<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korban dan Saksi Pelecehan Miss Universe 2023 Sambangi Polda Metro</title><description>Mellisa Anggraeni selaku kuasa hukum korban menyampaikan, kejadian pelecehan tersebut terjadi pada 1 Agustus 2023 lalu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/29/338/2873116/korban-dan-saksi-pelecehan-miss-universe-2023-sambangi-polda-metro</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/29/338/2873116/korban-dan-saksi-pelecehan-miss-universe-2023-sambangi-polda-metro"/><item><title>Korban dan Saksi Pelecehan Miss Universe 2023 Sambangi Polda Metro</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/29/338/2873116/korban-dan-saksi-pelecehan-miss-universe-2023-sambangi-polda-metro</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/29/338/2873116/korban-dan-saksi-pelecehan-miss-universe-2023-sambangi-polda-metro</guid><pubDate>Selasa 29 Agustus 2023 12:45 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/29/338/2873116/korban-dan-saksi-pelecehan-miss-universe-2023-sambangi-polda-metro-wOu8w4Capc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Korban dan Saksi Akan Sambangi Polda Metro/Ilustrasi: Freepik</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/29/338/2873116/korban-dan-saksi-pelecehan-miss-universe-2023-sambangi-polda-metro-wOu8w4Capc.jpg</image><title>Korban dan Saksi Akan Sambangi Polda Metro/Ilustrasi: Freepik</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xMi81LzE2OTEwOS81L3g4bjV1MnQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Sejumlah peserta finalis Miss Universe 2023 yang diduga menjadi korban pelecehan seksual di ajang kontes kecantikan tersebut akan mendatangi Polda Metro Jaya Selasa (29/8/2023) siang.
Mellisa Anggraini, pelapor sekaligus hukum para korban menyampaikan, pihaknya dipanggil penyidik untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Selain korban, kata Mellisa, polisi juga bakal turut memanggil saksi.

BACA JUGA:
Korban dan Saksi Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia Ajukan Perlindungan ke LPSK

&quot;(Pemanggilan) Jam 1. Mengambil keterangan korban dan saksi dalam proses penyidikan (BAP),&quot; ujar Mellisa.
Sebelumnya, PT Capella Swastika Karya selaku Event Organizer (EO) Miss Universe 2023 resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya Senin (7/8/2023). PT Capella Swastika Karya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap peserta Miss Universe 2023.

BACA JUGA:
Kasus Body Checking Miss Universe Indonesia, Pihak Hotel Bakal Diperiksa

Mellisa Anggraeni selaku kuasa hukum korban menyampaikan, kejadian pelecehan tersebut terjadi pada 1 Agustus 2023 lalu.
&amp;ldquo;Tanggal 1 agustus 2023 sudah terjadi sebuah peristiwa di mana tiba tiba dilakukan body checking terhadap para kontestan di luar agenda resmi. Di luar eskpetasi di luar pengetahuan dari masing masing konstetan,&quot; tutur Melissa pada wartawan.Mellisa menambahkan, saat melakukan body checking tersebut para peserta difoto telanjang. Melissa mengatakan, tindakan tersebut melukai martabat perempuan. Termasuk peserta Miss Universe 2023.

Saat melaporkan PT Capella Swastika Karya, pihaknya menyerahkan sejumlah barang bukti. Termasuk rekaman foto dan video.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Mellisa melaporkan PT Capella Swastika Karya dengan pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tahun 2022.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xMi81LzE2OTEwOS81L3g4bjV1MnQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Sejumlah peserta finalis Miss Universe 2023 yang diduga menjadi korban pelecehan seksual di ajang kontes kecantikan tersebut akan mendatangi Polda Metro Jaya Selasa (29/8/2023) siang.
Mellisa Anggraini, pelapor sekaligus hukum para korban menyampaikan, pihaknya dipanggil penyidik untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Selain korban, kata Mellisa, polisi juga bakal turut memanggil saksi.

BACA JUGA:
Korban dan Saksi Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia Ajukan Perlindungan ke LPSK

&quot;(Pemanggilan) Jam 1. Mengambil keterangan korban dan saksi dalam proses penyidikan (BAP),&quot; ujar Mellisa.
Sebelumnya, PT Capella Swastika Karya selaku Event Organizer (EO) Miss Universe 2023 resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya Senin (7/8/2023). PT Capella Swastika Karya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap peserta Miss Universe 2023.

BACA JUGA:
Kasus Body Checking Miss Universe Indonesia, Pihak Hotel Bakal Diperiksa

Mellisa Anggraeni selaku kuasa hukum korban menyampaikan, kejadian pelecehan tersebut terjadi pada 1 Agustus 2023 lalu.
&amp;ldquo;Tanggal 1 agustus 2023 sudah terjadi sebuah peristiwa di mana tiba tiba dilakukan body checking terhadap para kontestan di luar agenda resmi. Di luar eskpetasi di luar pengetahuan dari masing masing konstetan,&quot; tutur Melissa pada wartawan.Mellisa menambahkan, saat melakukan body checking tersebut para peserta difoto telanjang. Melissa mengatakan, tindakan tersebut melukai martabat perempuan. Termasuk peserta Miss Universe 2023.

Saat melaporkan PT Capella Swastika Karya, pihaknya menyerahkan sejumlah barang bukti. Termasuk rekaman foto dan video.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Mellisa melaporkan PT Capella Swastika Karya dengan pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tahun 2022.

</content:encoded></item></channel></rss>
