<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   KPK Cegah Wali Kota Bima Pergi ke Luar Negeri</title><description>Wali Kota Bima tersebut dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/31/337/2874839/kpk-cegah-wali-kota-bima-pergi-ke-luar-negeri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/31/337/2874839/kpk-cegah-wali-kota-bima-pergi-ke-luar-negeri"/><item><title>   KPK Cegah Wali Kota Bima Pergi ke Luar Negeri</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/31/337/2874839/kpk-cegah-wali-kota-bima-pergi-ke-luar-negeri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/31/337/2874839/kpk-cegah-wali-kota-bima-pergi-ke-luar-negeri</guid><pubDate>Kamis 31 Agustus 2023 18:49 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/31/337/2874839/kpk-cegah-wali-kota-bima-pergi-ke-luar-negeri-H2IcIuxWYx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/31/337/2874839/kpk-cegah-wali-kota-bima-pergi-ke-luar-negeri-H2IcIuxWYx.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8zMS8xLzE2OTk1Ny81L3g4bmxteXI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk bepergian ke luar negeri. Tersangka tersebut yakni, Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi.
&quot;Sebagai upaya memperlancar proses penyidikannya, apakah orang yang ditetapkan sebagai tersangka tadi itu dicegah ke luar negeri, iya, kami sampaikan betul, dilakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023).

BACA JUGA:
Petualangan Sherina 2 Segera Tayang, Riri Riza Yakin Ulang Kesuksesan seperti 23 Tahun Silam?

KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Muhammad Lutfi tersebut ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Wali Kota Bima tersebut dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

BACA JUGA:
 Ridwan Kamil Hibahkan Rp100 Miliar untuk Pembangunan Gedung Polda Jabar

&quot;Jadi suratnya sudah diajukan ke Kemenkumham, Ditjen Imigrasi terhadap satu orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak Agustus ini sampai nanti enam bulan ke depan, dan itupun dapat diperpanjang kembali untuk kebutuhan proses penyidikan yang sedang kami lakukan,&quot; terangnya.
BACA JUGA:
Apakah Boleh Mencuci Mobil Menggunakan Sabun Cuci Piring?

Diketahui sebelumnya, KPK mengakui sudah menetapkan satu tersangka terkait penyidikan baru perkara rasuah di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.

Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, satu tersangka tersebut yakni, Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi. Politikus Golkar tersebut diduga korupsi terkait pemborongan baran dan jasa serta penerimaan gratifikasi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

OJK Catat Penghimpunan Dana Pasar Modal Tembus Rp172,2 Triliun

Ali masih enggan mengungkap secara terang benderang nama tersangka dalam penyidikan baru perkara korupsi di Bima ini. Tapi, ia berjanji akan mengumumkan ke publik setelah adanya proses penahanan.

&quot;Pasti kami akan umumkan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan kerja-kerja KPK namun tentu ada waktu dan tempat yang tepat,&quot; jelas Ali.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8zMS8xLzE2OTk1Ny81L3g4bmxteXI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk bepergian ke luar negeri. Tersangka tersebut yakni, Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi.
&quot;Sebagai upaya memperlancar proses penyidikannya, apakah orang yang ditetapkan sebagai tersangka tadi itu dicegah ke luar negeri, iya, kami sampaikan betul, dilakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023).

BACA JUGA:
Petualangan Sherina 2 Segera Tayang, Riri Riza Yakin Ulang Kesuksesan seperti 23 Tahun Silam?

KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Muhammad Lutfi tersebut ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Wali Kota Bima tersebut dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

BACA JUGA:
 Ridwan Kamil Hibahkan Rp100 Miliar untuk Pembangunan Gedung Polda Jabar

&quot;Jadi suratnya sudah diajukan ke Kemenkumham, Ditjen Imigrasi terhadap satu orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak Agustus ini sampai nanti enam bulan ke depan, dan itupun dapat diperpanjang kembali untuk kebutuhan proses penyidikan yang sedang kami lakukan,&quot; terangnya.
BACA JUGA:
Apakah Boleh Mencuci Mobil Menggunakan Sabun Cuci Piring?

Diketahui sebelumnya, KPK mengakui sudah menetapkan satu tersangka terkait penyidikan baru perkara rasuah di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.

Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, satu tersangka tersebut yakni, Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi. Politikus Golkar tersebut diduga korupsi terkait pemborongan baran dan jasa serta penerimaan gratifikasi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

OJK Catat Penghimpunan Dana Pasar Modal Tembus Rp172,2 Triliun

Ali masih enggan mengungkap secara terang benderang nama tersangka dalam penyidikan baru perkara korupsi di Bima ini. Tapi, ia berjanji akan mengumumkan ke publik setelah adanya proses penahanan.

&quot;Pasti kami akan umumkan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan kerja-kerja KPK namun tentu ada waktu dan tempat yang tepat,&quot; jelas Ali.

</content:encoded></item></channel></rss>
