<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Miris! 3 Pemuda di Sampang Cabuli Gadis di Bawah Umur Bergantian</title><description>Trauma dan ketakutan dialami Gadis JF (14) asal Desa Pengarengan Sampang, Madura&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/27/340/2872039/miris-3-pemuda-di-sampang-cabuli-gadis-di-bawah-umur-bergantian</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/27/340/2872039/miris-3-pemuda-di-sampang-cabuli-gadis-di-bawah-umur-bergantian"/><item><title>Miris! 3 Pemuda di Sampang Cabuli Gadis di Bawah Umur Bergantian</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/27/340/2872039/miris-3-pemuda-di-sampang-cabuli-gadis-di-bawah-umur-bergantian</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/27/340/2872039/miris-3-pemuda-di-sampang-cabuli-gadis-di-bawah-umur-bergantian</guid><pubDate>Minggu 27 Agustus 2023 17:08 WIB</pubDate><dc:creator>Diwan Mohammad Zahri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/27/340/2872039/miris-3-pemuda-di-sampang-cabuli-gadis-di-bawah-umur-bergantian-z6b9C6m6x4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap/Foto: Istimewa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/27/340/2872039/miris-3-pemuda-di-sampang-cabuli-gadis-di-bawah-umur-bergantian-z6b9C6m6x4.jpg</image><title>Pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap/Foto: Istimewa</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yMi8xLzE2OTU1OC81L3g4bmVseTA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

SAMPANG - Trauma dan ketakutan dialami Gadis JF (14) asal Desa Pengarengan Sampang, Madura. Ia diduga dicabuli oleh tiga remaja di dalam sebuah kamar secara bergantian.

Kejadian bermula saat korban JF dijemput oleh salah satu pelaku MS (12) dan dibawa kerumah pelaku lain VR (21) di mana pelaku KD (24) juga berada di sana, pada Jumat (4/8/2023) lalu, sekitar pukul 23.00 WIB.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polres Jaktim Tahan Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawa Umur di Kramat Jati

Tiga pelaku tersebut merupakan warga Desa Darma Camplong, Sampang, Madura, Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto Menjelaskan Korban JF dijemput tengah malam oleh salah satu pelaku dan dibawah ke sebuah kamar di rumah salah satu pelaku.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

RPA Partai Perindo Siap Kawal Hingga Tuntas Kasus Pencabulan Anak di Tulungagung

&quot;Korban disuruh masuk ke dalam kamar oleh pelaku VR, setelah itu terjadilah pencabulan dan pelaku secara bergantian masuk ke dalam kamar,&quot; terangnya Minggu (27/8/2023)

Menurutnya, setelah pelaku melancarkan aksinya korban diantar pulang oleh salah satu pelaku. &quot;Korban diantarkan keesokan harinya oleh pelaku MS sekitar jam 03.00 WIB,&quot; kata Sujianto

Setelah peristiwa itu korban mengalami trauma ketakutan dan pada akhirnya orangtua korban melaporkan ke Polisi. Pelaku diamankan di dalam rumahnya Desa Dharma Campolong, Sampang, Jumat (25/8/2023)

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Target Partai Perindo di Kaltim, Dapat 6 Kursi DPRD Provinsi


Setelah di introgasi semua pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban JF. &quot;Saat ini pelaku dan berang bukti sudah diamankan di Mapolres Sampang untuk melakukan penyidikan lebih lanjut,&quot; ujarnya



Akibat perbuatanya tiga pelaku di ancam Pasal 81 ayat (2) Sub pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yMi8xLzE2OTU1OC81L3g4bmVseTA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

SAMPANG - Trauma dan ketakutan dialami Gadis JF (14) asal Desa Pengarengan Sampang, Madura. Ia diduga dicabuli oleh tiga remaja di dalam sebuah kamar secara bergantian.

Kejadian bermula saat korban JF dijemput oleh salah satu pelaku MS (12) dan dibawa kerumah pelaku lain VR (21) di mana pelaku KD (24) juga berada di sana, pada Jumat (4/8/2023) lalu, sekitar pukul 23.00 WIB.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polres Jaktim Tahan Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawa Umur di Kramat Jati

Tiga pelaku tersebut merupakan warga Desa Darma Camplong, Sampang, Madura, Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto Menjelaskan Korban JF dijemput tengah malam oleh salah satu pelaku dan dibawah ke sebuah kamar di rumah salah satu pelaku.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

RPA Partai Perindo Siap Kawal Hingga Tuntas Kasus Pencabulan Anak di Tulungagung

&quot;Korban disuruh masuk ke dalam kamar oleh pelaku VR, setelah itu terjadilah pencabulan dan pelaku secara bergantian masuk ke dalam kamar,&quot; terangnya Minggu (27/8/2023)

Menurutnya, setelah pelaku melancarkan aksinya korban diantar pulang oleh salah satu pelaku. &quot;Korban diantarkan keesokan harinya oleh pelaku MS sekitar jam 03.00 WIB,&quot; kata Sujianto

Setelah peristiwa itu korban mengalami trauma ketakutan dan pada akhirnya orangtua korban melaporkan ke Polisi. Pelaku diamankan di dalam rumahnya Desa Dharma Campolong, Sampang, Jumat (25/8/2023)

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Target Partai Perindo di Kaltim, Dapat 6 Kursi DPRD Provinsi


Setelah di introgasi semua pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban JF. &quot;Saat ini pelaku dan berang bukti sudah diamankan di Mapolres Sampang untuk melakukan penyidikan lebih lanjut,&quot; ujarnya



Akibat perbuatanya tiga pelaku di ancam Pasal 81 ayat (2) Sub pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
