<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Simpan Ganja 8 Kg, Dua Remaja Tak Berkutik saat Ditangkap</title><description>Mereka diringkus BNNK Jambi beserta barang bukti narkotika jenis ganja seberat 8 kilogram yang dibungkus ke dalam beberapa paket.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/25/340/2870706/simpan-ganja-8-kg-dua-remaja-tak-berkutik-saat-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/25/340/2870706/simpan-ganja-8-kg-dua-remaja-tak-berkutik-saat-ditangkap"/><item><title>Simpan Ganja 8 Kg, Dua Remaja Tak Berkutik saat Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/25/340/2870706/simpan-ganja-8-kg-dua-remaja-tak-berkutik-saat-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/25/340/2870706/simpan-ganja-8-kg-dua-remaja-tak-berkutik-saat-ditangkap</guid><pubDate>Jum'at 25 Agustus 2023 00:09 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/25/340/2870706/simpan-ganja-8-kg-dua-remaja-tak-berkutik-saat-ditangkap-dc3t1pJGo3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi penjara (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/25/340/2870706/simpan-ganja-8-kg-dua-remaja-tak-berkutik-saat-ditangkap-dc3t1pJGo3.jpg</image><title>Ilustrasi penjara (Foto: Freepik)</title></images><description>JAMBI - Akibat menyimpan ganja 8 kg, dua orang pria diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi di sebuah kos-kosan yang berada di Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

&quot;Kedua remaja yang diamankan pada Selasa (22/8) lalu, yakni Heru Apriansyah (21) warga Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi dan Arya Anggara (19) warga RT 26, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi,&quot; tutur Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko, Kamis (24/8/2023).

BACA JUGA:
Aset Fantastis Bandar Narkoba Bengkalis Rp89 Miliar, dari Tanah, Mobil hingga Moge


Menurutnya, mereka diringkus BNNK Jambi beserta barang bukti narkotika jenis ganja seberat 8 kilogram yang dibungkus ke dalam beberapa paket.

Barang bukti yang turut diamankan, imbuhnya, yakni berupa 2 paket kecil narkotika jenis ganja, 1 buah kaleng rokok Gudang Garam Surya warna merah berisikan ganja.

Berikutnya, 7 paket besar ganja, 11 paket ganja, 2 unit handphone 2 unit sepeda motor, 1 buah koper kulit warna merah maroon dan 1 unit timbangan digital.

BACA JUGA:
Polri Ungkap TPPU dari Hasil Narkoba, Amankan Aset Senilai Rp80 Miliar



Dia menambahkan, terungkap kasus ini setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.



&quot;Saat ini, kedua pelaku tersebut diamankan di kantor BNNK Jambi guna penyelidikan lebih lanjut dan memberitahu kepada keluarganya,&quot; tukas Wisnu.



Akibat perbuatan kedua pemuda tersebut disangkakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</description><content:encoded>JAMBI - Akibat menyimpan ganja 8 kg, dua orang pria diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi di sebuah kos-kosan yang berada di Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

&quot;Kedua remaja yang diamankan pada Selasa (22/8) lalu, yakni Heru Apriansyah (21) warga Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi dan Arya Anggara (19) warga RT 26, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi,&quot; tutur Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko, Kamis (24/8/2023).

BACA JUGA:
Aset Fantastis Bandar Narkoba Bengkalis Rp89 Miliar, dari Tanah, Mobil hingga Moge


Menurutnya, mereka diringkus BNNK Jambi beserta barang bukti narkotika jenis ganja seberat 8 kilogram yang dibungkus ke dalam beberapa paket.

Barang bukti yang turut diamankan, imbuhnya, yakni berupa 2 paket kecil narkotika jenis ganja, 1 buah kaleng rokok Gudang Garam Surya warna merah berisikan ganja.

Berikutnya, 7 paket besar ganja, 11 paket ganja, 2 unit handphone 2 unit sepeda motor, 1 buah koper kulit warna merah maroon dan 1 unit timbangan digital.

BACA JUGA:
Polri Ungkap TPPU dari Hasil Narkoba, Amankan Aset Senilai Rp80 Miliar



Dia menambahkan, terungkap kasus ini setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.



&quot;Saat ini, kedua pelaku tersebut diamankan di kantor BNNK Jambi guna penyelidikan lebih lanjut dan memberitahu kepada keluarganya,&quot; tukas Wisnu.



Akibat perbuatan kedua pemuda tersebut disangkakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</content:encoded></item></channel></rss>
