&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&quot;Kedua saksi hadir dan tim penyidik terlebih dulu menanyakan kesediaan keduanya untuk dapat dimintai keterangan karena adanya hubungan kekeluargaan inti dengan tersangka HH. Kedua saksi menolak untuk memberikan keterangan,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (25/8/2023).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.


BACA JUGA:
Penyanyi dan Selebgram Cantik Diperiksa KPK soal Penggunaan Uang Suap Hasbi Hasan


Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan.Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.

Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.</content:encoded></item></channel></rss>
