<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Sebut Lukas Enembe Punya Jaringan Bisnis di Singapura   </title><description>KPK mengungkap bahwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) punya jaringan bisnis di Singapura.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/30/337/2873631/kpk-sebut-lukas-enembe-punya-jaringan-bisnis-di-singapura</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/30/337/2873631/kpk-sebut-lukas-enembe-punya-jaringan-bisnis-di-singapura"/><item><title>KPK Sebut Lukas Enembe Punya Jaringan Bisnis di Singapura   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/30/337/2873631/kpk-sebut-lukas-enembe-punya-jaringan-bisnis-di-singapura</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/30/337/2873631/kpk-sebut-lukas-enembe-punya-jaringan-bisnis-di-singapura</guid><pubDate>Rabu 30 Agustus 2023 08:11 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/30/337/2873631/kpk-sebut-lukas-enembe-punya-jaringan-bisnis-di-singapura-Z2yIjVTJZn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lukas Enembe diduga punya jaringan bisnis di Singapura. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/30/337/2873631/kpk-sebut-lukas-enembe-punya-jaringan-bisnis-di-singapura-Z2yIjVTJZn.jpg</image><title>Lukas Enembe diduga punya jaringan bisnis di Singapura. (Foto: Antara)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8xOS8xLzE2NzMxMS81L3g4bHZkMHU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) punya jaringan bisnis di Singapura. Jaringan bisnis Lukas di Singapura tersebut saat ini sedang didalami KPK lewat seorang saksi Karyawan Swasta, Roy Letlora.

&quot;Roy Letlora (karyawan swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya jalinan bisnis antara tersangka LE dengan pihak tertentu yang ada di Singapura,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (30/8/2023).

BACA JUGA:
 KPK Dalami Dugaan Pengiriman Uang Lukas Enembe ke Jakarta Via Jet&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sementara itu, kata Ali, terdapat dua saksi yang mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK. Kedua saksi tersebut yakni, Pengacara, Indra Tarigan dan Freelance Aviasi Global Auto Traders, Marius Daniel Cloete.

&quot;Kedua saksi tidak hadir dan dijadwal ulang. KPK ingatkan untuk kooperatif hadir untuk jadwal pemanggilan berikutnya,&quot; jelasnya.

Sedangkan dua saksi lainnya yakni, Kepala Badan Penghubung Daerah Papua, Alexander K J Kapisa dan Marketing PT Elang Lintas, Ambar Kurniawan didalami keterangannya soal penggunaan pesawat pribadi untuk Lukas pergi ke luar Papua.

&quot;Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penggunaan pesawat pribadi oleh tersangka LE untuk mobilitas keluar dari wilayah Papua,&quot; ungkap Ali.

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka. Kali ini, Lukas ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA:
KPK Bidik Pembelian Pesawat Jet Pribadi Lukas Enembe

Lukas ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut didapat hasil pengembangan penyidikan kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek di Papua.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.



Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.



Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.



Saat ini, kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe sedang berproses di pengadilan. Sementara itu, KPK masih melakukan penyidikan terkait dugaan TPPU Lukas Enembe.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8xOS8xLzE2NzMxMS81L3g4bHZkMHU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) punya jaringan bisnis di Singapura. Jaringan bisnis Lukas di Singapura tersebut saat ini sedang didalami KPK lewat seorang saksi Karyawan Swasta, Roy Letlora.

&quot;Roy Letlora (karyawan swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya jalinan bisnis antara tersangka LE dengan pihak tertentu yang ada di Singapura,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (30/8/2023).

BACA JUGA:
 KPK Dalami Dugaan Pengiriman Uang Lukas Enembe ke Jakarta Via Jet&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sementara itu, kata Ali, terdapat dua saksi yang mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK. Kedua saksi tersebut yakni, Pengacara, Indra Tarigan dan Freelance Aviasi Global Auto Traders, Marius Daniel Cloete.

&quot;Kedua saksi tidak hadir dan dijadwal ulang. KPK ingatkan untuk kooperatif hadir untuk jadwal pemanggilan berikutnya,&quot; jelasnya.

Sedangkan dua saksi lainnya yakni, Kepala Badan Penghubung Daerah Papua, Alexander K J Kapisa dan Marketing PT Elang Lintas, Ambar Kurniawan didalami keterangannya soal penggunaan pesawat pribadi untuk Lukas pergi ke luar Papua.

&quot;Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penggunaan pesawat pribadi oleh tersangka LE untuk mobilitas keluar dari wilayah Papua,&quot; ungkap Ali.

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka. Kali ini, Lukas ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA:
KPK Bidik Pembelian Pesawat Jet Pribadi Lukas Enembe

Lukas ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut didapat hasil pengembangan penyidikan kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek di Papua.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.



Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.



Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.



Saat ini, kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe sedang berproses di pengadilan. Sementara itu, KPK masih melakukan penyidikan terkait dugaan TPPU Lukas Enembe.</content:encoded></item></channel></rss>
