<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kecanduan Narkoba, Begini Cara Pesulap Oge Arthemus Tanam Ganja di Balkon Lantai 2</title><description>Tanaman ganja tersebut kata dia murni merupakan konsumsi mereka berdua.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/29/338/2873129/kecanduan-narkoba-begini-cara-pesulap-oge-arthemus-tanam-ganja-di-balkon-lantai-2</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/29/338/2873129/kecanduan-narkoba-begini-cara-pesulap-oge-arthemus-tanam-ganja-di-balkon-lantai-2"/><item><title>Kecanduan Narkoba, Begini Cara Pesulap Oge Arthemus Tanam Ganja di Balkon Lantai 2</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/29/338/2873129/kecanduan-narkoba-begini-cara-pesulap-oge-arthemus-tanam-ganja-di-balkon-lantai-2</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/29/338/2873129/kecanduan-narkoba-begini-cara-pesulap-oge-arthemus-tanam-ganja-di-balkon-lantai-2</guid><pubDate>Selasa 29 Agustus 2023 13:04 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/29/338/2873129/kecanduan-narkoba-begini-cara-pesulap-oge-arthemus-tanam-ganja-di-balkon-lantai-2-dNYfYN7nwh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi Rilis Kasus Narkoba Pesulap/Foto: MNC Portal</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/29/338/2873129/kecanduan-narkoba-begini-cara-pesulap-oge-arthemus-tanam-ganja-di-balkon-lantai-2-dNYfYN7nwh.jpg</image><title>Polisi Rilis Kasus Narkoba Pesulap/Foto: MNC Portal</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yNi8xLzE2OTcyNi81L3g4bmhwM3Y=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA- Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan cara pesulap Oge Arthemus (OA) membudidayakan ganja untuk konsumsi pribadinya. OA, diketahui bersekongkol dengan rekannya berinisial AH.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, AH yang merupakan rekan OA menanam ganja di kediamannya. Sementara untuk tersangka OA sebagai pemasok biji ganja kepada AH untuk ditanam.

BACA JUGA:
Pesulap Oge Arthemus Ditangkap, Polisi Cari Penjual Bibit Ganja

&amp;ldquo;Dari pengakuan AH didapat informasi bahwa biji ganja yang ditanam oleh pelaku AH didapat dari pelaku lain atas nama IAS alias OA,&amp;rdquo; ujar Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).
Dalam waktu lima bulan, pelaku kerap mengambil pucuk dari pohon ganja. Kemudian, dikeringkan dan kembali diberikan kepada OA.

BACA JUGA:
Tanam Ganja, Pesulap OA dan AH Terancam Hukuman Mati

&quot;Selama lima bulan ini si pelaku AH ini mengambil pucuk-pucuknya. Kemudian dikeringkan, baru diserahkan kepada si pelaku OA ini,&quot; ungkapnya.
&amp;ldquo;Jadi selama 5 bulan ini, si pelaku AH ini mengambil pucuk-pucuknya. Kemudian dikeringkan dan diserahkan si pelaku OA ini,&quot; lanjutnya.
Tanaman ganja tersebut kata dia murni merupakan konsumsi mereka berdua, karena kecanduan, mereka nekat menanam ganja di balkon rumah lantai 2.Adapun dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti yakni 5 pot tanaman ganja, 3 botol biji ganja, 1 pack pupuk, tiga klip biji ganja dengan berat total 17,62 gram, 1 klip ganja seberat 0,58 gram, 13 puntung ganja, satu alat linting Ganja, satu alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok, dan satu pack pupuk hidroponik.



Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yNi8xLzE2OTcyNi81L3g4bmhwM3Y=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA- Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan cara pesulap Oge Arthemus (OA) membudidayakan ganja untuk konsumsi pribadinya. OA, diketahui bersekongkol dengan rekannya berinisial AH.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, AH yang merupakan rekan OA menanam ganja di kediamannya. Sementara untuk tersangka OA sebagai pemasok biji ganja kepada AH untuk ditanam.

BACA JUGA:
Pesulap Oge Arthemus Ditangkap, Polisi Cari Penjual Bibit Ganja

&amp;ldquo;Dari pengakuan AH didapat informasi bahwa biji ganja yang ditanam oleh pelaku AH didapat dari pelaku lain atas nama IAS alias OA,&amp;rdquo; ujar Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).
Dalam waktu lima bulan, pelaku kerap mengambil pucuk dari pohon ganja. Kemudian, dikeringkan dan kembali diberikan kepada OA.

BACA JUGA:
Tanam Ganja, Pesulap OA dan AH Terancam Hukuman Mati

&quot;Selama lima bulan ini si pelaku AH ini mengambil pucuk-pucuknya. Kemudian dikeringkan, baru diserahkan kepada si pelaku OA ini,&quot; ungkapnya.
&amp;ldquo;Jadi selama 5 bulan ini, si pelaku AH ini mengambil pucuk-pucuknya. Kemudian dikeringkan dan diserahkan si pelaku OA ini,&quot; lanjutnya.
Tanaman ganja tersebut kata dia murni merupakan konsumsi mereka berdua, karena kecanduan, mereka nekat menanam ganja di balkon rumah lantai 2.Adapun dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti yakni 5 pot tanaman ganja, 3 botol biji ganja, 1 pack pupuk, tiga klip biji ganja dengan berat total 17,62 gram, 1 klip ganja seberat 0,58 gram, 13 puntung ganja, satu alat linting Ganja, satu alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok, dan satu pack pupuk hidroponik.



Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

</content:encoded></item></channel></rss>
