<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Periksa 9 Saksi Usut Kasus TPPU Panji Gumilang</title><description>Whisnu tidak merinci siapa saja identitas saksi yang diperiksa pada hari ini</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/28/337/2872724/bareskrim-periksa-9-saksi-usut-kasus-tppu-panji-gumilang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/28/337/2872724/bareskrim-periksa-9-saksi-usut-kasus-tppu-panji-gumilang"/><item><title>Bareskrim Periksa 9 Saksi Usut Kasus TPPU Panji Gumilang</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/28/337/2872724/bareskrim-periksa-9-saksi-usut-kasus-tppu-panji-gumilang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/28/337/2872724/bareskrim-periksa-9-saksi-usut-kasus-tppu-panji-gumilang</guid><pubDate>Senin 28 Agustus 2023 18:46 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/28/337/2872724/bareskrim-periksa-9-saksi-usut-kasus-tppu-panji-gumilang-4yg2KFeiOV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/28/337/2872724/bareskrim-periksa-9-saksi-usut-kasus-tppu-panji-gumilang-4yg2KFeiOV.jpg</image><title>Ilustrasi/Foto: Okezone</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xNy8xLzE2OTMzNC81L3g4bmFheG0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang, pada hari ini, Senin (28/8/2023).

&quot;Pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dari pihak Yayasan dan Madrasah,&quot; kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Senin (28/8/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polri Perpanjang Penahanan Panji Gumilang hingga 30 September&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Whisnu tidak merinci siapa saja identitas saksi yang diperiksa pada hari ini. Namun, Ia hanya memastikan saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan dari pihak yayasan dan madrasah.

Di sisi lain, Whisnu mengungkapkan, dalam penyidikan TPPU Panji Gumilang, pada pekan ini bakal dilakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi lainnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Panji Gumilang Mangkir, Sidang Gugatan Terhadap Ridwan Kamil Ditunda Dua Pekan

&quot;Rencana minggu ini diagendakan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari pihak Yayasan, Madrasah, dan penerima dana,&quot; ujar Whisnu.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah resmi meningkatkan perkara tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang ke tahap penyidikan.

&quot;Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,&amp;rdquo; tutur Whisnu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dewas Tentukan Nasib Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada 14 September



Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.



Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xNy8xLzE2OTMzNC81L3g4bmFheG0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang, pada hari ini, Senin (28/8/2023).

&quot;Pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dari pihak Yayasan dan Madrasah,&quot; kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Senin (28/8/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polri Perpanjang Penahanan Panji Gumilang hingga 30 September&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Whisnu tidak merinci siapa saja identitas saksi yang diperiksa pada hari ini. Namun, Ia hanya memastikan saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan dari pihak yayasan dan madrasah.

Di sisi lain, Whisnu mengungkapkan, dalam penyidikan TPPU Panji Gumilang, pada pekan ini bakal dilakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi lainnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Panji Gumilang Mangkir, Sidang Gugatan Terhadap Ridwan Kamil Ditunda Dua Pekan

&quot;Rencana minggu ini diagendakan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari pihak Yayasan, Madrasah, dan penerima dana,&quot; ujar Whisnu.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah resmi meningkatkan perkara tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang ke tahap penyidikan.

&quot;Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,&amp;rdquo; tutur Whisnu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dewas Tentukan Nasib Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada 14 September



Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.



Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.</content:encoded></item></channel></rss>
