<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Duga Istri Mantan Dirut PT Amarta Karya Turut Terima Fee Dana Asuransi</title><description>Istri mantan Direktur Utama (Dirut) PT Amarta Karya (Amka), Catur Prabowo (CP), diduga turut menerima fee.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/31/337/2874332/kpk-duga-istri-mantan-dirut-pt-amarta-karya-turut-terima-fee-dana-asuransi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/31/337/2874332/kpk-duga-istri-mantan-dirut-pt-amarta-karya-turut-terima-fee-dana-asuransi"/><item><title>KPK Duga Istri Mantan Dirut PT Amarta Karya Turut Terima Fee Dana Asuransi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/31/337/2874332/kpk-duga-istri-mantan-dirut-pt-amarta-karya-turut-terima-fee-dana-asuransi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/31/337/2874332/kpk-duga-istri-mantan-dirut-pt-amarta-karya-turut-terima-fee-dana-asuransi</guid><pubDate>Kamis 31 Agustus 2023 07:53 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/31/337/2874332/kpk-duga-istri-mantan-dirut-pt-amarta-karya-turut-terima-fee-dana-asuransi-yNqfc8GCIo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/31/337/2874332/kpk-duga-istri-mantan-dirut-pt-amarta-karya-turut-terima-fee-dana-asuransi-yNqfc8GCIo.jpg</image><title>Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8zMC8xLzE2OTg5NC81L3g4bmtsNDg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Istri mantan Direktur Utama (Dirut) PT Amarta Karya (Amka), Catur Prabowo (CP), diduga turut menerima fee. Dugaan itu terungkap setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Head of Risk and Compliance PT Prudential Sharia Life Assurance, Yenie Rahardja.

Istri Catur Prabowo diduga menerima fee atau uang dari hasil penempatan dana asuransi para karyawan PT Amarta Karya Persero. Saksi Yenie Rahardja diduga mengetahui ihwal penerimaan fee oleh istri Catur Prabowo tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Bakal Buktikan Keterlibatan Istri Rafael Alun Terkait Penerimaan Gratifikasi

&quot;Yenie Rahardja (Head of Risk and Compliance PT Prudential Sharia Life Assurance), saksi hadir dan didalami lebih lanjut kaitan dengan penerimaan fee oleh istri tersangka CP dari penempatan dana asuransi para karyawan PT AMKA Persero,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (31/8/2023).

&quot;Dugaan sumber dana berasal dari proyek fiktif di PT AMKA Persero yang di inisiasi oleh tersangka CP dkk,&quot; sambungnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo dan eks Direktur Keuangannya, Trisna Sutisna sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018 sampai 2020.

Dalam perkara ini, diduga ada sekira 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya Persero yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna. Di mana, sejumlah proyek tersebut di antaranya, pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Sebut Lukas Enembe Punya Jaringan Bisnis di Singapura&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kemudian, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta. Selanjutnya, pembangunan laboratorium bio safety level tiga di Universitas Padjajajran (Unpad).

KPK menyebut uang yang diterima Catur Prabowo dan Trisna Sutisna diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekira Rp46 miliar. KPK saat ini masih terus menelusuri aliran uang ke pihak-pihak lainnya. Diduga, banyak pihak yang kecipratan dana haram proyek tersebut.



KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menetapkan Catur Prabowo sebagai tersangka pencucian uang.



Catur diduga telah mengalihkan, menyamarkan, ataupun mengubah hasil dugaan korupsinya ke sejumlah. Saat ini, KPK sedang menelusuri aset hasil pencucian uang Catur. Aset pencucian uang Catur ditelusuri lewat pemeriksaan sejumlah saksi.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8zMC8xLzE2OTg5NC81L3g4bmtsNDg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Istri mantan Direktur Utama (Dirut) PT Amarta Karya (Amka), Catur Prabowo (CP), diduga turut menerima fee. Dugaan itu terungkap setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Head of Risk and Compliance PT Prudential Sharia Life Assurance, Yenie Rahardja.

Istri Catur Prabowo diduga menerima fee atau uang dari hasil penempatan dana asuransi para karyawan PT Amarta Karya Persero. Saksi Yenie Rahardja diduga mengetahui ihwal penerimaan fee oleh istri Catur Prabowo tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Bakal Buktikan Keterlibatan Istri Rafael Alun Terkait Penerimaan Gratifikasi

&quot;Yenie Rahardja (Head of Risk and Compliance PT Prudential Sharia Life Assurance), saksi hadir dan didalami lebih lanjut kaitan dengan penerimaan fee oleh istri tersangka CP dari penempatan dana asuransi para karyawan PT AMKA Persero,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (31/8/2023).

&quot;Dugaan sumber dana berasal dari proyek fiktif di PT AMKA Persero yang di inisiasi oleh tersangka CP dkk,&quot; sambungnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo dan eks Direktur Keuangannya, Trisna Sutisna sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018 sampai 2020.

Dalam perkara ini, diduga ada sekira 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya Persero yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna. Di mana, sejumlah proyek tersebut di antaranya, pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Sebut Lukas Enembe Punya Jaringan Bisnis di Singapura&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kemudian, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta. Selanjutnya, pembangunan laboratorium bio safety level tiga di Universitas Padjajajran (Unpad).

KPK menyebut uang yang diterima Catur Prabowo dan Trisna Sutisna diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekira Rp46 miliar. KPK saat ini masih terus menelusuri aliran uang ke pihak-pihak lainnya. Diduga, banyak pihak yang kecipratan dana haram proyek tersebut.



KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menetapkan Catur Prabowo sebagai tersangka pencucian uang.



Catur diduga telah mengalihkan, menyamarkan, ataupun mengubah hasil dugaan korupsinya ke sejumlah. Saat ini, KPK sedang menelusuri aset hasil pencucian uang Catur. Aset pencucian uang Catur ditelusuri lewat pemeriksaan sejumlah saksi.

</content:encoded></item></channel></rss>
