<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bripda HS, Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Dituntut Pidana Seumur Hidup</title><description>Bripda HS setelah persidangan kembali mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan tangan kembali diborgol.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/30/338/2873859/bripda-hs-pelaku-pembunuhan-sopir-taksi-online-dituntut-pidana-seumur-hidup</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/30/338/2873859/bripda-hs-pelaku-pembunuhan-sopir-taksi-online-dituntut-pidana-seumur-hidup"/><item><title>Bripda HS, Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Dituntut Pidana Seumur Hidup</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/30/338/2873859/bripda-hs-pelaku-pembunuhan-sopir-taksi-online-dituntut-pidana-seumur-hidup</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/30/338/2873859/bripda-hs-pelaku-pembunuhan-sopir-taksi-online-dituntut-pidana-seumur-hidup</guid><pubDate>Rabu 30 Agustus 2023 13:24 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/30/338/2873859/bripda-hs-pelaku-pembunuhan-sopir-taksi-online-dituntut-pidana-seumur-hidup-GbzTuETcIQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Bripda HS, Anggota Densus 88 jalani sidang pembunuhan sopir taksi online (Foto: M Refi Sandi)  </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/30/338/2873859/bripda-hs-pelaku-pembunuhan-sopir-taksi-online-dituntut-pidana-seumur-hidup-GbzTuETcIQ.jpg</image><title>Sidang Bripda HS, Anggota Densus 88 jalani sidang pembunuhan sopir taksi online (Foto: M Refi Sandi)  </title></images><description>DEPOK - Bripda HS, anggota Desus 88 Antiteror Polri terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59) di Cimanggis, Depok dituntut pidana seumur hidup dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu (30/8/2023) siang. Adapun pembacaan tuntutan dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tohom Hasiholan.
Terlihat dalam persidangan Bripda HS mengenakan baju kemeja koko berwarna putih dan sempat berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk menyampaikan nota pembelaan. Bripda HS setelah persidangan kembali mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan tangan kembali diborgol.
&quot;Tadi kami sudah bacakan tuntutan terhadap terdakwa Haris Sitanggang alias Bripda HS, kami penuntut umum membuktikan pasal dakwaan primer kami, yaitu Pasal 339 KUHP yaitu tindak pidana pembunuhan dengan pemberatan. Pemberatannya apa, karena itu didahului, disertai atau diikuti dengan suatu perbuatan tindak pidana lain dan kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup karena itu didasarkan pada hal-hal yang memberatkan,&quot; ucap Tohom saat ditemui usai persidangan.

BACA JUGA:
Bripda HS, Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Jalani Sidang Tuntutan

Tohom menambahkan, terdakwa merupakan anggota polisi aktif dan perbuatan tergolong sadis dengan 18 tusukan kepada korban hingga meninggal dunia.
&quot;Pertama terdakwa adalah anggota polisi aktif yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom masyarakat. Kedua, perbuatan terdakwa tergolong cukup sadis, karena adanya 18 luka tusukan,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Jejak Pembunuhan Imam Masykur Terungkap karena HP Korban Dijual Praka Riswandi Manik

Tohom menilai tidak ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa Bripda HS. Sehingga layak dikenakan tuntutan pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

&quot;Hal yang meringankan tidak ada, makanya kami akhirnya melakukan tuntutan termasuk maksimal karena ancaman Pasal 339 KUHP adalah pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, tapi kami seumur hidup,&quot; tuturnya.
Sebelumnya, oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, inisial Bripda HS membunuh sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59), di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Kota Depok. Polisi mengatakan motif pelaku murni untuk menguasai harta korban.
Motif pelaku tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa 7 Februari 2023.
&quot;Oknum ini tentunya kita harus bisa melihat apa yang terjadi, secara perilaku dalam satuan saya membenarkan apa yang disampaikan oleh si pengacaranya yaitu ingin memiliki harta milik korban,&quot; ucapnya.

BACA JUGA:
Ini Tampang 3 Oknum TNI Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Sadis Pemuda Aceh

Sementara itu, Bripda HS ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pembunuhan sadis sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitoe (59) di Cimanggis, Depok beberapa waktu lalu. Saat ini, polisi masih mendalami adanya kasus tersebut sementara Bripda HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.</description><content:encoded>DEPOK - Bripda HS, anggota Desus 88 Antiteror Polri terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59) di Cimanggis, Depok dituntut pidana seumur hidup dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu (30/8/2023) siang. Adapun pembacaan tuntutan dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tohom Hasiholan.
Terlihat dalam persidangan Bripda HS mengenakan baju kemeja koko berwarna putih dan sempat berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk menyampaikan nota pembelaan. Bripda HS setelah persidangan kembali mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan tangan kembali diborgol.
&quot;Tadi kami sudah bacakan tuntutan terhadap terdakwa Haris Sitanggang alias Bripda HS, kami penuntut umum membuktikan pasal dakwaan primer kami, yaitu Pasal 339 KUHP yaitu tindak pidana pembunuhan dengan pemberatan. Pemberatannya apa, karena itu didahului, disertai atau diikuti dengan suatu perbuatan tindak pidana lain dan kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup karena itu didasarkan pada hal-hal yang memberatkan,&quot; ucap Tohom saat ditemui usai persidangan.

BACA JUGA:
Bripda HS, Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Jalani Sidang Tuntutan

Tohom menambahkan, terdakwa merupakan anggota polisi aktif dan perbuatan tergolong sadis dengan 18 tusukan kepada korban hingga meninggal dunia.
&quot;Pertama terdakwa adalah anggota polisi aktif yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom masyarakat. Kedua, perbuatan terdakwa tergolong cukup sadis, karena adanya 18 luka tusukan,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Jejak Pembunuhan Imam Masykur Terungkap karena HP Korban Dijual Praka Riswandi Manik

Tohom menilai tidak ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa Bripda HS. Sehingga layak dikenakan tuntutan pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

&quot;Hal yang meringankan tidak ada, makanya kami akhirnya melakukan tuntutan termasuk maksimal karena ancaman Pasal 339 KUHP adalah pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, tapi kami seumur hidup,&quot; tuturnya.
Sebelumnya, oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, inisial Bripda HS membunuh sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59), di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Kota Depok. Polisi mengatakan motif pelaku murni untuk menguasai harta korban.
Motif pelaku tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa 7 Februari 2023.
&quot;Oknum ini tentunya kita harus bisa melihat apa yang terjadi, secara perilaku dalam satuan saya membenarkan apa yang disampaikan oleh si pengacaranya yaitu ingin memiliki harta milik korban,&quot; ucapnya.

BACA JUGA:
Ini Tampang 3 Oknum TNI Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Sadis Pemuda Aceh

Sementara itu, Bripda HS ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pembunuhan sadis sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitoe (59) di Cimanggis, Depok beberapa waktu lalu. Saat ini, polisi masih mendalami adanya kasus tersebut sementara Bripda HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.</content:encoded></item></channel></rss>
