<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bejat, Pria Ini Rudapaksa Gadis ABG dengan Tangan Terikat dan Mulut Dilakban</title><description>Polisi meringkus pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur di hutan pinus, Purbalingga, Jawa Tengah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/25/512/2870717/bejat-pria-ini-rudapaksa-gadis-abg-dengan-tangan-terikat-dan-mulut-dilakban</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/25/512/2870717/bejat-pria-ini-rudapaksa-gadis-abg-dengan-tangan-terikat-dan-mulut-dilakban"/><item><title>Bejat, Pria Ini Rudapaksa Gadis ABG dengan Tangan Terikat dan Mulut Dilakban</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/25/512/2870717/bejat-pria-ini-rudapaksa-gadis-abg-dengan-tangan-terikat-dan-mulut-dilakban</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/25/512/2870717/bejat-pria-ini-rudapaksa-gadis-abg-dengan-tangan-terikat-dan-mulut-dilakban</guid><pubDate>Jum'at 25 Agustus 2023 02:08 WIB</pubDate><dc:creator>Catur Edi Purwanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/25/512/2870717/bejat-pria-ini-rudapaksa-gadis-abg-dengan-tangan-terikat-dan-mulut-dilakban-LxFKosTaj4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/25/512/2870717/bejat-pria-ini-rudapaksa-gadis-abg-dengan-tangan-terikat-dan-mulut-dilakban-LxFKosTaj4.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Ist)</title></images><description>PURBALINGGA - Polisi meringkus pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur di hutan pinus, Purbalingga, Jawa Tengah. Pelaku menggagahi korban di sebuah gubug di hutan pinus dalam kondisi tangan terikat dan mulut dilakban.

Tersangka inisial ER (48), warga Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah berhasil diamankan polisi setelah melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun. Pelaku rudapaksa korban di sebuah gubug di areal hutan pinus masuk wilayah Desa Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja.

BACA JUGA:
Didampingi RPA Perindo, Keterangan Disabilitas Korban Pemerkosaan Konsisten saat BAP Ulang


Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai korban saat kejadian. Tali kawat sepanjang 5,2 meter, tali plastik, lakban, satu buah sabit dan satu unit sepeda motor.

Kejadian bermula saat korban yang masih bertetangga dengan pelaku diajak tersangka menemani membeli sepeda motor. Namun, di tengah perjalanan korban diajak ke   hutan pinus.

BACA JUGA:
RPA Partai Perindo Minta Polisi Tangkap Pelaku Pencurian dan Pemerkosaan SPG Showroom Mobil yang Masih Bebas


Kemudian, korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan dengan diancam menggunakan sabit. Untuk melampiaskan nafsu bejadnya tersangka mengikat dan melakban mulut korban agar tak berteriak. Setelah itu, tersangka kabur dan meninggalan korban yang masih terikat.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban ditemukan warga dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Tersangka mengaku melakukan aksinya karena tak sengaja melihat bagian intim korban saat pergi bersama. Tersangka mengajak korban menemaninya ke hutan pinus untuk mengambil buah mangga dan memaksa korban melampiaskan nafsu bejadnya.



Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di tahanan Polres Purbalingga dan terancam pasal tentang perlindungan anak dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.</description><content:encoded>PURBALINGGA - Polisi meringkus pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur di hutan pinus, Purbalingga, Jawa Tengah. Pelaku menggagahi korban di sebuah gubug di hutan pinus dalam kondisi tangan terikat dan mulut dilakban.

Tersangka inisial ER (48), warga Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah berhasil diamankan polisi setelah melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun. Pelaku rudapaksa korban di sebuah gubug di areal hutan pinus masuk wilayah Desa Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja.

BACA JUGA:
Didampingi RPA Perindo, Keterangan Disabilitas Korban Pemerkosaan Konsisten saat BAP Ulang


Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai korban saat kejadian. Tali kawat sepanjang 5,2 meter, tali plastik, lakban, satu buah sabit dan satu unit sepeda motor.

Kejadian bermula saat korban yang masih bertetangga dengan pelaku diajak tersangka menemani membeli sepeda motor. Namun, di tengah perjalanan korban diajak ke   hutan pinus.

BACA JUGA:
RPA Partai Perindo Minta Polisi Tangkap Pelaku Pencurian dan Pemerkosaan SPG Showroom Mobil yang Masih Bebas


Kemudian, korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan dengan diancam menggunakan sabit. Untuk melampiaskan nafsu bejadnya tersangka mengikat dan melakban mulut korban agar tak berteriak. Setelah itu, tersangka kabur dan meninggalan korban yang masih terikat.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban ditemukan warga dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Tersangka mengaku melakukan aksinya karena tak sengaja melihat bagian intim korban saat pergi bersama. Tersangka mengajak korban menemaninya ke hutan pinus untuk mengambil buah mangga dan memaksa korban melampiaskan nafsu bejadnya.



Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di tahanan Polres Purbalingga dan terancam pasal tentang perlindungan anak dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
