<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Cecar Pramugari Cantik soal Perintah Lukas Enembe Antarkan Uang Puluhan Miliar Pakai Pesawat</title><description>Ia diperiksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE).</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/25/337/2871301/kpk-cecar-pramugari-cantik-soal-perintah-lukas-enembe-antarkan-uang-puluhan-miliar-pakai-pesawat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/25/337/2871301/kpk-cecar-pramugari-cantik-soal-perintah-lukas-enembe-antarkan-uang-puluhan-miliar-pakai-pesawat"/><item><title>KPK Cecar Pramugari Cantik soal Perintah Lukas Enembe Antarkan Uang Puluhan Miliar Pakai Pesawat</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/25/337/2871301/kpk-cecar-pramugari-cantik-soal-perintah-lukas-enembe-antarkan-uang-puluhan-miliar-pakai-pesawat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/25/337/2871301/kpk-cecar-pramugari-cantik-soal-perintah-lukas-enembe-antarkan-uang-puluhan-miliar-pakai-pesawat</guid><pubDate>Jum'at 25 Agustus 2023 19:35 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/25/337/2871301/kpk-cecar-pramugari-cantik-soal-perintah-lukas-enembe-antarkan-uang-puluhan-miliar-pakai-pesawat-RLbKQn0TEj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ali Fikri (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/25/337/2871301/kpk-cecar-pramugari-cantik-soal-perintah-lukas-enembe-antarkan-uang-puluhan-miliar-pakai-pesawat-RLbKQn0TEj.jpg</image><title>Ali Fikri (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yNS82LzE2OTcwOC81L3g4bmg3czc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Pramugari cantik, Selvi Purnama Sari, dalam kapasitasnya sebagai saksi, hari ini. Ia diperiksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, saksi Selvi Purnama dikonfirmasi soal adanya perintah Lukas untuk mengantarkan uang tunai berjumlah puluhan miliar. Lukas diduga memerintahkan untuk mengantarkan uang tunai menggunakan pesawat jet.

BACA JUGA:
Ganjar Pranowo: Pemuda Muhammadiyah Bisa Menjadi Kelompok untuk Kontrol Sosial

&quot;Selvi Purnama Sari (Pramugari), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet atas perintah tersangka LE,&quot; kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (25/8/2023).

BACA JUGA:
DPR Ingatkan Potensi Kriminalisasi dalam Kebijakan Penilaian Kejari dan Kejati Usut Korupsi

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kabar Gembira Bagi Dosen UI, Ada Diskon Naik Kereta 10%

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Berpotensi Timbulkan Kegaduhan, DPR Tolak Wacana Pilkada Serentak Dimajukan

Saat ini, kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe sedang dalam proses peradilan. Sementara itu, KPK masih melakukan penyidikan terkait dugaan TPPU Lukas Enembe.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yNS82LzE2OTcwOC81L3g4bmg3czc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Pramugari cantik, Selvi Purnama Sari, dalam kapasitasnya sebagai saksi, hari ini. Ia diperiksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, saksi Selvi Purnama dikonfirmasi soal adanya perintah Lukas untuk mengantarkan uang tunai berjumlah puluhan miliar. Lukas diduga memerintahkan untuk mengantarkan uang tunai menggunakan pesawat jet.

BACA JUGA:
Ganjar Pranowo: Pemuda Muhammadiyah Bisa Menjadi Kelompok untuk Kontrol Sosial

&quot;Selvi Purnama Sari (Pramugari), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet atas perintah tersangka LE,&quot; kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (25/8/2023).

BACA JUGA:
DPR Ingatkan Potensi Kriminalisasi dalam Kebijakan Penilaian Kejari dan Kejati Usut Korupsi

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kabar Gembira Bagi Dosen UI, Ada Diskon Naik Kereta 10%

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Berpotensi Timbulkan Kegaduhan, DPR Tolak Wacana Pilkada Serentak Dimajukan

Saat ini, kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe sedang dalam proses peradilan. Sementara itu, KPK masih melakukan penyidikan terkait dugaan TPPU Lukas Enembe.



</content:encoded></item></channel></rss>
