<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Masriah Si Penyiram Tinja Lagi-Lagi Berulah Usai Bebas dari Penjara</title><description>Masriah Si Penyiram Tinja Lagi-Lagi Berulah Usai Bebas dari Penjara</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/28/519/2872376/masriah-si-penyiram-tinja-lagi-lagi-berulah-usai-bebas-dari-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/28/519/2872376/masriah-si-penyiram-tinja-lagi-lagi-berulah-usai-bebas-dari-penjara"/><item><title>Masriah Si Penyiram Tinja Lagi-Lagi Berulah Usai Bebas dari Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/28/519/2872376/masriah-si-penyiram-tinja-lagi-lagi-berulah-usai-bebas-dari-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/28/519/2872376/masriah-si-penyiram-tinja-lagi-lagi-berulah-usai-bebas-dari-penjara</guid><pubDate>Senin 28 Agustus 2023 11:39 WIB</pubDate><dc:creator>Pramono Putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/28/519/2872376/masriah-si-penyiram-tinja-lagi-lagi-berulah-usai-bebas-dari-penjara-SqxLZRezsj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kembali berulah, Masriah yang pernah siram tinja ke tetangganya memasang batu bata halangi proses renovasi tetangganya. (iNews/Pramono Putra)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/28/519/2872376/masriah-si-penyiram-tinja-lagi-lagi-berulah-usai-bebas-dari-penjara-SqxLZRezsj.jpg</image><title>Kembali berulah, Masriah yang pernah siram tinja ke tetangganya memasang batu bata halangi proses renovasi tetangganya. (iNews/Pramono Putra)</title></images><description>


SIDOARJO &amp;ndash; Masih ingat dengan kasus buang kotoran manusia di Sidoarjo, Jawa Timur yang sempat viral di media sosial (medsos). Setelah batal digugat Rp1 miliar oleh korbannya, pelaku buang kotoran manusia di Sukodono, Sidoarjo, yakni Masriah kembali berulah.

Pelaku yang sudah menjalani hukuman penjara 1 bulan akibat perbuatannya itu kini menghalang-halangi proses renovasi rumah korban yang masih tetangganya sendiri. Diduga pelaku tidak terima jika rumah korban direnovasi melalui bantuan Bupati Sidoarjo.


Kali ini, Masriah  Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, berusaha menghalangi proses renovasi rumah korban yang dilakukan atas bantuan Bupati Sidoarjo dengan cara memasang sejumlah batu bata di depan rumahnya. Dengan adanya batu bata itu, pengiriman material bangunan ke rumah korban terhambat.

Seakan tidak terima dengan proses renovasi rumah korban, Masriah terus berusaha dengan berbagai cara agar renovasi rumah korban tidak berjalan lancar.







BACA JUGA:
Kasus Masriah Buang Tinja ke Rumah Tetangga Berlanjut, Pelaku Digugat Rp1 Miliar








Beberapa waktu lalu Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor datang ke rumah korban dan meminta perseteruan antara pelaku dan korban buang kotoran itu dihentikan. Namun, realitanya hingga saat ini perseteruan antara pelaku dan korban yang bersebelahan rumah itu masih terjadi.



Pelaku masih tidak terima jika rumah saudaranya itu dibeli korban. Pelaku terus melakukan teror kepada korban yang masih tetangganya sendiri.



&amp;ldquo;Pokoknya marah-marah enggak boleh masuk, disuruh berhenti di depan,&amp;rdquo; kata Wiwik, Minggu (27/8/2023).






BACA JUGA:
5 Fakta Kasus Masriah Buang Tinja ke Rumah Tetangga Digugat Rp1 Miliar















Saat ini Wiwik hanya bisa berharap agar pelaku bisa sadar dan tidak memusuhi dirinya secara terus-menerus. Itu karena apa yang dilakukan pelaku sangat merugikan.



</description><content:encoded>


SIDOARJO &amp;ndash; Masih ingat dengan kasus buang kotoran manusia di Sidoarjo, Jawa Timur yang sempat viral di media sosial (medsos). Setelah batal digugat Rp1 miliar oleh korbannya, pelaku buang kotoran manusia di Sukodono, Sidoarjo, yakni Masriah kembali berulah.

Pelaku yang sudah menjalani hukuman penjara 1 bulan akibat perbuatannya itu kini menghalang-halangi proses renovasi rumah korban yang masih tetangganya sendiri. Diduga pelaku tidak terima jika rumah korban direnovasi melalui bantuan Bupati Sidoarjo.


Kali ini, Masriah  Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, berusaha menghalangi proses renovasi rumah korban yang dilakukan atas bantuan Bupati Sidoarjo dengan cara memasang sejumlah batu bata di depan rumahnya. Dengan adanya batu bata itu, pengiriman material bangunan ke rumah korban terhambat.

Seakan tidak terima dengan proses renovasi rumah korban, Masriah terus berusaha dengan berbagai cara agar renovasi rumah korban tidak berjalan lancar.







BACA JUGA:
Kasus Masriah Buang Tinja ke Rumah Tetangga Berlanjut, Pelaku Digugat Rp1 Miliar








Beberapa waktu lalu Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor datang ke rumah korban dan meminta perseteruan antara pelaku dan korban buang kotoran itu dihentikan. Namun, realitanya hingga saat ini perseteruan antara pelaku dan korban yang bersebelahan rumah itu masih terjadi.



Pelaku masih tidak terima jika rumah saudaranya itu dibeli korban. Pelaku terus melakukan teror kepada korban yang masih tetangganya sendiri.



&amp;ldquo;Pokoknya marah-marah enggak boleh masuk, disuruh berhenti di depan,&amp;rdquo; kata Wiwik, Minggu (27/8/2023).






BACA JUGA:
5 Fakta Kasus Masriah Buang Tinja ke Rumah Tetangga Digugat Rp1 Miliar















Saat ini Wiwik hanya bisa berharap agar pelaku bisa sadar dan tidak memusuhi dirinya secara terus-menerus. Itu karena apa yang dilakukan pelaku sangat merugikan.



</content:encoded></item></channel></rss>
