<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terbukti Terima Gratifikasi dan Cuci Uang, Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Bui</title><description>Angin juga divonis untuk membayar denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/28/337/2872577/terbukti-terima-gratifikasi-dan-cuci-uang-eks-pejabat-pajak-angin-prayitno-aji-divonis-7-tahun-bui</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/28/337/2872577/terbukti-terima-gratifikasi-dan-cuci-uang-eks-pejabat-pajak-angin-prayitno-aji-divonis-7-tahun-bui"/><item><title>Terbukti Terima Gratifikasi dan Cuci Uang, Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Bui</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/28/337/2872577/terbukti-terima-gratifikasi-dan-cuci-uang-eks-pejabat-pajak-angin-prayitno-aji-divonis-7-tahun-bui</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/28/337/2872577/terbukti-terima-gratifikasi-dan-cuci-uang-eks-pejabat-pajak-angin-prayitno-aji-divonis-7-tahun-bui</guid><pubDate>Senin 28 Agustus 2023 15:51 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/28/337/2872577/terbukti-terima-gratifikasi-dan-cuci-uang-eks-pejabat-pajak-angin-prayitno-aji-divonis-7-tahun-bui-cHYgOy4t9N.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Eks pejabat pajak Angin Prayitno dihukum 7 tahun penjara/Foto: Arie Dwi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/28/337/2872577/terbukti-terima-gratifikasi-dan-cuci-uang-eks-pejabat-pajak-angin-prayitno-aji-divonis-7-tahun-bui-cHYgOy4t9N.jpg</image><title>Eks pejabat pajak Angin Prayitno dihukum 7 tahun penjara/Foto: Arie Dwi</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yNS8xLzE2OTcwNi81L3g4bmg2c3A=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji. Angin juga divonis untuk membayar denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Hakim menyatakan bahwa Angin Prayitno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Angin diyakini terbukti menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pajak dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kasus Pencucian Uang, KPK Kembali Periksa Rektor Universitas Bandar Lampung

&quot;Menyatakan terdakwa Angin Prayitno Aji bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan Angin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023).

&quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Terungkap! Eks Ditjen Pajak Angin Prayitno Lakukan TPPU Rp44 Miliar untuk Beli Tanah&amp;nbsp;

Selain itu, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembebanan pembayaran uang pengganti terhadap Angin. Angin diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.737.500.000 subsider satu tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan yakni, terdakwa Angin tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

&quot;Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menunjukkan rasa penyesalan dalam persidangan ini,&quot; sambungnya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa Angin Prayitno dinilai telah bersikap sopan dalam sidang. Kemudian, terdakwa merupakan kepala rumah tangga.

Untuk diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Tim jaksa menuntut agar Angin Prayitno Aji dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.



Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kemenkeu tersebut juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29.505.167.100 (Rp29,5 miliar). Jaksa menuntut agar uang pengganti itu dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Banding Vonis Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra


&quot;Apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut,&quot; ungkap jaksa.



&quot;Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun,&quot; sambungnya.



Hakim menyatakan bahwa Angin Prayitno terbukti telah menerima gratifikasi Rp29.505.167.100 atau Rp 29,5 miliar dari enam perusahaan dan 1 perorangan. Adapun, gratifikasi itu berasal dari PT Rigunas Agri Utama; CV Perjuangan Steel; PT Indolampung Perkasa; PT Esta Indonesia; Ridwan Pribadi (perorangan); PT Walet Kembar Lestari; dan PT Link Net.



Angin Prayitno juga terbukti telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Angin telah mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsinya sebesar Rp44 miliar menjadi 101 bidang tanah dan bangunan, satu apartemen, dan satu mobil.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yNS8xLzE2OTcwNi81L3g4bmg2c3A=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji. Angin juga divonis untuk membayar denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Hakim menyatakan bahwa Angin Prayitno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Angin diyakini terbukti menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pajak dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kasus Pencucian Uang, KPK Kembali Periksa Rektor Universitas Bandar Lampung

&quot;Menyatakan terdakwa Angin Prayitno Aji bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan Angin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023).

&quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Terungkap! Eks Ditjen Pajak Angin Prayitno Lakukan TPPU Rp44 Miliar untuk Beli Tanah&amp;nbsp;

Selain itu, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembebanan pembayaran uang pengganti terhadap Angin. Angin diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.737.500.000 subsider satu tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan yakni, terdakwa Angin tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

&quot;Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menunjukkan rasa penyesalan dalam persidangan ini,&quot; sambungnya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa Angin Prayitno dinilai telah bersikap sopan dalam sidang. Kemudian, terdakwa merupakan kepala rumah tangga.

Untuk diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Tim jaksa menuntut agar Angin Prayitno Aji dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.



Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kemenkeu tersebut juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29.505.167.100 (Rp29,5 miliar). Jaksa menuntut agar uang pengganti itu dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Banding Vonis Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra


&quot;Apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut,&quot; ungkap jaksa.



&quot;Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun,&quot; sambungnya.



Hakim menyatakan bahwa Angin Prayitno terbukti telah menerima gratifikasi Rp29.505.167.100 atau Rp 29,5 miliar dari enam perusahaan dan 1 perorangan. Adapun, gratifikasi itu berasal dari PT Rigunas Agri Utama; CV Perjuangan Steel; PT Indolampung Perkasa; PT Esta Indonesia; Ridwan Pribadi (perorangan); PT Walet Kembar Lestari; dan PT Link Net.



Angin Prayitno juga terbukti telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Angin telah mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsinya sebesar Rp44 miliar menjadi 101 bidang tanah dan bangunan, satu apartemen, dan satu mobil.</content:encoded></item></channel></rss>
