<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jaksa Ungkap Asal Uang Suap Rp3,2 Miliar untuk 2 Eks Pejabat Kemenhub</title><description>Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi dan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/30/337/2874137/jaksa-ungkap-asal-uang-suap-rp3-2-miliar-untuk-2-eks-pejabat-kemenhub</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/30/337/2874137/jaksa-ungkap-asal-uang-suap-rp3-2-miliar-untuk-2-eks-pejabat-kemenhub"/><item><title>Jaksa Ungkap Asal Uang Suap Rp3,2 Miliar untuk 2 Eks Pejabat Kemenhub</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/30/337/2874137/jaksa-ungkap-asal-uang-suap-rp3-2-miliar-untuk-2-eks-pejabat-kemenhub</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/30/337/2874137/jaksa-ungkap-asal-uang-suap-rp3-2-miliar-untuk-2-eks-pejabat-kemenhub</guid><pubDate>Rabu 30 Agustus 2023 18:14 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/30/337/2874137/proyek-jalur-kereta-2-eks-pejabat-kemenhub-didakwa-terima-suap-rp3-2-miliar-ESfcnnOPVw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi suap (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/30/337/2874137/proyek-jalur-kereta-2-eks-pejabat-kemenhub-didakwa-terima-suap-rp3-2-miliar-ESfcnnOPVw.jpg</image><title>Ilustrasi suap (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dua mantan pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerima suap Rp3,2 miliar dari proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Keduanya yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi dan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah.
&quot;Terdakwa menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp2.625.000.000, 30.000 dollar Singapura, dan 20.000 dollar Amerika Serikat,&quot; kata&amp;nbsp;tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Irmansyah saat membacakan surat dakwaan Harno Trimadi dan Fadliansyah di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

BACA JUGA:
Rafael Alun Didakwa Cuci Uang Hasil Korupsi Capai Rp100 Miliar&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Jika ditotal secara keseluruhan, Harno Trimadi dan Fadliansyah menerima suap sebesar Rp3.266.406.800. Dengan perincian, senilai Rp2.625.000.000 ditambah 30.000 dollar Singapura atau setara Rp337.225.800 dan sejumlah 20.000 dollar AS atau setara Rp304.181.000.
&quot;Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,&quot; sambung Irmansyah.

BACA JUGA:
KPK Duga Uang Korupsi Eks Dirut PT Amarta Karya Dikelola Orang Kepercayaannya


Diuraikan Irmansyah, uang suap yang diterima kedua pejabat Kemenhub tersebut berasal dari mantan Direktur Utama (Dirut) PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM), Yoseph Ibrahim dan Vice President PT KAPM, Parjono sebesar Rp1.125.000.000 (Rp1,1 miliar).Sementara itu, uang asing sejumlah 30.000 dollar Singapura dan 20.000 dollar AS diterima Harno Trimadi dan Fadliansyah dari Dion Renato Sugiharto selaku penyedia pada lingkup Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub.
Jaksa menyebut, suap tersebut bertujuan agar Harno Trimadi selaku PPK dan Fadliansyah selaku KPA mengarahkan Kolompok Kerja (Pokja) pemilihan penyedia barang dan jasa pada Paket Pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022 supaya memenangkan PT KAPM.

BACA JUGA:
Bawaslu Akan Cek Data Eks Napi Korupsi yang Nyaleg di 2024

Pokja juga diarahkan agar pemilihan penyedia barang/jasa pada Paket Perkuatan Lereng Abutmen 1 dan 2 Hulu - Hilir serta Perkuatan Lereng Area Sungai Glagah BH. 1120 KM 3055/6 Jalur Hulu termasuk perbaikan Hidrolika Sungai antara Linggapura - Bumiayu Lintas Cirebon dimenangkan oleh perusahaan milik Dion Renato.
Selain penerimaan dari paket pekerjaan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022, Harno Trimadi juga menerima uang terkait pengaturan pelaksanaan proyek pada lingkup Direktorat Prasarana Perkeretaapian seluruhnya berjumlah Rp900 juta.

BACA JUGA:
Andhi Pramono Diduga Tampung Uang Korupsi Pakai Rekening Orang Lain

Sementara, Fadliansyah juga menerima uang dari Dion Renato sejumlah Rp600 juta terkait pengaturan pelaksanaan proyek Perkuatan Lereng Abutmen 1 dan 2 Hulu - Hilir serta Perkuatan Lereng Area Sungai Glagah BH. 1120 dan Perbaikan Hidrolika Sungai antara Linggapura - Bumiayu Lintas Cirebon Kroya.
Atas perbuatannya tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b dan Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dua mantan pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerima suap Rp3,2 miliar dari proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Keduanya yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi dan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah.
&quot;Terdakwa menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp2.625.000.000, 30.000 dollar Singapura, dan 20.000 dollar Amerika Serikat,&quot; kata&amp;nbsp;tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Irmansyah saat membacakan surat dakwaan Harno Trimadi dan Fadliansyah di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

BACA JUGA:
Rafael Alun Didakwa Cuci Uang Hasil Korupsi Capai Rp100 Miliar&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Jika ditotal secara keseluruhan, Harno Trimadi dan Fadliansyah menerima suap sebesar Rp3.266.406.800. Dengan perincian, senilai Rp2.625.000.000 ditambah 30.000 dollar Singapura atau setara Rp337.225.800 dan sejumlah 20.000 dollar AS atau setara Rp304.181.000.
&quot;Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,&quot; sambung Irmansyah.

BACA JUGA:
KPK Duga Uang Korupsi Eks Dirut PT Amarta Karya Dikelola Orang Kepercayaannya


Diuraikan Irmansyah, uang suap yang diterima kedua pejabat Kemenhub tersebut berasal dari mantan Direktur Utama (Dirut) PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM), Yoseph Ibrahim dan Vice President PT KAPM, Parjono sebesar Rp1.125.000.000 (Rp1,1 miliar).Sementara itu, uang asing sejumlah 30.000 dollar Singapura dan 20.000 dollar AS diterima Harno Trimadi dan Fadliansyah dari Dion Renato Sugiharto selaku penyedia pada lingkup Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub.
Jaksa menyebut, suap tersebut bertujuan agar Harno Trimadi selaku PPK dan Fadliansyah selaku KPA mengarahkan Kolompok Kerja (Pokja) pemilihan penyedia barang dan jasa pada Paket Pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022 supaya memenangkan PT KAPM.

BACA JUGA:
Bawaslu Akan Cek Data Eks Napi Korupsi yang Nyaleg di 2024

Pokja juga diarahkan agar pemilihan penyedia barang/jasa pada Paket Perkuatan Lereng Abutmen 1 dan 2 Hulu - Hilir serta Perkuatan Lereng Area Sungai Glagah BH. 1120 KM 3055/6 Jalur Hulu termasuk perbaikan Hidrolika Sungai antara Linggapura - Bumiayu Lintas Cirebon dimenangkan oleh perusahaan milik Dion Renato.
Selain penerimaan dari paket pekerjaan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022, Harno Trimadi juga menerima uang terkait pengaturan pelaksanaan proyek pada lingkup Direktorat Prasarana Perkeretaapian seluruhnya berjumlah Rp900 juta.

BACA JUGA:
Andhi Pramono Diduga Tampung Uang Korupsi Pakai Rekening Orang Lain

Sementara, Fadliansyah juga menerima uang dari Dion Renato sejumlah Rp600 juta terkait pengaturan pelaksanaan proyek Perkuatan Lereng Abutmen 1 dan 2 Hulu - Hilir serta Perkuatan Lereng Area Sungai Glagah BH. 1120 dan Perbaikan Hidrolika Sungai antara Linggapura - Bumiayu Lintas Cirebon Kroya.
Atas perbuatannya tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b dan Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
