<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Duga Kuncoro Wibowo Beri Perintah Buat Dokumen Fiktif Terkait Distribusi Bansos   </title><description>Eks Dirut PT Transjakarta itu diduga memerintahkan untuk membuat dokumen fiktif.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/29/337/2873005/kpk-duga-kuncoro-wibowo-beri-perintah-buat-dokumen-fiktif-terkait-distribusi-bansos</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/29/337/2873005/kpk-duga-kuncoro-wibowo-beri-perintah-buat-dokumen-fiktif-terkait-distribusi-bansos"/><item><title>KPK Duga Kuncoro Wibowo Beri Perintah Buat Dokumen Fiktif Terkait Distribusi Bansos   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/29/337/2873005/kpk-duga-kuncoro-wibowo-beri-perintah-buat-dokumen-fiktif-terkait-distribusi-bansos</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/29/337/2873005/kpk-duga-kuncoro-wibowo-beri-perintah-buat-dokumen-fiktif-terkait-distribusi-bansos</guid><pubDate>Selasa 29 Agustus 2023 10:34 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/29/337/2873005/kpk-duga-kuncoro-wibowo-beri-perintah-buat-dokumen-fiktif-terkait-distribusi-bansos-cxUGnUDUgE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK menduga Kuncoro Wibowo memberikan perintah untuk membuatkan dokumen fiktif terkait distribusi bansor. (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/29/337/2873005/kpk-duga-kuncoro-wibowo-beri-perintah-buat-dokumen-fiktif-terkait-distribusi-bansos-cxUGnUDUgE.jpg</image><title>KPK menduga Kuncoro Wibowo memberikan perintah untuk membuatkan dokumen fiktif terkait distribusi bansor. (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yMy8xLzE2OTYxNi81L3g4bmZvYWU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics, M Kuncoro Wibowo (MKW) diduga telah memberikan perintah menyimpang terkait penyaluran bantuan sosial (bansos). Eks Dirut PT Transjakarta itu diduga memerintahkan untuk membuat dokumen fiktif terkait pendistribusian bansos beras.

Dugaan tersebut kemudian didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat dua saksi yakni, mantan Kadivre Lampung PT BGR, Slamet Baedowi dan mantan Kadivre Medan PT BGR, Sumarsono. Keduanya dicecar soal dugaan adanya perintah menyimpang Kuncoro Wibowo serta proses distribusi beras di Lampung dan Medan.

&quot;Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan distrbusi bansos beras di wilayah Lampung dan Medan,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (29/8/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Usut Kasus Baru Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Bima

&quot;Didalami juga terkait dugaan adanya perintah tersangka MKW untuk membuat berbagai dokumen fiktif terkait distribusi bansos dimaksud,&quot; sambungnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos RI).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dewas Tentukan Nasib Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada 14 September

Keenam tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW); Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW).

Kemudian, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP, Richard Cahyanto (RC). Keenam tersangka tersebut diduga telah merugikan keuangan negara Rp127,5 Miliar.KPK menyebut Ivo Wongkaren, Roni Ramdhani, dan Richard Cahyanto diduga mendapat keuntungan Ro18,8 miliar dari hasil korupsi tersebut. Sementara itu, KPK belum membeberkan uang yang dinikmati tiga tersangka lainnya yakni, Kuncoro Wibowo; Budi Susanto, dan April Churniawan.



Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yMy8xLzE2OTYxNi81L3g4bmZvYWU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics, M Kuncoro Wibowo (MKW) diduga telah memberikan perintah menyimpang terkait penyaluran bantuan sosial (bansos). Eks Dirut PT Transjakarta itu diduga memerintahkan untuk membuat dokumen fiktif terkait pendistribusian bansos beras.

Dugaan tersebut kemudian didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat dua saksi yakni, mantan Kadivre Lampung PT BGR, Slamet Baedowi dan mantan Kadivre Medan PT BGR, Sumarsono. Keduanya dicecar soal dugaan adanya perintah menyimpang Kuncoro Wibowo serta proses distribusi beras di Lampung dan Medan.

&quot;Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan distrbusi bansos beras di wilayah Lampung dan Medan,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (29/8/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Usut Kasus Baru Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Bima

&quot;Didalami juga terkait dugaan adanya perintah tersangka MKW untuk membuat berbagai dokumen fiktif terkait distribusi bansos dimaksud,&quot; sambungnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos RI).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dewas Tentukan Nasib Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada 14 September

Keenam tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW); Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW).

Kemudian, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP, Richard Cahyanto (RC). Keenam tersangka tersebut diduga telah merugikan keuangan negara Rp127,5 Miliar.KPK menyebut Ivo Wongkaren, Roni Ramdhani, dan Richard Cahyanto diduga mendapat keuntungan Ro18,8 miliar dari hasil korupsi tersebut. Sementara itu, KPK belum membeberkan uang yang dinikmati tiga tersangka lainnya yakni, Kuncoro Wibowo; Budi Susanto, dan April Churniawan.



Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

</content:encoded></item></channel></rss>
