<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Simpan Ganja 8 Kg, Dua Remaja Ditangkap di Kosan   </title><description>Akibat menyimpan ganja 8 kg, dua orang pria diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/25/340/2870857/simpan-ganja-8-kg-dua-remaja-ditangkap-di-kosan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/25/340/2870857/simpan-ganja-8-kg-dua-remaja-ditangkap-di-kosan"/><item><title>Simpan Ganja 8 Kg, Dua Remaja Ditangkap di Kosan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/25/340/2870857/simpan-ganja-8-kg-dua-remaja-ditangkap-di-kosan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/25/340/2870857/simpan-ganja-8-kg-dua-remaja-ditangkap-di-kosan</guid><pubDate>Jum'at 25 Agustus 2023 12:31 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/25/340/2870857/simpan-ganja-8-kg-dua-remaja-ditangkap-di-kosan-fRuZI2fcsl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/25/340/2870857/simpan-ganja-8-kg-dua-remaja-ditangkap-di-kosan-fRuZI2fcsl.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
JAMBI - Akibat menyimpan ganja 8 kg, dua orang pria diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi di sebuah kos-kosan yang berada di Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

&quot;Kedua remaja yang diamankan pada Selasa (22/8) lalu, yakni Heru Apriansyah (21) warga Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi dan Arya Anggara (19) warga RT 26, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi,&quot; tutur Kepala BNNP Jambi, Brigjen Wisnu Handoko, Jumat (25/8/2023).

BACA JUGA:
Bareskrim Klarifikasi Postingan Ahmad Sahroni soal 100 Kg Sabu, Ternyata Begini Faktanya&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Menurutnya, mereka diringkus BNNK Jambi beserta barang bukti narkotika jenis ganja seberat 8 kilogram yang dibungkus ke dalam beberapa paket.

Barang bukti yang turut diamankan, imbuhnya, yakni berupa 2 paket kecil narkotika jenis ganja, 1 buah kaleng rokok Gudang Garam Surya warna merah berisikan ganja.

Berikutnya, 7 paket besar ganja, 11 paket ganja, 2 unit handphone 2 unit sepeda motor, 1 buah koper kulit warna merah maroon dan 1 unit timbangan digital.

BACA JUGA:
Polisi Dalami Pemasok Utama Kurir 5 Kilogram Sabu di Koja&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Dia menambahkan, terungkap kasus ini setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.



&quot;Saat ini, kedua pelaku tersebut diamankan di kantor BNNK Jambi guna penyelidikan lebih lanjut dan memberitahu kepada keluarganya,&quot; tukas Wisnu.



Akibat perbuatan kedua pemuda tersebut disangkakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

</description><content:encoded>
JAMBI - Akibat menyimpan ganja 8 kg, dua orang pria diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi di sebuah kos-kosan yang berada di Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

&quot;Kedua remaja yang diamankan pada Selasa (22/8) lalu, yakni Heru Apriansyah (21) warga Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi dan Arya Anggara (19) warga RT 26, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi,&quot; tutur Kepala BNNP Jambi, Brigjen Wisnu Handoko, Jumat (25/8/2023).

BACA JUGA:
Bareskrim Klarifikasi Postingan Ahmad Sahroni soal 100 Kg Sabu, Ternyata Begini Faktanya&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Menurutnya, mereka diringkus BNNK Jambi beserta barang bukti narkotika jenis ganja seberat 8 kilogram yang dibungkus ke dalam beberapa paket.

Barang bukti yang turut diamankan, imbuhnya, yakni berupa 2 paket kecil narkotika jenis ganja, 1 buah kaleng rokok Gudang Garam Surya warna merah berisikan ganja.

Berikutnya, 7 paket besar ganja, 11 paket ganja, 2 unit handphone 2 unit sepeda motor, 1 buah koper kulit warna merah maroon dan 1 unit timbangan digital.

BACA JUGA:
Polisi Dalami Pemasok Utama Kurir 5 Kilogram Sabu di Koja&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Dia menambahkan, terungkap kasus ini setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.



&quot;Saat ini, kedua pelaku tersebut diamankan di kantor BNNK Jambi guna penyelidikan lebih lanjut dan memberitahu kepada keluarganya,&quot; tukas Wisnu.



Akibat perbuatan kedua pemuda tersebut disangkakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

</content:encoded></item></channel></rss>
