<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Heru Budi : Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Harus Ditilang</title><description>Heru Budi : Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Harus Ditilang
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/25/338/2871056/heru-budi-kendaraan-tak-lulus-uji-emisi-harus-ditilang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/25/338/2871056/heru-budi-kendaraan-tak-lulus-uji-emisi-harus-ditilang"/><item><title>Heru Budi : Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Harus Ditilang</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/25/338/2871056/heru-budi-kendaraan-tak-lulus-uji-emisi-harus-ditilang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/25/338/2871056/heru-budi-kendaraan-tak-lulus-uji-emisi-harus-ditilang</guid><pubDate>Jum'at 25 Agustus 2023 14:21 WIB</pubDate><dc:creator>Giffar Rivana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/25/338/2871056/heru-budi-kendaraan-tak-lulus-uji-emisi-harus-ditilang-PBRMq1JBG4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut kendaraan tak lulus uji emisi harus ditilang. (MPI/Refi Sandi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/25/338/2871056/heru-budi-kendaraan-tak-lulus-uji-emisi-harus-ditilang-PBRMq1JBG4.jpg</image><title>Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut kendaraan tak lulus uji emisi harus ditilang. (MPI/Refi Sandi)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yNS8xLzE2OTY4OC81L3g4bmgwN3o=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menggelar uji coba tilang emisi terhadap kendaraan bermotor.

Uji coba tilang emisi itu dilakukan di beberapa titik di DKI Jakarta, mulai dari Jakarta Pusat, Jakarta, Timus, Jakarta Selatan, Jakarta Barat sampai Jakarta Utara.

Menurut Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, kendaraan yang tidak lolos uji emisi harus ditilang.





BACA JUGA:
Masih Prarazia, Pengendara Tak Lulus Uji Emisi Ditegur









&quot;Ya harus ditilang. Kalau uji emisinya di jalan tidak memenuhi syarat kan sudah ada kesepakatan termasuk juga dengan Polda untuk mengadakan tindakan,&quot; kata Heru Budi kepada wartawan, saat sedang meninjau kesiapan LRT Jabodebek, Jumat (25/8/2023).




BACA JUGA:
Waduh! Warga Jakarta yang Ikut Uji Emisi Baru 5%











Sementara itu, di beberapa titik di Jakarta seperti di Jakarta Pusat, uji coba tilang gas emisi itu dilakukan di Jalan Asia-Afrika, Senayan.



Menurut Kasie Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Pusat, Enrile Indro Prasetyo mencatat, terdapat 18 kendaraan yang tak lolos uji emisi.







BACA JUGA:
Uji Coba Tilang Emisi di Terminal Blok M, Petugas Berikan Teguran








&quot;Jumlah kendaraan yang melaksanakan uji emisi sebanyak 89 unit, yang lulus uji emisi ada 71 unit, dan tidak lulus uji emisi sebanyak 18 unit,&quot; ujar Enrile di lokasi, Jumat (25/8/2023).



</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yNS8xLzE2OTY4OC81L3g4bmgwN3o=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menggelar uji coba tilang emisi terhadap kendaraan bermotor.

Uji coba tilang emisi itu dilakukan di beberapa titik di DKI Jakarta, mulai dari Jakarta Pusat, Jakarta, Timus, Jakarta Selatan, Jakarta Barat sampai Jakarta Utara.

Menurut Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, kendaraan yang tidak lolos uji emisi harus ditilang.





BACA JUGA:
Masih Prarazia, Pengendara Tak Lulus Uji Emisi Ditegur









&quot;Ya harus ditilang. Kalau uji emisinya di jalan tidak memenuhi syarat kan sudah ada kesepakatan termasuk juga dengan Polda untuk mengadakan tindakan,&quot; kata Heru Budi kepada wartawan, saat sedang meninjau kesiapan LRT Jabodebek, Jumat (25/8/2023).




BACA JUGA:
Waduh! Warga Jakarta yang Ikut Uji Emisi Baru 5%











Sementara itu, di beberapa titik di Jakarta seperti di Jakarta Pusat, uji coba tilang gas emisi itu dilakukan di Jalan Asia-Afrika, Senayan.



Menurut Kasie Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Pusat, Enrile Indro Prasetyo mencatat, terdapat 18 kendaraan yang tak lolos uji emisi.







BACA JUGA:
Uji Coba Tilang Emisi di Terminal Blok M, Petugas Berikan Teguran








&quot;Jumlah kendaraan yang melaksanakan uji emisi sebanyak 89 unit, yang lulus uji emisi ada 71 unit, dan tidak lulus uji emisi sebanyak 18 unit,&quot; ujar Enrile di lokasi, Jumat (25/8/2023).



</content:encoded></item></channel></rss>
