<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RPA Perindo Dampingi Kasus SPG Korban Pemerkosaan hingga Dibuang ke Kebun</title><description>Kasus tersebut saat ini tengah diperbaiki berkas setelah sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/30/1/2874180/rpa-perindo-dampingi-kasus-spg-korban-pemerkosaan-hingga-dibuang-ke-kebun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/30/1/2874180/rpa-perindo-dampingi-kasus-spg-korban-pemerkosaan-hingga-dibuang-ke-kebun"/><item><title>RPA Perindo Dampingi Kasus SPG Korban Pemerkosaan hingga Dibuang ke Kebun</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/30/1/2874180/rpa-perindo-dampingi-kasus-spg-korban-pemerkosaan-hingga-dibuang-ke-kebun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/30/1/2874180/rpa-perindo-dampingi-kasus-spg-korban-pemerkosaan-hingga-dibuang-ke-kebun</guid><pubDate>Rabu 30 Agustus 2023 19:26 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/30/1/2874180/rpa-perindo-dampingi-kasus-spg-korban-pemerkosaan-hingga-dibuang-ke-kebun-wJeVu3hqX4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/Foto: Istimewa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/30/1/2874180/rpa-perindo-dampingi-kasus-spg-korban-pemerkosaan-hingga-dibuang-ke-kebun-wJeVu3hqX4.jpg</image><title>Ilustrasi/Foto: Istimewa</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yOS8xLzE2OTg2NS81L3g4bmp5YnQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo melajutkan pendampingan hukum terhadap sales promotion girl (SPG) show room mobil di Cibubur, Kota Bekasi, yang diperkosa dua orang perampok, Raeza (30) dan Jeremia (30).

Kasus tersebut saat ini tengah diperbaiki berkas setelah sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilengkapi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Didampingi RPA Perindo, Keterangan Disabilitas Korban Pemerkosaan Konsisten saat BAP Ulang

RPA Perondo Bidang Hukum, Amriadi Pasaribu mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan pihak Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menangani kasus pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan terhadap SPG yang dibuang di sebuah kebun kosong di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Dia menyebut perkara tersebut sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Korban juga sudah diperiksa untuk mengetahui perkara secara keseluruhan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

RPA Partai Perindo Minta Polisi Tangkap Pelaku Pencurian dan Pemerkosaan SPG Showroom Mobil yang Masih Bebas

&quot;Kemudian dari Kejaksaan Tinggi P19 atau mengembalikan kembali ke PMJ untuk dilingkapi antara lain lokus delikti atau letaknya. Karena kejadiannya ada dua peryama di Bekasi, juga antara Bekasi sampai Kemang Bogor,&quot; kata Amriadi di Polda Metro Jaya, Rabu (30/8/2023).

&quot;Kanit Resmob sudah menyampaikan ke kita mereka sudah memperbaikinya. Artinya dalam waktu dekat perkara ini sudah naik P21,&quot; tambahnya.

Meski demikain dia menyebut penyidik belum mendapatkan mobil yang dicuri dan dijadikan tempat pemerkosaan oleh para tersangka. Dia menyebut mobil merupakan barang bukti penting yang seharusnya dapat menjadi penguat dalam kasus tersebut.



&quot;Mobilnya belum ketemu. Karena itu merupakan barang bukti korban yang usianya 28 tahun dilakukan pencurian dengan kekerasan dan di dalam mobil itu dua orang itu melakukan pemerkosaan secara bergantian pada malam itu juga,&quot; jelasnya.



Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 385 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Karena perbuatan tersebut dilakukan dua orang harus dilakukan pemberatan



&quot;Maka dari ancaman minimal 5 tahun maksimal 13 tahun maka akan diperberat di hukumannya sesuai perbuatannya. Dan juga satu pelaku residivis,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ganjar Pranowo Didapuk Jadi Pembina Upacara Peringatan Hari Pramuka ke-62 Tingkat Jateng



Pihaknya akan melakuka pengawalan kasus hingga pendampingan di pengadilan dalam kesaksian korban agar para pelaku diperberat. Dia berharap hakim memutus secara maksimal perkara ini dengan adil atas perbuatan keji kedua pelaku.



&quot;Dari segi perbuatan yang direncanakan pelaku lebih dari satu orang dan pelaku salah satunya residivis itu harus dipertimbangkan hakim agar memperberat hukuman secara maksimal kedua pelaku,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yOS8xLzE2OTg2NS81L3g4bmp5YnQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo melajutkan pendampingan hukum terhadap sales promotion girl (SPG) show room mobil di Cibubur, Kota Bekasi, yang diperkosa dua orang perampok, Raeza (30) dan Jeremia (30).

Kasus tersebut saat ini tengah diperbaiki berkas setelah sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilengkapi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Didampingi RPA Perindo, Keterangan Disabilitas Korban Pemerkosaan Konsisten saat BAP Ulang

RPA Perondo Bidang Hukum, Amriadi Pasaribu mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan pihak Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menangani kasus pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan terhadap SPG yang dibuang di sebuah kebun kosong di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Dia menyebut perkara tersebut sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Korban juga sudah diperiksa untuk mengetahui perkara secara keseluruhan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

RPA Partai Perindo Minta Polisi Tangkap Pelaku Pencurian dan Pemerkosaan SPG Showroom Mobil yang Masih Bebas

&quot;Kemudian dari Kejaksaan Tinggi P19 atau mengembalikan kembali ke PMJ untuk dilingkapi antara lain lokus delikti atau letaknya. Karena kejadiannya ada dua peryama di Bekasi, juga antara Bekasi sampai Kemang Bogor,&quot; kata Amriadi di Polda Metro Jaya, Rabu (30/8/2023).

&quot;Kanit Resmob sudah menyampaikan ke kita mereka sudah memperbaikinya. Artinya dalam waktu dekat perkara ini sudah naik P21,&quot; tambahnya.

Meski demikain dia menyebut penyidik belum mendapatkan mobil yang dicuri dan dijadikan tempat pemerkosaan oleh para tersangka. Dia menyebut mobil merupakan barang bukti penting yang seharusnya dapat menjadi penguat dalam kasus tersebut.



&quot;Mobilnya belum ketemu. Karena itu merupakan barang bukti korban yang usianya 28 tahun dilakukan pencurian dengan kekerasan dan di dalam mobil itu dua orang itu melakukan pemerkosaan secara bergantian pada malam itu juga,&quot; jelasnya.



Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 385 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Karena perbuatan tersebut dilakukan dua orang harus dilakukan pemberatan



&quot;Maka dari ancaman minimal 5 tahun maksimal 13 tahun maka akan diperberat di hukumannya sesuai perbuatannya. Dan juga satu pelaku residivis,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ganjar Pranowo Didapuk Jadi Pembina Upacara Peringatan Hari Pramuka ke-62 Tingkat Jateng



Pihaknya akan melakuka pengawalan kasus hingga pendampingan di pengadilan dalam kesaksian korban agar para pelaku diperberat. Dia berharap hakim memutus secara maksimal perkara ini dengan adil atas perbuatan keji kedua pelaku.



&quot;Dari segi perbuatan yang direncanakan pelaku lebih dari satu orang dan pelaku salah satunya residivis itu harus dipertimbangkan hakim agar memperberat hukuman secara maksimal kedua pelaku,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
