<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Ingatkan Potensi Kriminalisasi dalam Kebijakan Penilaian Kejari dan Kejati Usut Korupsi</title><description>Penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum dan sengaja melakukan kriminalisasi kepada siapa pun.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/25/337/2871291/dpr-ingatkan-potensi-kriminalisasi-dalam-kebijakan-penilaian-kejari-dan-kejati-usut-korupsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/25/337/2871291/dpr-ingatkan-potensi-kriminalisasi-dalam-kebijakan-penilaian-kejari-dan-kejati-usut-korupsi"/><item><title>DPR Ingatkan Potensi Kriminalisasi dalam Kebijakan Penilaian Kejari dan Kejati Usut Korupsi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/25/337/2871291/dpr-ingatkan-potensi-kriminalisasi-dalam-kebijakan-penilaian-kejari-dan-kejati-usut-korupsi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/25/337/2871291/dpr-ingatkan-potensi-kriminalisasi-dalam-kebijakan-penilaian-kejari-dan-kejati-usut-korupsi</guid><pubDate>Jum'at 25 Agustus 2023 19:14 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/25/337/2871291/dpr-ingatkan-potensi-kriminalisasi-dalam-kebijakan-penilaian-kejari-dan-kejati-usut-korupsi-ye93wLCapY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/25/337/2871291/dpr-ingatkan-potensi-kriminalisasi-dalam-kebijakan-penilaian-kejari-dan-kejati-usut-korupsi-ye93wLCapY.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yNS82LzE2OTcwNy81L3g4bmg3NXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi III DPR RI menyoroti soal peningkatan kinerja penanganan perkara korupsi yang diberikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada kejati maupun kejari.
Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto mewanti-wanti agar peningkatan kinerja tak disalahartikan dengan penentuan target-target yang tidak sesuai dengan fakta, peristiwa, dan perbuatan hukum termasuk tindak pidananya.
Ia pun mengingatkan adanya potensi kriminalisasi dalam kebijakan penilaian kinerja Kejari dan Kejati dalam pengusutan kasus tersebut.

BACA JUGA:
Ganjar dan Puan Siap Kobarkan Semangat Kader PDIP untuk Raih Hattrick Kemenangan

&quot;Ini akan sangat rawan berpotensi menjadi alat kriminalisasi. Penegakan hukum itu basisnya harus dilakukan secara independen, transparan, adil dan akuntable. Tidak boleh tebang pilih dan pandang bulu, tidak boleh didasarkan kepada selera dan subjektifitas, harus imparsial dan bisa dipertanggungjawabkan,&quot; kata Didik, Jumat (25/8/2023).
Didik menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum dan sengaja melakukan kriminalisasi kepada siapa pun. Apalagi menggunakan hukum sebagai alat dan sarana membalas dendam kepada orang yang tidak bersalah. Tak perlu ada target penanganan perkara korupsi.

BACA JUGA:
Gilas Lebanon di Partai Pembuka FIBA World Cup 2023, Suporter Timnas Basket Latvia Guncang Indonesia Arena

&quot;Tidak perlu ditarget pun harusnya aparat penegak hukum harus mampu menegakkan hukum dan memberantas korupsi hingga tuntas,&quot; ujarnyaDiketahui sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya Kejati dan Kejari untuk meningkatkan kinerja dalam penanganan korupsi. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat kunjungan kerja di Kota Padang, Sumatera Barat, Agustus lalu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dimana Istri Donald Trump, Melania saat Suaminya Jalani Hukuman?

Kejati dan kejari harus memiliki target jumlah penanganan perkara dalam setahun. Rinciannya, minimal tiga perkara untuk kejari dan lima perkara untuk kejati. &quot;Target ini akan menjadi bahan evaluasi akhir tahun terhadap kinerja para pimpinan kejari maupun kejati se-Indonesia, sehingga harus dijadikan perhatian,&quot; kata Ketut Sumedana.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Penonton Mengular Jelang Pembukaan FIBA World Cup 2023 di Indonesia Arena

Sumedana bilang, target penanganan perkara korupsi diberikan karena ketimpangan jumlah penanganan perkara korupsi di daerah dibandingkan dengan pusat.

&quot;Oleh karena itu, kejaksaan di daerah diminta untuk meningkatkan kinerja. Harus ada kinerja dan perkara yang ditangani murni oleh kejari maupun kejati sejak tahap penyelidikan,&quot; jelas Sumedana.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yNS82LzE2OTcwNy81L3g4bmg3NXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi III DPR RI menyoroti soal peningkatan kinerja penanganan perkara korupsi yang diberikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada kejati maupun kejari.
Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto mewanti-wanti agar peningkatan kinerja tak disalahartikan dengan penentuan target-target yang tidak sesuai dengan fakta, peristiwa, dan perbuatan hukum termasuk tindak pidananya.
Ia pun mengingatkan adanya potensi kriminalisasi dalam kebijakan penilaian kinerja Kejari dan Kejati dalam pengusutan kasus tersebut.

BACA JUGA:
Ganjar dan Puan Siap Kobarkan Semangat Kader PDIP untuk Raih Hattrick Kemenangan

&quot;Ini akan sangat rawan berpotensi menjadi alat kriminalisasi. Penegakan hukum itu basisnya harus dilakukan secara independen, transparan, adil dan akuntable. Tidak boleh tebang pilih dan pandang bulu, tidak boleh didasarkan kepada selera dan subjektifitas, harus imparsial dan bisa dipertanggungjawabkan,&quot; kata Didik, Jumat (25/8/2023).
Didik menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum dan sengaja melakukan kriminalisasi kepada siapa pun. Apalagi menggunakan hukum sebagai alat dan sarana membalas dendam kepada orang yang tidak bersalah. Tak perlu ada target penanganan perkara korupsi.

BACA JUGA:
Gilas Lebanon di Partai Pembuka FIBA World Cup 2023, Suporter Timnas Basket Latvia Guncang Indonesia Arena

&quot;Tidak perlu ditarget pun harusnya aparat penegak hukum harus mampu menegakkan hukum dan memberantas korupsi hingga tuntas,&quot; ujarnyaDiketahui sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya Kejati dan Kejari untuk meningkatkan kinerja dalam penanganan korupsi. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat kunjungan kerja di Kota Padang, Sumatera Barat, Agustus lalu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dimana Istri Donald Trump, Melania saat Suaminya Jalani Hukuman?

Kejati dan kejari harus memiliki target jumlah penanganan perkara dalam setahun. Rinciannya, minimal tiga perkara untuk kejari dan lima perkara untuk kejati. &quot;Target ini akan menjadi bahan evaluasi akhir tahun terhadap kinerja para pimpinan kejari maupun kejati se-Indonesia, sehingga harus dijadikan perhatian,&quot; kata Ketut Sumedana.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Penonton Mengular Jelang Pembukaan FIBA World Cup 2023 di Indonesia Arena

Sumedana bilang, target penanganan perkara korupsi diberikan karena ketimpangan jumlah penanganan perkara korupsi di daerah dibandingkan dengan pusat.

&quot;Oleh karena itu, kejaksaan di daerah diminta untuk meningkatkan kinerja. Harus ada kinerja dan perkara yang ditangani murni oleh kejari maupun kejati sejak tahap penyelidikan,&quot; jelas Sumedana.

</content:encoded></item></channel></rss>
