<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buntut Polusi Udara, Aturan Jam Kerja WFH bagi ASN Tangsel Sedang Digodok</title><description>Pembagian kerja bagi 13 ribu pegawai Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) akan diatur ulang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/25/338/2870718/buntut-polusi-udara-aturan-jam-kerja-wfh-bagi-asn-tangsel-sedang-digodok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/25/338/2870718/buntut-polusi-udara-aturan-jam-kerja-wfh-bagi-asn-tangsel-sedang-digodok"/><item><title>Buntut Polusi Udara, Aturan Jam Kerja WFH bagi ASN Tangsel Sedang Digodok</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/25/338/2870718/buntut-polusi-udara-aturan-jam-kerja-wfh-bagi-asn-tangsel-sedang-digodok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/25/338/2870718/buntut-polusi-udara-aturan-jam-kerja-wfh-bagi-asn-tangsel-sedang-digodok</guid><pubDate>Jum'at 25 Agustus 2023 02:38 WIB</pubDate><dc:creator>Hambali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/25/338/2870718/buntut-polusi-udara-aturan-jam-kerja-wfh-bagi-asn-tangsel-sedang-digodok-gGeUXzWg1B.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (Foto: Hambali)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/25/338/2870718/buntut-polusi-udara-aturan-jam-kerja-wfh-bagi-asn-tangsel-sedang-digodok-gGeUXzWg1B.jpg</image><title>Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (Foto: Hambali)</title></images><description>TANGSEL - Pembagian kerja bagi 13 ribu pegawai Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) akan diatur ulang. Hal itu menyusul penerapan Work From Home (WFH) yang dimulai pekan depan.

Pemberlakuan WFH itu mengikuti aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

BACA JUGA:
Atasi Polusi Udara di Jakarta, PDIP: Kebijakan WFH Saja Tidak Cukup!


Inmendagri itu salah satunya berisi kebijakan tentang pemberlakuan WFH bagi 50 persen ASN di lingkungan pemerintah daerah, sedang sisanya 50 persen tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

Kebijakan itu diharapkan mampu mengurangi mobilitas kendaraan bermotor yang menjadi penyumbang terbesar polusi udara. Hal demikian terjadi akibat banyaknya masyarakat menggunakan kendaraan bermotor dalam aktivitas sehari-hari.

&quot;Rencananya kalaupun nanti diatur WFH, kita lihat perkembangannya hari senin (28 Agustus) kita mulai,&quot; kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie di Gedung DPRD, Setu, Kamis (24/8/2023).

BACA JUGA:
Atasi Polusi Udara, Menko PMK Ungkap Kemarau Jadi Kendala Modifikasi Cuaca


Benyamin menuturkan, pegawai di lingkup Pemkot Tangsel berjumlah 13 ribu orang yang terdiri dari 5 ribu ASN dan 8 ribu lainnya berstatus non ASN. Pemberlakuan sistem WFH akan berlaku bagi semua pegawai Pemkot.



Meski demikian, kata dia, rencana penerapan sistem kerja itu baru akan dirapatkan, untuk mengatur pembagian siapa menjalani WFH atau sebaliknya siapa pegawai yang bekerja WFO.



&quot;WFH siang ini kami akan rapat, dengan Setda dan teman teman lain, untuk mengatur siapa yang WFH dan WFO, karena mekanisme pekerjaan kan kantor nggak boleh mandeg, kita pernah dapat pengalaman waktu Covid-19 kemarin,&quot; tandasnya

</description><content:encoded>TANGSEL - Pembagian kerja bagi 13 ribu pegawai Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) akan diatur ulang. Hal itu menyusul penerapan Work From Home (WFH) yang dimulai pekan depan.

Pemberlakuan WFH itu mengikuti aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

BACA JUGA:
Atasi Polusi Udara di Jakarta, PDIP: Kebijakan WFH Saja Tidak Cukup!


Inmendagri itu salah satunya berisi kebijakan tentang pemberlakuan WFH bagi 50 persen ASN di lingkungan pemerintah daerah, sedang sisanya 50 persen tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

Kebijakan itu diharapkan mampu mengurangi mobilitas kendaraan bermotor yang menjadi penyumbang terbesar polusi udara. Hal demikian terjadi akibat banyaknya masyarakat menggunakan kendaraan bermotor dalam aktivitas sehari-hari.

&quot;Rencananya kalaupun nanti diatur WFH, kita lihat perkembangannya hari senin (28 Agustus) kita mulai,&quot; kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie di Gedung DPRD, Setu, Kamis (24/8/2023).

BACA JUGA:
Atasi Polusi Udara, Menko PMK Ungkap Kemarau Jadi Kendala Modifikasi Cuaca


Benyamin menuturkan, pegawai di lingkup Pemkot Tangsel berjumlah 13 ribu orang yang terdiri dari 5 ribu ASN dan 8 ribu lainnya berstatus non ASN. Pemberlakuan sistem WFH akan berlaku bagi semua pegawai Pemkot.



Meski demikian, kata dia, rencana penerapan sistem kerja itu baru akan dirapatkan, untuk mengatur pembagian siapa menjalani WFH atau sebaliknya siapa pegawai yang bekerja WFO.



&quot;WFH siang ini kami akan rapat, dengan Setda dan teman teman lain, untuk mengatur siapa yang WFH dan WFO, karena mekanisme pekerjaan kan kantor nggak boleh mandeg, kita pernah dapat pengalaman waktu Covid-19 kemarin,&quot; tandasnya

</content:encoded></item></channel></rss>
