<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pensiunan PNS di Sijunjung Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur   </title><description>Seorang pensiunan PNS berinisial T (60) ditangkap Reskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat, dia ditangkap karena diduga telah mencabuli&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/26/608/2871575/pensiunan-pns-di-sijunjung-diduga-cabuli-anak-di-bawah-umur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/26/608/2871575/pensiunan-pns-di-sijunjung-diduga-cabuli-anak-di-bawah-umur"/><item><title>Pensiunan PNS di Sijunjung Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/26/608/2871575/pensiunan-pns-di-sijunjung-diduga-cabuli-anak-di-bawah-umur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/26/608/2871575/pensiunan-pns-di-sijunjung-diduga-cabuli-anak-di-bawah-umur</guid><pubDate>Sabtu 26 Agustus 2023 13:33 WIB</pubDate><dc:creator>Rus Akbar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/26/608/2871575/pensiunan-pns-di-sijunjung-diduga-cabuli-anak-di-bawah-umur-Rt691rBAme.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/26/608/2871575/pensiunan-pns-di-sijunjung-diduga-cabuli-anak-di-bawah-umur-Rt691rBAme.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok freepik)</title></images><description>
SIJUNJUNG - Seorang pensiunan PNS berinisial T (60) ditangkap Reskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat, dia ditangkap karena diduga telah mencabuli anak perempuan masih berusia 14 tahun, yang membuat orang tua korban ini melapor kepada kepolisian dengan nomor PM/119/VIII/2023/Reskrim, 04 Agustus 2023.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, pelaku ini ditangkap pada (23/7/2023). Kejadian tersebut terjadi pada 4 Agustus 2023, di rumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung. Saat kejadian dalam rumah ada dua anak kemudian tersangka datang mengetuk pintu samping rumah. Teman korban melarang membukakan pintu, namun korban tetap membuka pintu.

&amp;ldquo;Temannya kabur ke dalam kamar karena ketakutan, namun korban membuka pintu saat dibuka pintu, tersangka sempat menanyakan keberadaan orang tuanya. Tak lama kemudian tersangka menarik tangan korban dan memeluk korban serta melakukan perbuatan tak senonoh atau cabul,&amp;rdquo; terangnya, Sabtu (26/8/2023).

BACA JUGA:
Diduga Cabuli Siswinya, Wakil Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Setelah mendapat laporan tersebut pada 23 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB, tim Opsnal dan Unit IV Satreskrim melakukan penangkapan di rumahnya. Saat melakukan penangkapan tersangka T tidak mengaku perbuatan cabulnya, tapi membenarkan dia mendatangi rumah korban saat itu hanya korban yang ada.

&amp;ldquo;Setelah kita interogasi lagi di kantor, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya,&amp;rdquo; katanya.

BACA JUGA:
 Baru Bebas dari Penjara, Buruh Lepas Cabul Kembali Ditangkap&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Atas dugaan perbuatan tersangka kini dijerat pasal 76 E Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

</description><content:encoded>
SIJUNJUNG - Seorang pensiunan PNS berinisial T (60) ditangkap Reskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat, dia ditangkap karena diduga telah mencabuli anak perempuan masih berusia 14 tahun, yang membuat orang tua korban ini melapor kepada kepolisian dengan nomor PM/119/VIII/2023/Reskrim, 04 Agustus 2023.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, pelaku ini ditangkap pada (23/7/2023). Kejadian tersebut terjadi pada 4 Agustus 2023, di rumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung. Saat kejadian dalam rumah ada dua anak kemudian tersangka datang mengetuk pintu samping rumah. Teman korban melarang membukakan pintu, namun korban tetap membuka pintu.

&amp;ldquo;Temannya kabur ke dalam kamar karena ketakutan, namun korban membuka pintu saat dibuka pintu, tersangka sempat menanyakan keberadaan orang tuanya. Tak lama kemudian tersangka menarik tangan korban dan memeluk korban serta melakukan perbuatan tak senonoh atau cabul,&amp;rdquo; terangnya, Sabtu (26/8/2023).

BACA JUGA:
Diduga Cabuli Siswinya, Wakil Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Setelah mendapat laporan tersebut pada 23 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB, tim Opsnal dan Unit IV Satreskrim melakukan penangkapan di rumahnya. Saat melakukan penangkapan tersangka T tidak mengaku perbuatan cabulnya, tapi membenarkan dia mendatangi rumah korban saat itu hanya korban yang ada.

&amp;ldquo;Setelah kita interogasi lagi di kantor, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya,&amp;rdquo; katanya.

BACA JUGA:
 Baru Bebas dari Penjara, Buruh Lepas Cabul Kembali Ditangkap&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Atas dugaan perbuatan tersangka kini dijerat pasal 76 E Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

</content:encoded></item></channel></rss>
