<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Masih Muda, Kuasa Hukum Klaim Mario Dandy Layak Dapat Keringanan Hukuman   </title><description>Andreas Nahot Silitonga mengklaim kliennya itu layak mendapatkan keringanan hukuman.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/29/338/2873100/masih-muda-kuasa-hukum-klaim-mario-dandy-layak-dapat-keringanan-hukuman</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/29/338/2873100/masih-muda-kuasa-hukum-klaim-mario-dandy-layak-dapat-keringanan-hukuman"/><item><title>Masih Muda, Kuasa Hukum Klaim Mario Dandy Layak Dapat Keringanan Hukuman   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/29/338/2873100/masih-muda-kuasa-hukum-klaim-mario-dandy-layak-dapat-keringanan-hukuman</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/29/338/2873100/masih-muda-kuasa-hukum-klaim-mario-dandy-layak-dapat-keringanan-hukuman</guid><pubDate>Selasa 29 Agustus 2023 12:24 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/29/338/2873100/masih-muda-kuasa-hukum-klaim-mario-dandy-layak-dapat-keringanan-hukuman-UZl6dJ9rtb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kuasa hukum mengklaim Mario Dandy layak mendapat keringanan hukuman. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/29/338/2873100/masih-muda-kuasa-hukum-klaim-mario-dandy-layak-dapat-keringanan-hukuman-UZl6dJ9rtb.jpg</image><title>Kuasa hukum mengklaim Mario Dandy layak mendapat keringanan hukuman. (Foto: Antara)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yOS8xLzE2OTg1MC81L3g4bmpycGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengklaim kliennya itu layak mendapatkan keringanan hukuman terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crystalino David Ozora. Hal itu disampaikannya saat sidang pembacaan duplik terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (29/8/2023).

Mulanya, Andreas mengatakan bahwa tim penasihat hukum Mario Dandy tetap pada nota pembelaan yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya. Kemudian, Andreas mengatakan bahwa saat ini kliennya telah menjalankan hukuman dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, di Lapas Salemba.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sidang Vonis Mario Dandy Digelar 7 September 2023

&amp;ldquo;Dengan beberapa hal yang perlu kami sampaikan dalam duplik ini yaitu kaitannya dengan kami melihat saat ini terdakwa sudah mendapatkan dan menjalankan hukuman yang terburuk dalam hidupnya, ditempatkan sebagaimana layaknya narapidana di Lapas Salemba,&amp;rdquo; kata Andreas di ruang sidang.

Andreas mengungkapkan saat ini orang tua Mario Dandy yakni Rafael Alun Trisambodo juga telah menjadi terdakwa dan tengah menjalani hukuman di rutan KPK.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bacakan Replik, Jaksa Tagih Restitusi Rp120 Miliar kepada Mario Dandy

&amp;ldquo;Dan orang tua terdakwa pun sudah menjadi terdakwa pada saat ini di KPK, serta seluruh harta benda telah ditempatkan dalam penyitaan. Tidak ada lagi pembelaan yang terdakwa dapat sampaikan hanya kejujuran yang terdakwa berikan dan sampaikan dalam persidangan ini,&amp;rdquo; tuturnya.
Lebih lanjut, Andreas beralasan dengan melihat kedua hal tersebut maka kliennya patut mendapatkan alasan untuk meringankan hukumannya. Pasalnya ia menilai kliennya masih muda dan dapat memperbaiki perilakunya.



&amp;ldquo;Dua, terdakwa berlaku sopan di persidangan. Tiga, terdakwa mengaku terus terang perbuatannya. Empat, terdakwa belum pernah dihukum. Kelima, terdakwa menyesali perbuatannya,&amp;rdquo; ucap Andreas.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yOS8xLzE2OTg1MC81L3g4bmpycGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengklaim kliennya itu layak mendapatkan keringanan hukuman terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crystalino David Ozora. Hal itu disampaikannya saat sidang pembacaan duplik terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (29/8/2023).

Mulanya, Andreas mengatakan bahwa tim penasihat hukum Mario Dandy tetap pada nota pembelaan yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya. Kemudian, Andreas mengatakan bahwa saat ini kliennya telah menjalankan hukuman dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, di Lapas Salemba.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sidang Vonis Mario Dandy Digelar 7 September 2023

&amp;ldquo;Dengan beberapa hal yang perlu kami sampaikan dalam duplik ini yaitu kaitannya dengan kami melihat saat ini terdakwa sudah mendapatkan dan menjalankan hukuman yang terburuk dalam hidupnya, ditempatkan sebagaimana layaknya narapidana di Lapas Salemba,&amp;rdquo; kata Andreas di ruang sidang.

Andreas mengungkapkan saat ini orang tua Mario Dandy yakni Rafael Alun Trisambodo juga telah menjadi terdakwa dan tengah menjalani hukuman di rutan KPK.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bacakan Replik, Jaksa Tagih Restitusi Rp120 Miliar kepada Mario Dandy

&amp;ldquo;Dan orang tua terdakwa pun sudah menjadi terdakwa pada saat ini di KPK, serta seluruh harta benda telah ditempatkan dalam penyitaan. Tidak ada lagi pembelaan yang terdakwa dapat sampaikan hanya kejujuran yang terdakwa berikan dan sampaikan dalam persidangan ini,&amp;rdquo; tuturnya.
Lebih lanjut, Andreas beralasan dengan melihat kedua hal tersebut maka kliennya patut mendapatkan alasan untuk meringankan hukumannya. Pasalnya ia menilai kliennya masih muda dan dapat memperbaiki perilakunya.



&amp;ldquo;Dua, terdakwa berlaku sopan di persidangan. Tiga, terdakwa mengaku terus terang perbuatannya. Empat, terdakwa belum pernah dihukum. Kelima, terdakwa menyesali perbuatannya,&amp;rdquo; ucap Andreas.</content:encoded></item></channel></rss>
