<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bongkar TPPO, Polisi Tangkap 3 Pelaku di Kalibata City</title><description>Bongkar TPPO, Polisi Tangkap 3 Pelaku di Kalibata City
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/25/338/2871146/bongkar-tppo-polisi-tangkap-3-pelaku-di-kalibata-city</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/25/338/2871146/bongkar-tppo-polisi-tangkap-3-pelaku-di-kalibata-city"/><item><title>Bongkar TPPO, Polisi Tangkap 3 Pelaku di Kalibata City</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/25/338/2871146/bongkar-tppo-polisi-tangkap-3-pelaku-di-kalibata-city</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/25/338/2871146/bongkar-tppo-polisi-tangkap-3-pelaku-di-kalibata-city</guid><pubDate>Jum'at 25 Agustus 2023 15:49 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/25/338/2871146/bongkar-tppo-polisi-tangkap-3-pelaku-di-kalibata-city-lgrpy4JQmm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polres Jaksel rilis penangkapan 3 pelaku TPPO di Kalibata City. (MPI/Ari Sandita)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/25/338/2871146/bongkar-tppo-polisi-tangkap-3-pelaku-di-kalibata-city-lgrpy4JQmm.jpg</image><title>Polres Jaksel rilis penangkapan 3 pelaku TPPO di Kalibata City. (MPI/Ari Sandita)</title></images><description>
JAKARTA - Polisi menangkap 3 pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan. Kini, 3 orang tersebut telah ditahan dan terancam pasal berlapis.

&quot;Ungkap kasus orang atau perseorangan yang melakukan penempatan dan perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI) dengan cara memberikan janji tanpa diberikan prosedur yang berlaku. Ada 3 orang tersangka,&quot; ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam pada wartawan, Jumat (25/8/2023).







BACA JUGA:
Selidiki Kasus TKW Ela Lastari, Polisi Dalami Jaringan TPPO di Garut









Menurutnya, 3 orang tersebut melakukan perekrutan PMI tanpa sesuai prosedur dan tak sesuai undang-undang yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 18 tahun 2017 dan undang-undang nomor 21 tahun 2017 tentang tindak pidana perdagangan orang.





BACA JUGA:
Kasus TPPO, Kejaksaan Bantu Bebaskan 6 WNI di Bangkok











&quot;Di situ, kami berhasil mengagalkan calon 9 pekerja migran yang mau diberangkatkan ke luar negeri,&quot; tuturnya.



Dia menambahkan, akibat perbuatannya itu, ketiga pelaku kini dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun dan atau denda Rp5 miliar.






BACA JUGA:
Cegah TPPO, Pemerintah Tekankan Harus dari Akar Rumput










Lalu, pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasam tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau Rp600 juta.





</description><content:encoded>
JAKARTA - Polisi menangkap 3 pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan. Kini, 3 orang tersebut telah ditahan dan terancam pasal berlapis.

&quot;Ungkap kasus orang atau perseorangan yang melakukan penempatan dan perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI) dengan cara memberikan janji tanpa diberikan prosedur yang berlaku. Ada 3 orang tersangka,&quot; ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam pada wartawan, Jumat (25/8/2023).







BACA JUGA:
Selidiki Kasus TKW Ela Lastari, Polisi Dalami Jaringan TPPO di Garut









Menurutnya, 3 orang tersebut melakukan perekrutan PMI tanpa sesuai prosedur dan tak sesuai undang-undang yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 18 tahun 2017 dan undang-undang nomor 21 tahun 2017 tentang tindak pidana perdagangan orang.





BACA JUGA:
Kasus TPPO, Kejaksaan Bantu Bebaskan 6 WNI di Bangkok











&quot;Di situ, kami berhasil mengagalkan calon 9 pekerja migran yang mau diberangkatkan ke luar negeri,&quot; tuturnya.



Dia menambahkan, akibat perbuatannya itu, ketiga pelaku kini dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun dan atau denda Rp5 miliar.






BACA JUGA:
Cegah TPPO, Pemerintah Tekankan Harus dari Akar Rumput










Lalu, pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasam tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau Rp600 juta.





</content:encoded></item></channel></rss>
