<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bawaslu Ancam Pihak yang Curang di Pemilu Bakal Diseret ke Ranah Hukum</title><description>Bawaslu menerima laporan dan melakukan kajian terhadap pelanggaran dalam pemilihan umum.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/28/337/2872727/bawaslu-ancam-pihak-yang-curang-di-pemilu-bakal-diseret-ke-ranah-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/28/337/2872727/bawaslu-ancam-pihak-yang-curang-di-pemilu-bakal-diseret-ke-ranah-hukum"/><item><title>Bawaslu Ancam Pihak yang Curang di Pemilu Bakal Diseret ke Ranah Hukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/28/337/2872727/bawaslu-ancam-pihak-yang-curang-di-pemilu-bakal-diseret-ke-ranah-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/28/337/2872727/bawaslu-ancam-pihak-yang-curang-di-pemilu-bakal-diseret-ke-ranah-hukum</guid><pubDate>Senin 28 Agustus 2023 18:52 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/28/337/2872727/bawaslu-ancam-pihak-yang-curang-di-pemilu-bakal-diseret-ke-ranah-hukum-yeP3ul3VEy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bawaslu ancam pihak yang curang di Pemilu bakal diseret ke ranah hukum (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/28/337/2872727/bawaslu-ancam-pihak-yang-curang-di-pemilu-bakal-diseret-ke-ranah-hukum-yeP3ul3VEy.jpg</image><title>Bawaslu ancam pihak yang curang di Pemilu bakal diseret ke ranah hukum (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berjanji bakal menindak tegas masyarakat maupun kader partai politik yang melakukan kecurangan saat kontestasi Pemilu 2024. Termasuk, mengenai tindak pidana Pemilu hingga penyebaran hoaks.
Hal tersebut dikatakan Bagja dalam rapat kerja nasional (Rakernas) ke-IV dari 24 &amp;ndash; 26 Agustus 2023, di Makassar, Sulawesi Selatan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI).



Menurut Bagja, pihaknya merupakan pintu masuk atas semua pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilu. Sebab, Bawaslu menerima laporan dan melakukan kajian terhadap pelanggaran dalam pemilihan umum.
&quot;Hasil dari pengkajiannya, Bawaslu dapat berupa 2 hal, yakni penanganan dihentikan atau diteruskan kepada instansi lain yang berwenang,&quot; ujar Bagja dalam keterangannya, Senin (28/8/2023)

BACA JUGA:
 Kawal Pemilu 2024, Pengamanan Polisi di Titik Rawan Papua Dipertebal

Dalam melakukan kajian pelanggaran, kata Bagja, Bawaslu dapat meminta keterangan para pihak. Batas waktu melakukan kajian ini berbeda antara pemilu dan pemilihan.
&quot;Ketika pemilu batas waktunya adalah paling lama 14 hari kerja, sedangkan pada pemilihan paling lama 5 hari kalender,&quot; imbuhnya.
Dalam konteks penanganan tindak pidana pemilu, kata Bagja, Bawaslu melakukan penanganan secara bersama-sama dengan Polisi dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam video pengantar seminar mengatakan, konflik akan sangat mungkin terjadi baik dari peserta maupun di luar peserta. Sehingga, Ia meminta seluruh elemen masyarakat untuk meredam penyebaran hoaks.
&amp;ldquo;Masyarakat maupun peserta harus berkampanye secara sehat dan baik, kampanye negatif dan hoaks harus dihindari sebab ini yang menjadi akar konflik di pemilu,&amp;rdquo; katanya.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) Zet Tadung Allo mengatakan kejaksaan sebagai penegak hukum telah melakukan sejumlah optimalisasi peran dalam mendukung Pemilu 2024 nanti.
&amp;ldquo;Mungkin teman-teman dengar bahwa Kejaksaan menunda pemeriksaan kasus ke semua peserta pemilu. Sebenarnya hal yang harus diluruskan bahwa ini dilakukan sebagai upaya mencegah konflik,&quot; tuturnya.
&quot;Jangan sampai akibat pemeriksaan, orang-orang dari peserta pemilu terpancing sehingga bisa menimbulkan konflik namun semua kasus tetap akan diproses kejaksaan,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berjanji bakal menindak tegas masyarakat maupun kader partai politik yang melakukan kecurangan saat kontestasi Pemilu 2024. Termasuk, mengenai tindak pidana Pemilu hingga penyebaran hoaks.
Hal tersebut dikatakan Bagja dalam rapat kerja nasional (Rakernas) ke-IV dari 24 &amp;ndash; 26 Agustus 2023, di Makassar, Sulawesi Selatan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI).



Menurut Bagja, pihaknya merupakan pintu masuk atas semua pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilu. Sebab, Bawaslu menerima laporan dan melakukan kajian terhadap pelanggaran dalam pemilihan umum.
&quot;Hasil dari pengkajiannya, Bawaslu dapat berupa 2 hal, yakni penanganan dihentikan atau diteruskan kepada instansi lain yang berwenang,&quot; ujar Bagja dalam keterangannya, Senin (28/8/2023)

BACA JUGA:
 Kawal Pemilu 2024, Pengamanan Polisi di Titik Rawan Papua Dipertebal

Dalam melakukan kajian pelanggaran, kata Bagja, Bawaslu dapat meminta keterangan para pihak. Batas waktu melakukan kajian ini berbeda antara pemilu dan pemilihan.
&quot;Ketika pemilu batas waktunya adalah paling lama 14 hari kerja, sedangkan pada pemilihan paling lama 5 hari kalender,&quot; imbuhnya.
Dalam konteks penanganan tindak pidana pemilu, kata Bagja, Bawaslu melakukan penanganan secara bersama-sama dengan Polisi dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam video pengantar seminar mengatakan, konflik akan sangat mungkin terjadi baik dari peserta maupun di luar peserta. Sehingga, Ia meminta seluruh elemen masyarakat untuk meredam penyebaran hoaks.
&amp;ldquo;Masyarakat maupun peserta harus berkampanye secara sehat dan baik, kampanye negatif dan hoaks harus dihindari sebab ini yang menjadi akar konflik di pemilu,&amp;rdquo; katanya.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) Zet Tadung Allo mengatakan kejaksaan sebagai penegak hukum telah melakukan sejumlah optimalisasi peran dalam mendukung Pemilu 2024 nanti.
&amp;ldquo;Mungkin teman-teman dengar bahwa Kejaksaan menunda pemeriksaan kasus ke semua peserta pemilu. Sebenarnya hal yang harus diluruskan bahwa ini dilakukan sebagai upaya mencegah konflik,&quot; tuturnya.
&quot;Jangan sampai akibat pemeriksaan, orang-orang dari peserta pemilu terpancing sehingga bisa menimbulkan konflik namun semua kasus tetap akan diproses kejaksaan,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
