<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Saksi Korupsi BTS Kominfo Bikin Sewot Hakim: Jadikan Tersangka Pak Jaksa!</title><description>Fahzal kemudian kembali menegaskan kepada saksi bahwa hal tersebut artinya tidak dilakukan survei pada proyek tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/31/337/2874577/saksi-korupsi-bts-kominfo-bikin-sewot-hakim-jadikan-tersangka-pak-jaksa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/31/337/2874577/saksi-korupsi-bts-kominfo-bikin-sewot-hakim-jadikan-tersangka-pak-jaksa"/><item><title>Saksi Korupsi BTS Kominfo Bikin Sewot Hakim: Jadikan Tersangka Pak Jaksa!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/31/337/2874577/saksi-korupsi-bts-kominfo-bikin-sewot-hakim-jadikan-tersangka-pak-jaksa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/31/337/2874577/saksi-korupsi-bts-kominfo-bikin-sewot-hakim-jadikan-tersangka-pak-jaksa</guid><pubDate>Kamis 31 Agustus 2023 13:49 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/31/337/2874577/saksi-korupsi-bts-kominfo-bikin-sewot-hakim-jadikan-tersangka-pak-jaksa-OMfukxRSNN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Korupsi BTS Kominfo/Foto: MNC Portal</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/31/337/2874577/saksi-korupsi-bts-kominfo-bikin-sewot-hakim-jadikan-tersangka-pak-jaksa-OMfukxRSNN.jpg</image><title>Sidang Korupsi BTS Kominfo/Foto: MNC Portal</title></images><description>


JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Kamis (31/8/2023).
Sidang hari ini kembali melanjutkan mendengarkan 12 keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rohadi dan sebelas saksi lainnya dihadirkan di ruang sidang untuk terdakwa Johnny G Plate, Yohan Suryanto, dan Achmad Anang Latif.

BACA JUGA:
Johnny G Plate Ditraktir Golf Sebulan 2 Kali oleh Subkontraktor Proyek Bakti Kominfo

Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri sempat meminta JPU untuk menjadikan Direktur PT Bintang Komunikasi Utama, Rohadi sebagai tersangka. Pasalnya, saksi menjawab pertanyaan dari JPU tidak konsisten.
Awalnya, Fahzal menanyakan saksi apakah melakukan survei sebelum menentukan semua lokasi pembangunan tower BTS. Kemudian, Rohadi menjawab survei dilakukan di semua titik pembangunan tower. Namun, keterangan tersebut berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi.
&quot;DI dalam data ini (BAP) tidak dilakukan survei, kan ini ada datanya, di dalam tabelnya itu ada yang tidak dilakukan survei, kan ada. Saudara bilang dilakukan survei (semua), ternyata ada juga yang tidak,&quot; cecar Fahzal.

BACA JUGA:
Sidang Praperadilan Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, LP3HI Serahkan Bukti Dokumen

&quot;Baik Yang Mulia, dari pekerjaan itu ada beberapa rangkaian saf ada juga yang ga,&quot; jawab Rohadi.
Fahzal kemudian kembali menegaskan kepada saksi bahwa hal tersebut artinya tidak dilakukan survei pada proyek tersebut.
&quot;Saya tanyakan gampang aja, apakah semuanya dilakukan survei, saudara jawab iya, habis itu, nggak lagi. Mana yang benar?,&quot; tanya Hakim.
&quot;Baik Yang Mulia, jadi dari PO yg tersebut itu terdiri dari beberapa saf pekerjaan, jadi ada kerja survei aja, ada yang kerja sitak, ada yang pekerjaan keseluruhan,&quot; jawab saksi.&quot;Iya, saya sudah baca BAP saudara ini. Secara khusus saya baca ini yg namanya Rohadi, kenapa secara khsuus saya baca? Karena saudara itu mencla-mencle aja dari awal, ya kan,&quot; kata Fahzal.
&quot;Ini ada tabel-tabelnya ini, ada yang tidak disurvei, ya kan. Barusan dua menit yang lalu saya tanya disurvei semua? disurvei. Tidak dilakukan survei juga ada ini. Contohnya di Kab Sintang, Kalimantan Barat, tidak ada survei. Ini kan keterangan saudara ini di BAP, betul?&quot; tanya Fahzal.
&quot;Iya Yang Mulia,&quot; jawab singkat Rohadi.Dia selanjutnya meminta JPU untuk memberikan pertanyaan kepada saksi. Sebelum pertanyaan disampaikan KPU, Hakim kembali memberikan pernyataan untuk menjadikan saksi sebagai tersangka lantaran jawabannya mencla-mencle.
&quot;Kalau sudah begini jadikan tersangka Pak, jangan tebang pilih gitu lho, jelas BAP gini masih juga berkeliaran di luar,&quot; tegas Fahzal.</description><content:encoded>


JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Kamis (31/8/2023).
Sidang hari ini kembali melanjutkan mendengarkan 12 keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rohadi dan sebelas saksi lainnya dihadirkan di ruang sidang untuk terdakwa Johnny G Plate, Yohan Suryanto, dan Achmad Anang Latif.

BACA JUGA:
Johnny G Plate Ditraktir Golf Sebulan 2 Kali oleh Subkontraktor Proyek Bakti Kominfo

Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri sempat meminta JPU untuk menjadikan Direktur PT Bintang Komunikasi Utama, Rohadi sebagai tersangka. Pasalnya, saksi menjawab pertanyaan dari JPU tidak konsisten.
Awalnya, Fahzal menanyakan saksi apakah melakukan survei sebelum menentukan semua lokasi pembangunan tower BTS. Kemudian, Rohadi menjawab survei dilakukan di semua titik pembangunan tower. Namun, keterangan tersebut berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi.
&quot;DI dalam data ini (BAP) tidak dilakukan survei, kan ini ada datanya, di dalam tabelnya itu ada yang tidak dilakukan survei, kan ada. Saudara bilang dilakukan survei (semua), ternyata ada juga yang tidak,&quot; cecar Fahzal.

BACA JUGA:
Sidang Praperadilan Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, LP3HI Serahkan Bukti Dokumen

&quot;Baik Yang Mulia, dari pekerjaan itu ada beberapa rangkaian saf ada juga yang ga,&quot; jawab Rohadi.
Fahzal kemudian kembali menegaskan kepada saksi bahwa hal tersebut artinya tidak dilakukan survei pada proyek tersebut.
&quot;Saya tanyakan gampang aja, apakah semuanya dilakukan survei, saudara jawab iya, habis itu, nggak lagi. Mana yang benar?,&quot; tanya Hakim.
&quot;Baik Yang Mulia, jadi dari PO yg tersebut itu terdiri dari beberapa saf pekerjaan, jadi ada kerja survei aja, ada yang kerja sitak, ada yang pekerjaan keseluruhan,&quot; jawab saksi.&quot;Iya, saya sudah baca BAP saudara ini. Secara khusus saya baca ini yg namanya Rohadi, kenapa secara khsuus saya baca? Karena saudara itu mencla-mencle aja dari awal, ya kan,&quot; kata Fahzal.
&quot;Ini ada tabel-tabelnya ini, ada yang tidak disurvei, ya kan. Barusan dua menit yang lalu saya tanya disurvei semua? disurvei. Tidak dilakukan survei juga ada ini. Contohnya di Kab Sintang, Kalimantan Barat, tidak ada survei. Ini kan keterangan saudara ini di BAP, betul?&quot; tanya Fahzal.
&quot;Iya Yang Mulia,&quot; jawab singkat Rohadi.Dia selanjutnya meminta JPU untuk memberikan pertanyaan kepada saksi. Sebelum pertanyaan disampaikan KPU, Hakim kembali memberikan pernyataan untuk menjadikan saksi sebagai tersangka lantaran jawabannya mencla-mencle.
&quot;Kalau sudah begini jadikan tersangka Pak, jangan tebang pilih gitu lho, jelas BAP gini masih juga berkeliaran di luar,&quot; tegas Fahzal.</content:encoded></item></channel></rss>
